BERITAALTERNATIF.COM – Perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) memberikan klarifikasi terkait klaim lahan yang disampaikan oleh warga bernama Irham.
Dalam keterangannya kepada media di Kantor DPRD Kukar pada Selasa (8/7/2025), External Relations PT MHU Samsir menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah melakukan proses pembebasan lahan secara sah dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Pak Irham di kantor MHU. Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan bahwa lahan yang diklaim oleh beliau sebenarnya sudah dibebaskan oleh perusahaan. Namun, pembebasan tersebut tidak kepada Pak Irham, melainkan kepada pihak lain yang juga mengklaim objek yang sama,” ujarnya.
Dia menambahkan, MHU sudah melakukan overlay koordinat lahan dan menyimpulkan bahwa lahan yang dimaksud masuk dalam wilayah yang telah dibebaskan. “Objeknya memang sama, tapi pemilik yang dibebaskan bukan Pak Irham,” tegasnya.
Samsir menyatakan bahwa proses pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan tidak serta-merta dilakukan secara sepihak. Proses tersebut telah melalui tahapan identifikasi, verifikasi, negosiasi, hingga penyelesaian yang melibatkan berbagai pihak terkait.
MHU disebutnya telah melibatkan aparat desa, kecamatan, RT, dan pemilik lahan dalam proses pembebasan. Semua itu dilakukan sesuai prosedur yang diatur oleh pemerintah. “Bahkan sebelum memulai kegiatan pertambangan, kami wajib menyelesaikan masalah lahan terlebih dahulu,” terangnya.
Menanggapi klaim dari Irham, dia mengatakan bahwa jika yang bersangkutan memilih menempuh jalur hukum, perusahaan siap mengikuti proses tersebut.
“Kami juga sudah pernah dipanggil oleh Polres dan telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait surat menyurat dan bukti pembebasan lahan,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa selama ini PT MHU selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam hal pembebasan lahan.
Sebelumnya, Irham mengklaim bahwa lahannya yang berada di wilayah operasi MHU belum dibebaskan oleh perusahaan, dan meminta ganti rugi atas lahan tersebut.
Namun berdasarkan keterangan pihak perusahaan, klaim tersebut tidak dapat dipenuhi karena secara administratif dan legal lahan telah dibebaskan dari pihak lain. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin











