Search

Pesta Pora Pegawai BGN di Atas Puing Kesengsaraan Guru Paruh Waktu

Penulis. (Dok. Penulis)

Oleh: Arif Sofyandi*

​Fenomena pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di badan baru seperti Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan potret nyata ketimpangan struktural yang melukai rasa keadilan. Di tengah hiruk-pikuk janji perbaikan gizi nasional, pemerintah tampak sangat royal memanjakan aparaturnya di lini tersebut dengan fasilitas finansial yang mapan.

Namun, kedermawanan ini seolah-olah buta terhadap nasib jutaan guru yang masih terjebak dalam status “paruh waktu” dengan penghasilan yang bahkan sulit untuk sekadar memenuhi kebutuhan kalori harian mereka sendiri.

​Pemberian THR bagi pegawai BGN yang terhitung baru dalam sistem birokrasi terasa seperti tamparan keras bagi para pendidik. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang baru lahir langsung mendapatkan privilese finansial yang lengkap, sementara guru yang telah berbakti bertahun-tahun harus mengemis kepastian status? Ini menunjukkan adanya prioritas politik yang pragmatis, di mana sektor yang dianggap sebagai “proyek mercusuar” didorong dengan insentif melimpah, sedangkan sektor pendidikan yang bersifat jangka panjang terus dipinggirkan dengan alasan keterbatasan anggaran.

​Guru PPPK Paruh Waktu adalah istilah yang ironis, bahkan cenderung menghina martabat profesi. Secara teknis, mereka bekerja dengan beban penuh demi mencerdaskan bangsa, namun dibayar dengan label “paruh waktu” hanya untuk melegitimasi gaji di bawah standar hidup layak.

Kontrasnya sangat tajam, di satu sisi ada pegawai BGN yang merayakan hari raya dengan dompet tebal, sementara di sisi lain ada guru yang harus berutang ke pinjaman online atau koperasi hanya demi membeli daging di Hari Kemenangan.

​Ketimpangan ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas, melainkan soal etika publik. Negara seolah sedang membangun narasi bahwa mengurus gizi fisik melalui program makan gratis lebih krusial daripada mengurus “gizi intelektual” melalui kesejahteraan pengajarnya.

Padahal, tanpa guru yang sejahtera, program gizi apa pun tidak akan mampu menciptakan generasi emas, kita hanya akan memiliki generasi yang kenyang secara fisik namun rapuh secara literasi karena dididik oleh mereka yang sedang menahan lapar.

​Pemerintah sering kali berlindung di balik argumentasi efisiensi anggaran saat ditanya mengapa Guru PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan hak yang sama dengan pegawai lembaga khusus lainnya.

Namun, alasan ini segera runtuh ketika publik melihat betapa mudahnya anggaran dialokasikan untuk tunjangan mewah di lembaga baru atau proyek strategis nasional. Ada kesan kuat bahwa anggaran negara hanyalah soal kemauan politik (political will), bukan soal ketersediaan uang yang sebenarnya.

​Melihat pegawai BGN menikmati THR sementara guru paruh waktu harus gigit jari menciptakan jurang kecemburuan sosial yang berbahaya. Guru adalah garda terdepan dalam pembentukan karakter bangsa, namun jika negara terus memperlakukan mereka sebagai warga kelas dua dalam ekosistem birokrasi, jangan salahkan jika kualitas pendidikan kita terus stagnan. Tidak ada profesionalisme yang bisa tumbuh subur di atas lahan ketidakadilan yang gersang.

​Logika pemberian tunjangan seharusnya berbasis pada kontribusi dan risiko kerja. Jika pegawai BGN dianggap krusial karena mengelola kesehatan masyarakat, maka guru seharusnya berada di level yang sama atau bahkan lebih tinggi. Guru menanggung risiko kegagalan peradaban jika mereka gagal mendidik generasi mendatang. Namun, realitanya, sistem penggajian kita justru menghargai sektor administratif dan operasional jangka pendek jauh lebih tinggi daripada investasi manusia jangka panjang.

​Status “Paruh Waktu” bagi PPPK sering kali dijadikan alat legal untuk menghindari kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial dan THR secara penuh. Ini adalah bentuk eksploitasi yang dilembagakan terhadap kaum intelektual. Sangat paradoks ketika negara menuntut kualitas pengajaran setara standar internasional, namun memberikan kompensasi finansial yang bahkan tidak lebih baik dari upah buruh lepas di sektor informal.

​Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seolah-olah hanya menjadi slogan yang terpatri di dinding kelas, tanpa pernah benar-benar dirasakan oleh mereka yang mengajarkannya. Para guru dipaksa untuk terus ikhlas dengan narasi usang “pahlawan tanpa tanda jasa,” sementara para birokrat di lembaga baru dipuja dengan tanda jasa berupa uang tunjangan yang mengalir deras. Romantisasi kemiskinan guru ini harus dihentikan karena merupakan bentuk penyesatan sistematis.

​Negara harus berhenti melakukan diskriminasi kesejahteraan antar-instansi. Jika THR bisa dialokasikan untuk pegawai baru di badan strategis, maka sudah sepatutnya Guru PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak yang serupa secara bermartabat.

Selama ketimpangan ini dibiarkan, maka selama itu pula janji-janji tentang kemajuan bangsa hanyalah gincu politik yang tidak memiliki akar pada rasa keadilan kemanusiaan yang mendasar. (*Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Pendidikan Mandalika)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA