BERITAALTERNATIF.COM – Ratusan warga yang berasal dari delapan desa dan dua kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kukar pada Senin (4/8/2025).
Mereka menuntut pencabutan HGU PT BDA serta pengembalian hak atas lahan masyarakat yang telah digusur secara sepihak.
Sekretaris Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa masyarakat yang tinggal di lingkar HGU telah mengalami kerugian besar akibat penggusuran lahan secara sepihak oleh PT BDA.
Kata dia, kebun-kebun warga digusur tanpa ada penghitungan atau ganti rugi dari perusahaan. “Hal inilah yang membuat masyarakat sangat geram terhadap PT BDA,” ungkapnya.
Thomas menuding PT BDA telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di sektor perkebunan, termasuk peraturan pemerintah.
Dia meminta Pemerintah Kabupaten Kukar menggunakan kewenangannya untuk mencabut HGU perusahaan tersebut.
Ia menyoroti persoalan lahan terlantar yang telah bertahun-tahun dikuasai oleh masyarakat. Sebagian dari lahan itu bahkan tak dikelola selama 20 tahun.
Semula lahan tersebut berada dalam penguasaan PT Haspam sebelum diambil alih oleh PT BDA. PT Haspam disebutnya tidak pernah membayar ganti rugi tanah dan tanam tumbuh milik warga secara tuntas. “Hanya sekitar 200 hektare yang dibayarkan, itu pun di sekitar kampung kami saja,” jelasnya.
Merasa hak mereka tidak dipenuhi, kata Thomas, masyarakat mengambil kembali lahan yang ditelantarkan tersebut.
Saat ini, menurut data lapangan, warga dari Jahab, Sungai Payang, Jonggon, Loa Ipuh Darat, Margahayu, hingga Jembayan telah menguasai sekitar 4.000 hektare lahan eks HGU.
Dia juga menyebut bahwa dalam rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi dan DPD RI, sudah ada kesepakatan untuk menghentikan kegiatan pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman di HGU 01 Sungai Payang. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan perusahaan tetap berjalan.
Meskipun pencabutan HGU berada di tangan pemerintah pusat, ia mendesak Bupati Kukar mengambil langkah untuk mempercepat pencabutan HGU tersebut.
“Kami tetap mendesak pencabutan karena HGU yang sekarang cacat hukum,” tegasnya.
Thomas mengakui bahwa HGU 09 telah diperpanjang sejak 2009, namun masih menyimpan banyak masalah, terutama karena lahan yang dikuasai masyarakat belum mendapatkan kejelasan hukum dan tidak pernah diganti rugi.
Dia mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait kasus ini.
Warga pernah melaporkan kepada aparat terkait lahannya yang digusur, tetapi justru dipersulit. Thomas menyebut jika warga yang menyampaikan laporan, prosesnya lamban. “Tapi kalau PT BDA yang melapor, bisa dalam tiga hari sudah ada yang jadi tersangka,” katanya.
Ia juga menyesalkan sikap Bupati Kukar Aulia Rahman Basri yang hingga kini belum menemui massa aksi.
“Kami warga yang memilih Bupati ini, tapi dalam persoalan sebesar ini, beliau belum pernah hadir menemui kami. Kami akan tetap menunggu. Jika perlu, kami akan bermalam di sini sampai beliau hadir,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa masalah konflik agraria yang kompleks ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu atau dua jam rapat saja.
Karena itu, Thomas berharap ada pertemuan dengan Bupati Kukar yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
“Ada berkali-kali rapat. Cuma selama ini, Bupati Kukar selama kami ada masalah seperti ini belum pernah hadir,” pungkasnya.
Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Desa Sungai Payang Isak Saleh menyampaikan keluhan atas aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT BDA.
Isak menilai aktivitas perusahaan mengganggu dan merugikan masyarakat, khususnya para petani yang telah lama mengelola lahan di kawasan tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa para petani di desa yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tersebut saat ini berada dalam kondisi kritis akibat konflik lahan yang belum terselesaikan.
Ia menyesalkan tindakan sepihak PT BDA yang menggusur kebun-kebun milik warga, padahal sebagian besar lahan tersebut sudah ditanami karet, sawit, dan kakao sejak tahun 2009 hingga 2010 melalui bantuan pemerintah.
“Bantuan itu uang negara, tapi kok bisa-bisanya digusur semena-mena? Kami yang mempertahankan lahan dan bantuan pemerintah itu malah dijadikan tersangka. Saya sendiri baru saja keluar dari lapas,” ungkapnya.
Isak merasa masyarakat di Desa Sungai Payang belum sepenuhnya merdeka dalam mengelola tanah mereka sendiri.
Karena itu, ia meminta Bupati Aulia untuk segera mengambil keputusan tegas demi menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung lama ini.
Dia berharap tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat. “Walaupun sebagian sudah digusur, setidaknya ada keberpihakan dari pemerintah terhadap petani,” tegasnya.
Isak juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait HGU yang telah mati. Dia menyebut HGU 01 milik PT BDA telah habis masa berlakunya selama lima tahun terakhir.
“Kalau sudah mati lima tahun, kenapa belum dikembalikan ke negara? Tanah transmigrasi yang tersisa di Jonggon 3 seharusnya digunakan untuk ketahanan pangan,” tutupnya.
Harus Segera Diselesaikan
Ketua DPRD Kabupaten Kukar Ahmad Yani menyebut persoalan sengketa lahan di Kukar harus segera diselesaikan agar tidak menjadi masalah berlarut-larut yang dapat merugikan masyarakat.
“Sehingga hak-hak masyarakat itu, termasuk mungkin lahan, konflik lahan, persengketaan lahan, itu harus dituntaskan, diselesaikan,” tegasnya.
Dia menyatakan dukungannya terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan konflik lahan dan ketimpangan sosial.
Hal itu sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan mereka melalui aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Kukar pada Senin pagi, yang merupakan bentuk perjuangan atas hak-hak mereka yang selama ini diabaikan perusahaan.
Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut pemerintah mencabut izin usaha PT BDA yang melakukan pembukaan lahan yang masih dikelola warga.
“Itu sebenarnya bagus, karena masyarakat itu kan menuntut haknya. Sehingga hak-hak masyarakat itu harus terlayani,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa ada banyak jalur yang bisa ditempuh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, baik melalui DPRD maupun langsung ke Pemerintah Kabupaten Kukar.
Menurutnya, semua saluran itu sah serta memiliki tujuan yang sama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Sehingga nanti lokus pembahasannya di mana, apakah itu di Pemerintah Kabupaten melalui Bupati atau melalui DPR. Nah, ini kami sangat dukung,” jelasnya.
Yani juga menyoroti pentingnya peran perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat, khususnya dalam hal kesejahteraan dan penyelesaian sengketa lahan.
Oleh karena itu, politisi PDI Perjuangan ini mendesak perusahaan menjalankan kewajibannya serta tak mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Kenapa masyarakat mengeluh? Kenapa masyarakat demo? Kenapa masyarakat protes? Karena pasti ada hak-haknya yang tidak didapatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Dapil Kabupaten Kukar Firnadi Ikhsan menegaskan bahwa kasus yang melibatkan PT BDA dan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dalam proses perizinan, menurutnya, tidak mungkin suatu usaha dapat berjalan tanpa izin resmi. Pasalnya, izin menjadi landasan operasional perusahaan.
“Kalau perusahaan melakukan A atau B, itu karena mereka berada di atas dasar legalitas yang dimilikinya. Lalu siapa yang memberi legalitas itu?” ujarnya, Selasa (5/7/2025).
Ia menyebutkan pemberi izin disesuaikan dengan wilayah operasional. Jika berada di wilayah kabupaten, maka izin dikeluarkan oleh bupati. Jika melintasi dua wilayah kabupaten, maka kewenangan tersebut berada di tangan provinsi.
Firnadi menilai aksi yang dilakukan warga di depan Kantor Bupati Kukar sudah tepat. Pemkab mempunyai pekerjaan rumah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saran saya, Pemerintah Kabupaten segera memanggil para pihak untuk mengurai persoalan ini,” pintanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan pentingnya kejelasan status hukum semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat.
“Jangan sampai kita berkomentar tanpa kejelasan. Apakah perusahaan salah? Apakah masyarakat juga punya dasar legal saat menuntut? Ini harus diurai. Pemerintah daerah punya tim penyelesaian sengketa. Anggap ini sengketa antara masyarakat dan PT BDA, maka tim itu harus bekerja,” ujarnya.
Dia menyinggung dokumen hukum seperti SK Gubernur Nomor 4/DA.1981, surat Kementerian Transmigrasi Nomor 882/500.18.2/06/2024 yang menolak perpanjangan HGU, serta data Kementerian ATR/BPN bahwa HGU berakhir 21 September 2023.
Ia mengakui adanya perbedaan tafsir terkait proses pengurusan izin dari pihak PT BDA sehingga perusahaan tersebut berani melakukan land clearing dan menggusur lahan yang dikelola warga.
“Saya mencatat, dalam pertemuan Komisi II dijelaskan PT BDA memiliki tiga izin. Ada yang masih aktif, ada yang sudah mati tapi sedang diperpanjang. Prosesnya, katanya masih dalam batas waktu, masih masa sanggah,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar pemberi izin, seperti BPN/ATR, untuk bersuara di tengah polemik yang terjadi saat ini, sehingga tak membiarkan masyarakat terombang-ambing.
Firnadi menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan kewenangan BPN karena masyarakat telah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi ke pemerintah kabupaten.
Menurutnya, Bupati Kukar bisa mengambil langkah awal melalui perangkat daerah terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Pertanahan Kukar.
“Jangan sampai rakyat harus demo berulang-ulang. Bentuk tim, klarifikasi, undang perusahaan untuk rapat dan perusahaan juga harus hadir saat proses mediasi,” tegasnya.
Jika upaya penyelesaian di tingkat kabupaten mengalami kebuntuan, kata dia, penyelesaiannya harus dilanjutkan ke tingkat provinsi.
“Mungkin kita buat lebih formal bahwa dalam tindak lanjut penyelesaian bisa berkoordinasi dengan Gubernur,” pungkas Firnadi.
Langkah Pemkab Kukar
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perkebunan Kukar menanggapi aksi unjuk rasa warga yang menuntut pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BDA.
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, menjelaskan bahwa Pemkab Kukar telah melakukan sejumlah langkah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Salah satunya, kata Samsiar, ialah merevisi IUP PT BDA, khususnya terhadap lahan-lahan yang hanya memiliki tanaman karet dan sawit.
“IUP itu hanya izin operasional, bukan hak atas tanah. Kalau lahannya belum klir dengan masyarakat, maka IUP itu tidak bisa dijalankan,” ujarnya saat menemui massa yang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Kukar.
Ia menyebutkan penyelesaian permasalahan HGU berada di ranah Kementerian ATR/BPN dan pemerintah kabupaten hanya terlibat sebagai bagian dari Tim Panitia B.
Pemerintah daerah, sambung dia, telah memberikan masukan agar lahan-lahan produktif milik masyarakat, termasuk kebun dan rumah warga, dikeluarkan dari area HGU sebelum dilakukan perpanjangan.
“Sudah kami sampaikan ke Panitia B, kalau ada kebun atau rumah warga, itu harus di-inklap atau dikeluarkan dari area HGU. Itu kami tegaskan agar tidak diperpanjang,” jelasnya.
Sejak tahun 2020 pihaknya telah memfasilitasi pendataan terhadap masyarakat yang telah lama berkebun secara turun-temurun di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah, sambung dia, hanya memfasilitasi warga yang benar-benar memiliki identitas dan sejarah tinggal di wilayah tersebut.
“Kami tidak fasilitasi mereka yang dari luar. Kami minta data yang akurat supaya tidak disusupi oleh pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai warga setempat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa revisi terhadap IUP sudah dilakukan, namun status HGU belum berubah karena menjadi kewenangan pusat.
Jika perusahaan mengajukan permohonan baru dan tidak menunjukkan progres, maka pihaknya akan memberikan peringatan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait kewajiban penyediaan lahan plasma 20 persen, Samsiar menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerima informasi dari Menteri ATR terkait rencana realisasi plasma tersebut di dalam area HGU.
“Kami belum menerima SK resmi, tapi kalau itu keluar, kami yang akan mengeksekusinya di daerah,” pungkasnya.
Bayar Tali Asih
Humas PT BDA Kabupaten Kukar Evan memberikan klarifikasi atas tuntutan sejumlah warga yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kukar.
Evan menjelaskan bahwa pihak perusahaan sudah beberapa kali melakukan mediasi bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Dia menyebutkan perusahaan telah mengeluarkan dana lebih dari Rp 2 miliar dalam bentuk tali asih kepada warga yang menggarap lahan di dalam area HGU PT BDA.
“Lebih dari 200 orang kita sudah tali asih di dalam. Artinya, masyarakat yang punya garapan di dalam itu kita tali asih,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor PT BDA yang berlokasi di Kelurahan Jahab pada Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, kebijakan tali asih itu sudah mencakup lebih dari 400 hektare lahan. PT BDA tetap mempertahankan pendekatan tersebut sebagai solusi terhadap klaim warga.
“Kita tetap lanjutkan kebijakannya tali asih. Kalau kita bicara dalam HGU, kita bicara tali asih. Apalagi kan HGU kita duluan daripada masyarakat beraktivitas,” tegasnya.
Evan juga menilai bahwa nilai tali asih yang diberikan perusahaan tergolong tinggi, yakni antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per hektare.
Ia membantah tudingan warga yang menyebut IUP dan HGU milik PT BDA telah berakhir. Seluruh perizinan tersebut masih berlaku.
HGU 09, sambung Evan, berakhir tahun 2035. Sementara HGU 01 dalam proses perpanjangan. Pihaknya sudah mengantongi surat dari ATR/BPN yang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat administrasi dan yuridis sebagai pemilik HGU.
“Dua tahun sebelum masa berlakunya habis, kita sudah urus perpanjangannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan land clearing yang dilakukan saat ini berada di wilayah HGU 09, dan sebagian besar lahan yang dibersihkan merupakan semak belukar.
“Kalau kita bicara di dalam itu, hampir semua kondisinya belukar. Kalau pun kita bilang kebun, itu bukan kebun yang dirawat sebenarnya. Semak belukar, mungkin dulu mereka pernah beraktivitas, tapi setelah itu ditinggalkan,” terangnya.
Evan juga menanggapi perbandingan yang sering dilakukan masyarakat antara tali asih perkebunan dan pembayaran lahan oleh perusahaan tambang.
“Kalau tambang, hari ini saya bayar lahan bapak, hari ini juga saya dapat kembali uang yang saya bayar itu. Kalau kita kan masih investasi lima tahun. Jadi, enggak bisa dibandingkan,” tuturnya.

Ia meragukan representasi massa aksi yang mengklaim mewakili 8 desa dan 2 kelurahan di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
“Kalau mereka bilang mewakili 8 desa 2 kelurahan, itu ya bisa dipertanyakan. Karena saya lihat banyak dari luar juga. Kalau orang-orang di sini, saya kenal,” ucapnya.
Pihaknya selalu bersedia mengikuti proses mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Selama itu pemerintah yang mediasi, kita selalu siap. Karena memang kalau ada permasalahan, kita libatkan Pemkab untuk menyelesaikannya,” katanya.
Dia menyebut PT BDA sudah melakukan aktivitas selama 47 tahun di Kelurahan Jahab. Artinya, perusahaan tersebut sudah banyak memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
“Keinginan kita, apalagi saya sebagai Humas, perusahaan dan masyarakat itu bisa bersama-sama lah, bergandeng tangan. Di perusahaan ada lapangan kerja, masyarakat bisa kerja,” ujarnya.
Terlebih, sambung dia, PT BDA akan membangun pabrik CPO, yang akan diproyeksi banyak membutuhkan sumber daya manusia untuk bekerja di dalamnya.
Ia pun berharap selalu terpelihara harmonisasi antara warga dan perusahaan sehingga investasi di perusahaan tidak terganggu dan tersendat.
“Itu sih harapan kita bisa terjadi harmonisasi-lah, bagaimana perusahaan bisa maju, masyarakat bisa sejahtera,” pungkasnya. (*)
Tim Redaksi Berita Alternatif










