BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat kebijakan publik dan ekonomi, Haidir, meminta pemerintah menambah kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) agar menjamin ketersediaan bahan bakar pembangkit listrik PLN.
Haidir mengusulkan pemerintah meninjau kembali regulasi DMO, termasuk meningkatkan persentase kewajiban pasokan domestik melalui kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Presiden.
Menurut dia, kebijakan perdagangan ekspor, pengendalian produksi, dan penertiban kewajiban perusahaan pertambangan harus memperhitungkan kebutuhan energi dalam negeri.
Ia menilai, orientasi meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan tidak boleh mengorbankan ketersediaan batu bara bagi pembangkit listrik. Terlebih, pasokan bahan bakar menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kelistrikan.
“Minimal 20 persen. Nah, harus berubah regulasi, atau ada kebijakan langsung, baik melalui Menteri ESDM ataupun Presiden, yang meminta atau menginstruksikan kepada perusahaan-perusahaan batu bara untuk menambah jumlah DMO,” kata Haidir kepada Beritaalternatif.com, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan, peningkatan ekspor memang dapat memberikan tambahan pendapatan bagi negara. Namun, pemerintah harus memastikan kebutuhan domestik terpenuhi sebelum mengutamakan perdagangan ke luar negeri.
Apabila pasokan dalam negeri tidak mencukupi, kegiatan ekspor justru berpotensi mengganggu pelayanan publik yang bergantung pada ketersediaan energi.
“Ketika kebutuhan negeri itu tidak cukup, maka ekspor itu mengganggu pelayanan publiknya. Batu bara yang harusnya cukup, tapi karena ada pengurangan produksi, maka posisi batu bara menjadi barang langka yang menyuplai PLN,” ujarnya.
Selain persoalan DMO, Haidir menyoroti kebijakan pemerintah dalam menertibkan kewajiban pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan pertambangan.
Ia menjelaskan, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki kewajiban memenuhi pembayaran pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), serta PNBP sebagai penerimaan negara di luar pajak.
Menurut dia, penertiban kewajiban tersebut berkaitan dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.
Pemerintah dapat menahan persetujuan RKAB apabila perusahaan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada negara. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menunda kegiatan operasional pertambangan apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Ketika aktivitas produksi tertunda, jumlah batu bara yang tersedia di pasar domestik juga berisiko berkurang. Kondisi ini dapat memengaruhi pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik.
“Negara membuat kebijakan menahan pengajuan RKAB. RKAB-nya tidak akan dikeluarkan kalau belum clear pembayaran pajak, PPh, PPN maupun PNBP. Maka terlambatlah operasional perusahaan itu dalam menambang batu bara. Akibatnya terjadi kelangkaan batu bara,” jelasnya.
Haidir juga mengingatkan bahwa pengurangan kuota produksi dapat berdampak terhadap pasokan domestik meskipun persentase kewajiban DMO tidak berubah.
Menurut dia, besaran batu bara yang dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri tetap bisa menyusut apabila total produksi perusahaan mengalami pemangkasan.
Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan hubungan antara kebijakan pengendalian produksi, kewajiban DMO, dan kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik.
Ia menilai pemerintah menghadapi dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan, yakni meningkatkan penerimaan negara melalui penertiban pajak dan PNBP serta memastikan ketersediaan energi untuk kebutuhan masyarakat.
Haidir mengingatkan, PLN tidak selalu bisa dengan cepat mengganti jenis bahan bakar ketika terjadi kelangkaan batu bara. Perubahan sumber energi membutuhkan penyesuaian mesin dan perencanaan teknis yang tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Posisi PLN itu tidak bisa, tidak siap mengantisipasi kelangkaan bahan bakarnya itu, bahan sumber energinya. Itu masalahnya,” kata Haidir.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menyelaraskan kebijakan penertiban perusahaan tambang dengan pengaturan produksi dan perdagangan batu bara.
Menurutnya, peningkatan penerimaan negara harus berjalan beriringan dengan jaminan pasokan energi domestik agar kebijakan di sektor pertambangan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pelayanan publik.
“Antara kebijakan pemerintah untuk kemudian mengurangi, mendisiplinkan pajak PNBP, dengan regulasi untuk kemudian menambah pasokan untuk ekspor daripada kebutuhan domestik,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











