Search

Menyoal Penghormatan kepada Sultan Kutai Kartanegara dalam Keprotokolan: Dimensi Adat, Sosiologis, dan Yuridis

Penulis. (Humas FAI Unikarta)

Oleh: Dr. H. Mubarak*

Pendahuluan

Dinamika keprotokolan di Kalimantan Timur baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah insiden penempatan tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin, yang dinilai kurang patut dalam sebuah kunjungan kerja kenegaraan. Sebagaimana diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara peresmian proyek kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan sempat menyatakan keheranannya melihat posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara yang berada di barisan belakang jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Insiden ini memicu reaksi keras dari kerabat Kesultanan yang melayangkan somasi, sementara pihak Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Kaltim memberikan klarifikasi bahwa pengaturan tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kewenangan protokol istana. Polemik ini mengisyaratkan perlunya peninjauan dalam keprotokolan pemerintah—khususnya Pemprov Kaltim—terkait tata tempat kepada Sultan Kutai Kartanegara, bukan hanya sisi yuridis namun juga sosiologis terhadap bagaimana negara melalui instrumen daerah menempatkan secara patut simbol-simbol adat yang hidup dan dihormati oleh masyarakat.

Klarifikasi Pemprov Kaltim

Diberitakan bahwa Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim memberikan klarifikasi resmi atas surat protes yang dilayangkan salah satu organisasi kemasyarakatan Kutai Kartanegara terkait pengaturan keprotokolan. Dikatakan bahwa pengaturan tata tempat dalam kunjungan Presiden saat itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Protokol Istana, Pemprov Kaltim hanya bertindak sebagai unsur pendukung.

Namun demikian, seolah membenarkan kejadian yang ada Biro Adpim Setda Pemprov Kaltim menyebutkan dari sisi keprotokolan, pengaturan tersebut sebenarnya sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan pada Pasal 9 dan 10 sudah mengatur secara jelas urutan kedudukan pejabat negara. Pernyataan ini tentu “menyinggung” rasa solidaritas kedaerahan suku Kutai yang memiliki ikatan batiniyah terhadap kearifan lokalnya.

Dalam Undang-Undang Adat “Panji Selaten” yang menjadi rujukan hidup suku Kutai di masa lalu, dibunyikan pada Pasal 14, yaitu: “Raja orang yang mulia, turun menurun memang asalnya raja. Raja memang tunjukkan kodratnya. Raja basa (katanya membawa tuah, yang menjadi nyawa dalam negeri. Yang berlaut lapang, beralam lebar. Yang berkata benar, menghukum adil, yang bersabda Pandita Ratu). Tahu menimbang jahat dan baik, yang mengusul dengan periksanya. Yang menimbang sama beratnya, genting akan memutuskan, cacat akan menembuskan. Tempat meminta hukum putus, pergi wadah bertanya, mulang wadah berberita. Raja umpama pohon waringin. Tempat berteduh waktu hujan, wadah bernaung di waktu panas. Batangnya tempatnya bersandar. Menjadi alamat di dalam negeri.”

Jika dipersepsikan dalam tinjauan aturan adat ini, sudah barang tentu orang-orang yang tidak menghormati Sultan Kutai Kartanegara disebut dengan orang yang tidak tahu ‘basa’.

Sultan Kutai Kartanegara dalam Keprotokolan: Aturan Formal Versus Kearifan Lokal

Secara sosiologis, Sultan Kutai Kartanegara adalah figur tokoh adat sekaligus tokoh masyarakat tertentu yang keberadaannya diakui dan sangat dihormati. Dua alasan penting untuk menyatakan demikian itu, antara lain: pertama, alasan historisitas. Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura adalah kerajaan yang dulunya menguasai teritorial wilayah Kalimantan Timur; dan kedua, alasan simbol budaya. Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura sebagai institusi kebudayaan yang turut berkontribusi bagi pembentukan nilai dan identitas kebudayaan di hampir seluruh kawasan Kaltim.

Jika berdalih dengan alasan pengaturan tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara saat itu sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Pasal 9 dan 10, tentu ini ada kaitannya dengan frasa “tokoh masyarakat tertentu”, sehingga tata tempat Sultan Kutai Kartanegara berada jauh di belakang pejabat pusat dan daerah beserta lembaga dan institusi pemerintahan lainnya. Akan tetapi, yang perlu diingat bahwa dalam etika kehidupan berbangsa, pedoman perilaku warga negara semuanya itu bersumber dari nilai-nilai luhur budaya bangsa dan Pancasila (staatsfundamentalnorm).

Kekuatan hukum positif melalui undang-undang, memang mengikat warga negara karena memiliki kedudukan secara legal-formal (lex scripta). Akan tetapi, ketentuan normatif seperti adat, moral, dan etika, yang seringkali tidak tertulis dan bersifat subjektif, boleh jadi lebih tinggi karena ia adalah sumber dari segala sumber hukum. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah mengatur bahwa etika sosial dan budaya lebih dulu dinyatakan (diatur) daripada etika politik dan pemerintahan.

Etika sosial dan budaya dalam Tap MPR RI itu secara lengkap diuraikan sebagai berikut: “Etika sosial dan budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia dan warga bangsa. Sejalan dengan itu, perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.”

“Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi. Untuk itu, diperlukan penghayatan dan pengamalan agama yang benar, kemampuan adaptasi, ketahanan dan kreativitas budaya dari masyarakat.”

“Kearifan adat dan budaya Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura di Kabupaten Kutai Kartanegara menempati kedudukan yang istimewa. Hal ini secara legal-formal diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Demikian pula seharusnya perlakuan yang diberikan kepada Sultan Kutai Kartanegara sebagai simbol budaya yang hidup dan diakui secara formal oleh pemerintah daerah dan rakyat.

Merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 yang mendefinisikan “tokoh masyarakat tertentu” sebagai tokoh yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan, tentu sudah benar dengan kenyataan bahwa Sultan Kutai Kartanegara dikategorikan dalam frasa “tokoh masyarakat tertentu” itu. Namun, jika hanya berpatokan dari sudut formal ini maka situasinya cenderung abai dengan etika sosial dan budaya, sementara Tap MPR RI mengatur bahwa dalam etika sosial dan budaya diupayakan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menghargai budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah.

Lalu, apa jadinya jika kepatuhan secara legal-formal dalam tata keprotokolan, tidak bisa lentur dengan ketentuan normatif seperti alasan yang bersandar pada kearifan adat dan budaya daerah serta aspek etika yang mengikutinya?

Kalau dipikirkan lebih fleksibel, hadirnya frasa “tokoh masyarakat tertentu” dalam Undang-Undang Keprotokolan memberikan ruang yang dinamis untuk menempatkan seseorang yang dihormati oleh masyarakat dengan alasan latar belakang sejarah dan institusi kebudayaan yang turut andil dalam pembentukan identitas kebangsaan. Sultan Kutai Kartanegara dalam konteks ini seharusnya mendapat treatment khusus dalam kerangka kearifan lokal, selama tidak merendahkan martabat pejabat negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan, bahkan menyatakan dalam lampiran penjelasannya bahwa “Pengaturan tata tempat disesuaikan dengan situasi, kondisi setempat, sifat acara dan kepatutan.” Kalimat ini nampak sekali memberi ruang bagi “tokoh masyarakat tertentu” untuk mendapat treatment khusus sebagai Very Important Person (VIP), yang justru menjadikan pemuliaan bagi tokoh adat yang dihormati sebagai bentuk implementasi pelestarian kebudayaan nasional.

Penutup

Polemik tata tempat bagi Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura dalam keprotokolan ini pada akhirnya menemukan titik terang melalui pendekatan kultural yang bijak. Gubernur Kaltim telah melakukan klarifikasi dan bersilaturahmi langsung kepada Sultan Kutai Kartanegara untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini. Langkah ini menunjukkan bahwa di atas kakunya aturan protokoler, sepatutnya terdapat etika dan adab penghormatan yang harus dijunjung tinggi.

Pengaturan tata tempat bagi Sultan Kutai Kartanegara dalam acara resmi pemerintahan, sepanjang tidak merendahkan martabat pejabat negara harusnya mampu lebih elastis dan menjembatani kearifan adat dan budaya lokal agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (*Dosen Fakultas Agama Islam Unikarta)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA