BERITAALTERNATIF.COM – Muhammad Yusup melaporkan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur.
Ombudsman resmi menerima laporan keberatan dari seorang warga Kutai Kartanegara bernama Yusup terkait penerbitan Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-3856/BPBJ/065.11/09/2025 tentang penggunaan rekening PT BPD Kaltimtara oleh rekanan pengadaan barang dan jasa. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 12 September 2025.
Dalam laporannya, Yusup yang berprofesi sebagai karyawan swasta menilai kebijakan tersebut merugikan pelaku usaha maupun individu yang menjadi mitra pemerintah daerah.
Dia menegaskan bahwa kewajiban menggunakan rekening BPD Kaltimtara membatasi kebebasan para rekanan dalam memilih bank sesuai kebutuhan dan kepentingannya.
“Pemaksaan ini menambah biaya, tenaga, dan waktu. Padahal, setiap orang atau pelaku usaha berhak memilih bank yang dianggap lebih efisien,” ungkap Yusup dalam laporan tertulisnya sebagaimana dikutip media ini pada Rabu (24/9/2025).
Ia mendalilkan kebijakan itu melanggar sejumlah aturan hukum. Antara lain asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Yusup menilai surat edaran Bupati Kukar mengarah pada praktik monopoli jasa perbankan dan diskriminatif terhadap bank-bank lain yang sah beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, laporan tersebut juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Aturan itu menegaskan prinsip pengadaan harus bersifat efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. “Dengan hanya menunjuk satu bank, prinsip fair competition dan keadilan jelas diabaikan,” tulisnya.
Dia juga menilai kebijakan itu berpotensi melanggar asas pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia menyebut kebijakan tersebut diskriminatif serta tidak berpihak pada kepentingan umum.
Dalam laporannya, Yusup menolak dalih pemerintah daerah yang mendasarkan kebijakan ini pada Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2025.
Menurutnya, SE tersebut hanya berupa imbauan untuk pengendalian risiko kredit, bukan aturan yang bersifat memaksa.
“Tujuannya hanya sinkronisasi rekening ketika ada keterikatan kontraktual kredit antara penyedia dengan bank, bukan memaksa penyedia menggunakan satu bank tertentu,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, dia meminta Ombudsman RI Kaltim untuk memproses laporan dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif oleh Pemerintah Kabupaten Kukar.
Dalam petitumnya, ia mendesak agar Ombudsman merekomendasikan pencabutan dan pembatalan Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-3856/BPBJ/065.11/09/2025.
Ombudsman RI Kaltim sendiri sesuai amanat UU Nomor 37 Tahun 2008 berwenang menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Saat ini laporan tersebut sudah resmi diterima dengan nomor agenda sesuai dokumen yang diajukan.
Jika terbukti, Ombudsman dapat memberikan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Kukar memperbaiki kebijakan yang dianggap melanggar prinsip pelayanan publik dan hukum persaingan usaha. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin










