BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menyoroti revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Jalur Sungai Mahakam.
Sapto menyebut momen ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat dominasi pemerintah daerah dalam pengelolaan kelautan dan alur sungai.
Menurut dia, selama ini posisi Pemprov Kaltim dalam kerja sama pengelolaan aset kelautan dan pelabuhan masih cenderung lemah, terutama dalam hal penguasaan saham.
Peran dominan pemerintah daerah, sarannya, harus tercermin dalam komposisi kepemilikan dan pengambilan keputusan agar masyarakat Kaltim mendapat manfaat.
“Minimal 51% saham harus dipegang daerah, terutama untuk aset strategis seperti alur tambang, bongkar muat, dan sembilan sektor pendapatan asli daerah di wilayah 0-12 mil laut,” terangnya saat ditemui awak media di Samarinda baru-baru ini.
Dalam proses revisi perda ini, kata Sapto, Pemerintah Provinsi Kaltim disebut telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan menggandeng Pelindo untuk mempercepat sinkronisasi kebijakan.
Revisi aturan juga akan mencakup ketentuan larangan dan izin aktivitas di area sungai dan pesisir.
“Kuncinya adalah kemitraan yang adil. Jika ada investor, Pemprov harus memegang kendali. Jangan sampai kita hanya jadi pihak lemah dalam pembagian saham,” tambahnya.
Dia juga mengkritik kerja sama pengelolaan yang saat ini dianggap belum mencerminkan prinsip keadilan dalam proses bagi hasil.
Menurutnya, pembagian 50:50 dengan Pelindo menimbulkan dilema dalam pengambilan keputusan penting.
“Pola bagi hasil setara seperti itu justru menyulitkan pengambilan keputusan strategis. Kita harus belajar dari pengalaman ini,” katanya.
Ia menggarisbawahi bahwa dominasi daerah dalam kepemilikan saham tidak cukup tanpa disertai prinsip tata kelola yang profesional. Transparansi anggaran, akuntabilitas, dan peran aktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus menjadi syarat utama.
Sapto menegaskan bahwa investasi tetap dibuka lebar oleh Kaltim, namun harus didasarkan prinsip keberimbangan dan keberlanjutan.
“Jika Pemprov mengeluarkan modal Rp 100 miliar, harus jelas berapa imbalan hasil per tahun. Selama profesional, tidak masalah berpartner dengan swasta, asal kepentingan daerah tidak dikorbankan,” tegasnya.
Dia mendorong pengembangan pelabuhan ramah lingkungan (green port) dan peran sentral BUMD dalam mengelola potensi maritim di wilayah utara Kaltim.
Ia juga mendorong revisi perda ini menjadi komitmen pemerintah daerah memanfaatkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
“Revisi Perda Mahakam bukan sekadar penyesuaian teknis, tapi momentum menegaskan kedaulatan daerah. Aset kelautan adalah tulang punggung kesejahteraan rakyat Kaltim. Karena itu, pengelolaannya harus dipimpin oleh pemilik sah: pemerintah daerah,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Ali
Editor: Ufqil Mubin












