BERITAALTERNATIF.COM – Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD-KT) Hendrik Tandoh menegaskan bahwa pemortalan terhadap PT Budiduta Agro Makmur (BDA) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) oleh masyarakat harus diselesaikan menggunakan hukum adat.
Hendrik menyebut aksi penutupan portal pada 25 Agustus 2025 bermula dari keresahan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.
“Etikanya adalah sanksi adat itu harus diselesaikan, dan harus ada diskusi mengenai permohonan PT BDA untuk membuka portal ini,” jelasnya, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, penyelesaian permasalahan ini hanya dapat ditempuh melalui dialog yang jujur antara perusahaan dengan masyarakat adat.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan selama kedua belah pihak mau berdialog,” ungkapnya.
Namun, ia menyebut PT BDA belum pernah berdiskusi dengan masyarakat adat. Mereka hanya melalui pemerintah, sementara masyarakat tidak dilibatkan.
Karena itu, Hendrik berpesan agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. “Saya berpesan kepada masyarakat agar tidak terpancing oleh oknum yang ingin memecah belah masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya di Jahab,” tegasnya.
Dia menambahkan, kerugian masyarakat akibat konflik lahan dengan PT BDA sudah terjadi selama puluhan tahun.
Dia memperkirakan masyarakat sudah memperjuangan hak mereka selama 48 tahun. Bahkah sudah ada warga yang meninggal dunia tanpa pernah memperoleh haknya. Selain itu, terdapat warga yang dikriminalisasi.
“Artinya, hak-hak mereka harus dikembalikan agar ada ketenteraman dan kepastian hidup bagi masyarakat Jahab dan sekitarnya,” tegas Hendrik.
Dia berharap pemerintah daerah bisa berperan sebagai mediator yang adil bagi masyarakat yang dirugikan oleh PT BDA.
“Masyarakat Kukar ini harus dilihat, betapa mereka tertindas, betapa mereka sudah lama menuntut haknya. Banyak biaya sudah mereka keluarkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum DAD-KT Viktor Yuan meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
“Sudah ada permasalahan adat di sini. Maka selesaikan juga masalah adatnya. Jangan melebar ke mana-mana. Jadi, fokus saja pada masalah adat dan masalah lahan masyarakat,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa persoalan adat sudah pernah diumumkan secara resmi oleh Sekum DAD-KT pada 25 Agustus 2025.
“Itu menjadi tolak ukur masyarakat adat se-Kalimantan. Jadi, tidak bisa dimainkan, tidak perlu diperpanjang atau dilebarkan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











