BERITAALTERNATIF.COM – PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) berhasil meraih predikat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling sehat di Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2024 yang diumumkan pada 18 Juli 2025.
Direktur MGRM Efri Novianto pun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penilaian tersebut. Pasalnya, perusahaan yang dipimpinnya mendapatkan predikat AA atau sehat sebagai BUMD di Kukar dengan skor 83,50.
“Tentu semua capaian ini merupakan hasil kerja tim dan dukungan semua fihak khususnya para pemegang saham MGRM,” tulisnya dalam rilis yang diterima media ini pada Senin (4/8/2025).
Efri menambahkan, pencapaian ini menjadi penilaian kinerja dari pihak eksternal pertama terkait kondisi MGRM saat ini. Pihaknya akan terus melakukan pembenahan dengan melengkapi perangkat Good Corporate Governance yang diperlukan, memperkuat kolaborasi antarperseroan dan pelaku UMKM, serta bertransformasi menjadi perusahaan publik terkemuka yang mampu bersaing tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional.
Selain penilaian eksternal dari BPKP, MGRM secara rutin melakukan audit kinerja internal. Menurutnya, hasil audit internal tersebut tidak jauh berbeda dengan temuan BPKP. “Rekomendasi yang disarankan oleh BPKP tersebut akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, MGRM menjalankan sejumlah lini bisnis, mulai dari perdagangan dan jasa transportir bahan bakar minyak, service vendor held stock, hingga menjadi vendor Pertamina dan afiliasinya. Perusahaan ini juga terlibat dalam beberapa proyek strategis seperti RDMP Balikpapan dan Kilang Lawe-Lawe melalui skema Kerja Sama Operasi.
Di sektor hulu, MGRM tengah mempersiapkan studi kelayakan untuk pengelolaan sumur tua sesuai arahan pemegang saham. Pendataan sumur-sumur yang berpotensi dikelola oleh BUMD atau koperasi juga terus dilakukan.
“Kita membuka diri pada investor atau rekanan yang mau bekerjasama dengan MGRM dengan prinsip saling menguntungan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ufqil Mubin