BERITAALTERNATIF.COM – Perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) menuai kritik dari Anggota Kalimantan Timur.
Perubahan ini dinilai hanya sebatas penggantian nama tanpa membawa perbaikan substansial dalam sistem penerimaan siswa.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan menyatakan bahwa penggantian nama tidak menjawab persoalan utama di dunia pendidikan.
“Penerimaan siswa baru ini semestinya bukan judulnya saja yang diganti. Dari panitia seleksi penerimaan siswa baru diubah menjadi SPMB, tapi tidak menyelesaikan persoalan substansi yang ada,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/6/2025).
Dia menekankan bahwa pendekatan terhadap kebijakan pendidikan harus kembali pada konstitusi.
Ia mengingatkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pijakan dasar dalam meramu tujuan pendidikan.
“Hierarki peraturan perundang-undangan menempatkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai struktur tertinggi. Di sana jelas termuat tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucapnya.
Agusriansyah menyoroti Pasal 31 UUD 1945 sebagai jaminan konstitusional atas hak pendidikan bagi seluruh warga negara, baik pendidikan formal maupun non-formal.
“Inilah substansi yang seharusnya menjadi fokus, bukan sekadar membahas pola dan sistem penerimaan yang sering kali tidak menyentuh esensi,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan pusat tidak bisa diterapkan secara kaku di daerah. Pemerintah daerah perlu fleksibel dalam menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal.
“Regulasi yang dikeluarkan Menteri Pendidikan bukan bahan baku kaku yang harus dilaksanakan sepenuhnya tanpa pertimbangan. Ada klausul hukum bahwa peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” tegas dia.
Ia pun mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang lebih kontekstual dengan menghadirkan regulasi tingkat daerah dan pemerataan fasilitas pendidikan.
Agusriansyah mengusulkan dua langkah strategis: Perda khusus penerimaan siswa baru dan pembangunan sarana pendidikan yang merata di seluruh Kaltim.
“Daerah kita perlu pendekatan sendiri berdasarkan situasi lokal dan kearifan setempat,” jelasnya.
Pemerintah daerah, saran dia, harus mempercepat pembangunan sekolah representatif di seluruh Kaltim.
“Tujuannya agar peserta didik tidak lagi memilih-milih sekolah karena semua sudah memiliki saran prasarana dan kualitas pendidikan yang setara,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya kemudahan di berbagai bidang yang lebih dari sekadar jarak geografis. Transportasi dan fasilitas pendukung juga harus menjadi prioritas.
“Fasilitas inilah yang harus segera diprioritaskan, bukan hanya berkutat pada sistem penerimaan yang tidak menyelesaikan masalah,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Ali
Editor: Ufqil Mubin












