BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat kebijakan publik dan ekonomi, Haidir, mendesak PT PLN agar secara terbuka menyosialisasikan hak kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.
Haidir menilai, perusahaan tidak boleh hanya menunggu permintaan konsumen untuk memberikan informasi mengenai hak tersebut.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui ketentuan dan prosedur pengajuan kompensasi ketika pelayanan listrik tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Pasalnya, hak pelanggan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Dalam ketentuan itu, kompensasi diberikan melalui pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan yang mengalami gangguan pelayanan melebihi standar mutu pelayanan tenaga listrik.
Namun, ia menilai keberadaan regulasi tersebut tidak akan efektif apabila masyarakat tidak mengetahui hak maupun mekanisme untuk memperolehnya.
“PLN juga harus memberikan, paling tidak, pihak manajemen menyosialisasikan prosedur itu, sehingga orang bisa meminta,” kata Haidir kepada Beritaalternatif.com Selasa (3/11/2026).
Ia menyayangkan apabila PLN hanya memberikan informasi mengenai kompensasi setelah pelanggan mengajukan permintaan.
Menurut dia, tidak semua konsumen memahami bahwa terdapat aturan yang memberikan perlindungan ketika pelayanan listrik mengalami gangguan.
“Idealnya jangan memanipulasi, menunggu permintaan, karena tidak semua konsumen mengerti itu ada aturan seperti itu,” ujarnya.
Selain persoalan sosialisasi, Haidir juga menyoroti keterbatasan kompensasi apabila pemadaman listrik menimbulkan kerugian material bagi masyarakat.
Menurut dia, pengurangan tagihan listrik belum tentu sebanding dengan kerugian yang dialami pelanggan. Terlebih apabila gangguan pasokan listrik menyebabkan perangkat elektronik rusak atau aktivitas ekonomi masyarakat terganggu.
Dalam kondisi tersebut, pelanggan bisa saja meminta PLN mengganti perangkat elektronik yang rusak akibat gangguan listrik.
Meski penggantian seluruh barang yang rusak tidak otomatis menjadi kewajiban PLN berdasarkan mekanisme kompensasi dalam regulasi yang berlaku, ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian manajemen perusahaan.
Haidir mengingatkan, kerugian konsumen tidak selalu berhenti pada tagihan listrik. Karena itu, PLN perlu mengevaluasi dampak pemadaman dan menyiapkan kebijakan perlindungan pelanggan yang lebih jelas.
“Jangan terkesan menutupi adanya hak kompensasi atas kerugian akibat pemadaman listrik dengan sikap hanya menunggu permintaan konsumen atas kerugian tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, ia memahami bahwa kewajiban mengganti seluruh perangkat elektronik yang rusak berpotensi membebani keuangan PLN.
Karena itu, menurut dia, perlu ada kajian mendalam untuk merumuskan mekanisme ganti rugi yang tetap memperhatikan kepentingan konsumen tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan.
“Formulasinya, regulasilah yang mengatur itu. Harus dikaji lebih dalam,” katanya.
Haidir menambahkan, penanganan gangguan listrik seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemulihan pasokan. PLN juga perlu memperhatikan kerugian yang ditanggung masyarakat serta menyiapkan langkah antisipatif apabila gangguan serupa kembali terjadi.
Dia berharap sosialisasi hak kompensasi menjadi bagian dari standar pelayanan PLN kepada seluruh pelanggan. Informasi mengenai ketentuan dan prosedur tersebut perlu disampaikan secara rutin dan terbuka.
“PLN harusnya menyosialisasikan itu sebagai regulasi yang mengikat dengan konsumen. Kalau sudah ada transaksi, wajib menyampaikan, memberitahukan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











