Oleh: Dr. Habib Zainuri*
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia seperti menjadi ritual tahunan yang memuakkan. Saban musim kemarau tiba, kabut asap kembali mengepung pemukiman, melumpuhkan roda ekonomi, dan memaksa anak-anak menyedot udara beracun.
Selama ini, cara kita memandang karhutla cenderung teknokratis dan legalitas semata: fokus pada armada helikopter pemadam, teknologi modifikasi cuaca, hingga riuh penegakan hukum yang kerap tumpul ke atas. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang disentuh: mengapa orang masih tega membakar hutan padahal tahu dampaknya?
Di titik inilah krisis karhutla sejatinya bukan cuma soal kegagalan teknis, melainkan krisis moral dan spiritual. Gagasan ekoteologi yang belakangan gencar didorong oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI hadir membawa jawaban kontekstual. Ekoteologi meruntuhkan tembok pemisah antara ajaran agama dan kelestarian alam, menegaskan bahwa merusak lingkungan bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi tindakan dosa.
Secara akademis, ekoteologi membongkar pemahaman keagamaan yang terlampau antroposentris—di mana alam dianggap cuma objek yang bebas dieksploitasi manusia. Alquran justru secara tegas memperingatkan bahaya anthropensentrisme sempit ini.
Pertama, kerusakan adalah buah dari keserakahan manusia. Alquran secara eksplisit mengunci sebab bencana lingkungan dalam QS. Ar-Rum [30]: 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Karhutla yang dipicu oleh praktik land clearing murah berbasis api adalah wujud nyata zhahara al-fasad (timbulnya kerusakan). Bencana asap bukan takdir yang pasif, melainkan akibat dari kalkulasi bisnis dan keserakahan yang abai etika.
Kedua, larangan tegas merusak tatanan alam. Di ayat lain, Allah memberikan garis batas moral yang jelas: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik…” (QS. Al-A’raf [7]: 56).
Hutan dan ekosistem gambut diciptakan dalam keseimbangan (mizan). Membakarnya demi keuntungan segelintir korporasi atau individu jelas melanggar imperatif moral hifdh al-bi’ah (menjaga lingkungan) yang diamanatkan Islam.
Ketiga, kecaman bagi destruksi vegetasi dan keanekaragaman hayati. QS. Al-Baqarah [2]: 205 memperingatkan tabiat manusia yang merusak kelestarian alam: “Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha di bumi untuk berbuat kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan ternak. Dan Allah tidak menyukai kerusakan.”
Membakar hutan berarti memusnahkan keanekaragaman hayati dan sumber kehidupan. Dalam kacamata teologis, ini bukan sekadar tindakan tidak efisien, melainkan perilaku yang dibenci oleh Sang Pencipta.
Masalahnya, konstruksi beragama masyarakat kita masih didominasi kesalehan ritual (hablum minallah) dan relasi sosial sesama manusia (hablum minannas). Kita rajin beribadah dan membangun tempat ibadah, tetapi sering kali gagap ketika berhadapan dengan isu sampah, pencemaran, atau kebakaran hutan.
Ekoteologi Kemenag menawarkan dimensi ketiga yang setara: hablum minal ‘alam (relasi harmonis dengan alam). Manusia ditunjuk sebagai khalifah fi al-ardh (QS. Al-Baqarah: 30) bukan untuk menjadi penguasa absolut yang boleh mengeruk alam semaunya, melainkan sebagai pengayom dan penanggung jawab kelestarian bumi.
Sains dan teknologi memberi tahu kita bagaimana api menjalar dan cara memadamkannya. Hukum mengatur sanksi bagi para pelaku pembakaran. Namun, sains dan hukum bekerja setelah masalah terjadi atau di tataran hilir.
Ekoteologi bekerja di tataran hulu, yaitu pada kesadaran moral dan cara berpikir manusia. Pendekatan ini menggeser peran agama dari yang semula pasif (hanya menggelar doa minta hujan setelah bencana terjadi) menjadi etika preventif.
Momen gagasan ekoteologi ini harus ditindaklanjuti secara nyata: Pertama, penyuluhan berbasis rumah ibadah. Para da’i, kiai, dan penyuluh agama di wilayah rawan karhutla perlu menyuarakan bahwa membakar lahan dan merugikan publik (dharar) hukumnya haram.
Kedua, literasi pendidikan Islam. Integrasi fiqih lingkungan (fiqh al-bi’ah) ke dalam kurikulum pesantren, madrasah, hingga perguruan tinggi keagamaan.
Padamnya api di hutan tidak akan pernah bertahan lama jika “api” keserakahan dan ketidakpedulian di dalam kepala manusia belum dipadamkan. Selama hutan hanya dipandang sebagai komoditas yang bisa dibakar demi efisiensi modal, karhutla akan terus menjadi kaset rusak yang diputar setiap tahun.
Langkah Kemenag mengarusutamakan ekoteologi adalah angin segar. Menjaga hutan dari api bukan lagi sekadar tugas dinas lingkungan hidup atau aparat kepolisian, melainkan bentuk nyata dari pertanggungjawaban iman kita kepada Sang Pencipta. (*Dekan Fakultas Agama Islam Unikarta)










