Search

Pengamat Hukum: Pengelola Medsos Info Etam dan Lambe Kaltim Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong, La Ode Ali Imran, menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret akun media sosial Info Etam dan Lambe Kaltim terhadap Denny Ruslan memiliki dasar kuat untuk diproses hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat 1 dan 27A.

Menurut La Ode, penentuan apakah kasus ini dapat dipidana sangat bergantung pada kebenaran informasi yang disebarkan. Jika terbukti bahwa tuduhan yang beredar tidak benar dan menimbulkan kerugian terhadap citra pribadi seseorang, maka pelaku bisa dijerat pidana.

“UU ITE tergantung informasi yang mereka sampaikan itu hoaks atau tidak. Karena posisi Denny Ruslan tidak mengakui itu. Kalau informasi itu bohong dan merugikan citra pribadi seseorang, otomatis bisa dipidana,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (22/11/2025).

Dia menyebut Pasal 27A UU ITE menjadi yang paling relevan dalam kasus ini karena menyangkut tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang.

“Pasal ini menyebut setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik,” ujarnya.

Sementara Pasal 28 UU ITE, yang berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang berdampak pada masyarakat umum, dinilai kurang tepat karena dalam kasus ini dampak utamanya dirasakan langsung oleh pribadi Denny.

Pasal 27A UU ITE: Pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 400 juta.

Jika terbukti sebagai fitnah dan bisa dibuktikan: Pidana dapat meningkat hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp 750 juta.

La Ode menilai pelaporan ke Polda Kaltim pada 20 November lalu merupakan langkah hukum yang sesuai.

“Itu langkah yang dibolehkan negara untuk memulihkan nama baik kalau memang merasa dirugikan. Prinsip kepastian hukum nantinya akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.

Namun, dia juga membuka opsi penyelesaian melalui jalur mediasi, jika memungkinkan dan disetujui para pihak.

Terkait lama proses penanganan, dia menyebut mestinya tidak membutuhkan waktu lama karena barang bukti digital sudah tersedia.

“Seharusnya tidak lama. Medianya ada. Dengan teknologi sekarang, akun fake saja bisa dilacak, apalagi akun seperti itu,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penanganan yang cepat, profesional, dan transparan, mengingat sorotan publik dan kondisi krisis kepercayaan terhadap institusi Polri.

“Pihak kepolisian harus bertindak sesuai prosedur dan cepat. Penanganan kasus ini bisa jadi momentum memperbaiki citra Polri. Karena kasus ini sudah menggelinding ke publik, prosesnya harus transparan,” tegasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA