Search

Konflik Lahan Bendungan Marangkayu: Warga Tuntut Keadilan, Tuding Ada Pembodohan dan Perlindungan Pejabat

Juru bicara warga Nina Iskandar menyampaikan pernyataan di hadapan awak media di Kantor DPRD Kukar pada Rabu, 9 Juli 2025. (Berita Alternatif/Ufqil Mubin)

BERITAALTERNATIF.COM – Sengkarut pembangunan Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, memasuki babak yang semakin pelik.

Ratusan warga mengeluhkan belum dibayarnya lahan mereka yang digunakan untuk proyek strategis nasional tersebut. Bahkan, sejumlah warga menyebut telah kehilangan sawah dan rumah tanpa kejelasan ganti rugi yang sah.

Juru bicara warga, Nina Iskandar, mengungkapkan berbagai fakta mengejutkan dalam konflik ini, termasuk dugaan pembodohan terstruktur dan intervensi dari oknum pejabat.

Awal konflik terjadi saat pada akhir 2023, tiba-tiba muncul 124 peta bidang yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, padahal warga sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut sebagai sawah dan membayar pajak secara rutin.

“Kami punya bukti lengkap, bukan sekadar klaim. Tapi tiba-tiba muncul HGU, dan kami dilarang lagi masuk sawah kami sendiri,” ungkapnya kepada awak media di Kantor DPRD Kukar pada Rabu (9/7/2025).

Lahan-lahan tersebut kini menjadi bagian dari pembangunan Bendungan Marangkayu. Prosesnya dimulai tanpa penyelesaian pembayaran, padahal menurut Nina, sudah ada berita acara pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa konflik tanah dengan PTPN telah selesai.

“Itu dihadiri langsung oleh kementerian dan direktur PTPN. Di sana tertulis sudah klir,” ujarnya.

Menurut dia, warga tidak pernah menggugat ke pengadilan, tetapi kemudian justru disebut kalah dalam proses hukum. Bahkan, dana ganti rugi senilai Rp 39 miliar untuk 63 kepala keluarga atas 124 bidang tanah telah dikonsinyasikan oleh BPN, tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga.

Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong bersama tim sita mendatangi rumah-rumah warga membawa surat konsinyasi dan memaksa warga tanda tangan tanpa memberi waktu memahami isinya.

“Ada yang mau baca suratnya, tapi dilarang. Ini bentuk pembodohan yang sangat masif,” tegasnya.

Yang lebih mengejutkan, kata Nina, gugatan justru datang dari pihak PTPN, bukan warga. Tetapi hasilnya, warga yang dinyatakan kalah dengan alasan dokumen tidak lengkap. Anehnya, sebelum masa pembuktian 15 hari habis, sudah ada informasi bahwa warga kalah. “Lucu kan? Ini semua seperti skenario yang disusun,” ucapnya.

Tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga disorot. Mereka disebut tidak pernah datang langsung ke lokasi atau rumah warga, tetapi hanya meminta foto sebagai dasar penilaian.

“Nilainya dihitung dari foto. Setelah itu BPN bilang kalau mau ambil uang berarti harus gugat ke pengadilan,” tambahnya.

Warga juga merasa frustrasi karena tidak pernah dipertemukan secara transparan dengan pihak-pihak terkait seperti PTPN atau BPN. Bahkan ketika warga membawa tumpukan dokumen dalam pertemuan resmi, pihak PTPN justru datang “dengan tangan kosong” dan mendapat perlindungan dari pejabat tertentu.

“Mereka selalu datang tanpa bukti. Setiap kami minta tunjukkan HGU, tidak bisa. Ketika hakim turun ke lapangan pun, mereka tidak menemui warga yang terdampak, malah ke lokasi PTPN di gunung yang memang milik mereka,” tuturnya.

Dalam sebuah pertemuan di Komisi I DPRD, warga dan perwakilan BWS serta PTPN sepakat untuk bermalam bersama di lokasi sebagai bentuk komitmen menyelesaikan masalah.

Namun malam harinya, kepolisian datang dan membawa paksa perwakilan perusahaan dengan dalih penyanderaan.

“Padahal kami sepakat tinggal bersama, tidak ada yang disandera. Tapi akhirnya benar, setelah itu PTPN hilang, tidak hadir lagi sampai hari ini,” jelasnya.

Warga kini menuntut agar proses konsinyasi dibatalkan dan ganti rugi dibayar sesuai hak mereka. Mereka juga meminta agar BPN segera menandatangani pencairan dana.

Jika tidak dipenuhi, warga akan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Kukar dan Kejaksaan, serta meminta proses hukum terhadap kelompok atau oknum yang terlibat.

“Ini bukan lagi hanya soal tanah. Ini soal keadilan. Kalau BPN tetap menghalangi pencairan, kami akan turun ke jalan. Kami akan minta Kejaksaan periksa semua yang terlibat. Ini sudah terlalu lama dan terlalu zalim,” tutupnya.

Kasus Bendungan Marangkayu membuka tabir potensi pelanggaran dalam pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional. Warga yang puluhan tahun mengelola tanahnya kini merasa dizalimi oleh sistem yang dinilai tertutup, manipulatif, dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Mereka menuntut keadilan, transparansi, serta peran aktif pemerintah daerah dan pusat untuk mengakhiri konflik yang berlarut-larut ini. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA