Oleh: Dr. Muhsin Labib*
Awal abad ke-20 menjadi titik kelam bagi sebagian besar umat Islam. Kesultanan Utsmaniyah, yang selama berabad-abad menjadi mercusuar persatuan politik dan spiritual, akhirnya runtuh. Imperium yang membentang dari Balkan hingga Afrika Utara ini rapuh akibat korupsi yang merajalela, sentralisasi kebijakan yang represif dan memicu pembangkangan, serta tekanan dari Eropa dan gelombang nasionalisme.
Sejarah juga mencatat salah satu noda tergelap Dinasti Utsmaniyah: genosida brutal terhadap populasi Kristen Armenia, yang dikenal sebagai pembantaian Hamidian pada 1894-1896. Peristiwa tragis ini, yang berlangsung terutama selama Perang Dunia I, mengakibatkan kematian lebih dari satu juta jiwa. Orang-orang Armenia dipaksa melakukan “mars kematian” ke gurun Suriah tanpa makanan dan air, menjadi sasaran kelaparan, penyakit, dan serangan brutal militer serta kelompok paramiliter Utsmaniyah. Warisan peradaban Armenia di Anatolia Timur yang telah berumur ribuan tahun pun musnah. Peristiwa ini secara luas diakui sebagai genosida pertama di abad ke-20, sebuah kejahatan kemanusiaan yang hingga kini masih menjadi luka terbuka dan sengketa historis mendalam antara Armenia dan Turki.
Perang Dunia I (1914-1918) mempercepat kehancuran Utsmaniyah. Kekalahan dalam perang membuat wilayahnya dicabik-cabik melalui Perjanjian Sevres (1920). Meskipun Mustafa Kemal Atatürk memenangkan Perang Kemerdekaan Turki, ia tidak dapat menyelamatkan kesultanan. Pada 1 November 1922, kesultanan dihapus, dan pada 3 Maret 1924, pukulan terberat mendarat: kekhalifahan lenyap, merobek simbol persatuan umat Islam.
Runtuhnya kekhalifahan dirasakan sebagai akhir zaman keemasan, menyulut duka dan kegelisahan global. Dari puing-puing kekecewaan ini, muncul gerakan revivalis Islam, termasuk gagasan untuk menghidupkan kembali khilafah demi mengembalikan kejayaan yang hilang.
Kelahiran Hizbut Tahrir dan Visi Khilafah Global
Di tengah keputusasaan, Hizbut Tahrir (HT) lahir di Yerusalem pada 1953, dipimpin Taqiyuddin an-Nabhani, seorang ulama visioner yang mendambakan kebangkitan Islam melalui kekhalifahan global. Menolak sistem negara-bangsa, HT menyerukan perubahan melalui dakwah intelektual tanpa kekerasan, menyasar intelektual, mahasiswa, dan profesional yang haus solusi atas kegelisahan zaman. Gerakan ini menyebar cepat ke dunia Arab, Asia Tenggara, dan akhirnya Indonesia, membawa visi khilafah sebagai obat keterpurukan umat.
Semangat HT juga terpicu oleh Revolusi Islam Iran 1979, yang menunjukkan bagaimana agama bisa menjadi kekuatan politik dominan. Keberhasilan Syiah mendirikan republik Islam di bawah ulama memicu refleksi di kalangan Sunni: mengapa mayoritas Sunni terpecah, sedangkan Syiah mampu bersatu? Kecemburuan ini, bercampur kerinduan akan kejayaan pasca-Utsmaniyah, mengobarkan ambisi mereka untuk mewujudkan khilafah.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengakar pada akhir 1980-an melalui gerakan Tarbiyah, fenomena dakwah mahasiswa yang menekankan pembinaan keislaman lewat kelompok-kelompok kecil (liqa’). Ide khilafah HTI resonan dengan sebagian aktivis Tarbiyah, namun tidak semua berlabuh di HTI. Banyak yang memilih jalur politik praktis, mendirikan Partai Keadilan (1998), yang kemudian menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2003. Awalnya, batas antara Tarbiyah, HTI, dan PK/PKS samar, bersatu dalam semangat Islam sebagai solusi. Namun, perbedaan strategi memicu perpecahan: HTI menolak demokrasi, fokus pada khilafah sebagai tujuan tunggal, sementara PKS merangkul Pancasila dan berjuang dalam sistem demokrasi. “Perceraian” ini tak terelakkan, dan HTI akhirnya dibubarkan pemerintah pada 2017 karena dianggap mengancam ideologi negara.
Isu khilafah diwarnai ambiguitas teologis. Mainstream umat mengimani khilafah dan menghormati para sahabat Nabi sebagai penghubung dan distributor ajaran Nabi, terutama sepuluh yang ditetapkan sebagai pemegang garansi surga.
Bahkan figur kontroversial Muawiyah pun tetap dihormati karena para sahabat memperoleh privilege perlakuan yurisprudensial khusus tanpa boleh dipertanyakan dan digugat jejak sepak terjang mereka senegatif apa pun. Namun, proses suksesi khalifah pertama—Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali—berbeda, bahkan kadang bertentangan. Ketidakseragaman ini menciptakan dilema: apakah khilafah bisa dijadikan pilar doktrin setara rukun iman?
Fakta berbicara: khilafah tidak termasuk dalam enam rukun iman (Allah, malaikat, kitab, nabi, hari akhir, qada dan qadar). Absennya khilafah dari fondasi akidah menimbulkan pertanyaan: apakah khilafah benar-benar imperatif teologis? Jika tidak, perjuangan menegakkannya—seperti yang digaungkan HTI—kehilangan pijakan kokoh. Ketiadaan khilafah dalam rukun iman membuka ruang ijtihad, memungkinkan umat mencari model kepemimpinan yang relevan dengan zaman, tanpa terikat pada idealisasi historis.
Penolakan terhadap HTI tidak hanya dari negara, tetapi juga kelompok Islam arus utama seperti NU dan Muhammadiyah. Meskipun mengakui khilafah secara teologis, mereka menilai visi HTI tak relevan di Indonesia yang majemuk. Pancasila dan negara-bangsa dipandang sebagai ijtihad politik final, mengutamakan persatuan dan stabilitas.
***
Meskipun kini menolak penegakan Khilafah, semula mayoritas umat sempat menuntut pemberlakuan Syariat. Ketika Panitia Sembilan merumuskan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, sekelompok tokoh, termasuk perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, memperjuangkan penyertaan tujuh kata penting dalam Sila Pertama Pancasila: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Bagi mereka, frasa ini bukan sekadar kata-kata, melainkan cerminan harapan agar negara yang sedang dibangun mengakui identitas keislaman mayoritas penduduknya.
Pada masa perumusan dasar negara, NU dan Muhammadiyah, sebagai pilar utama umat Islam Indonesia, berupaya menanamkan nilai-nilai Islam dalam fondasi negara. Bagi mereka, tujuh kata dalam Piagam Jakarta adalah jalan tengah—sebuah kompromi yang memungkinkan umat Islam menjalankan ajaran agama, seperti hukum perkawinan atau waris, tanpa memaksakan syariat pada kelompok lain. Tokoh seperti KH Wahid Hasyim dari NU dan Ki Bagus Hadikusumo dari Muhammadiyah menunjukkan sikap yang teguh namun lentur. Mereka tidak bermaksud mendirikan negara Islam, melainkan memastikan bahwa negara Indonesia yang baru lahir tetap menghormati identitas keagamaan mayoritas tanpa mengorbankan keberagaman.
Semangat ini lahir dari kesadaran akan realitas Indonesia: sebuah negeri yang kaya akan suku, agama, dan budaya. Ketika tujuh kata itu akhirnya dihapus pada 18 Agustus 1945 demi menjaga persatuan—atas usul Mohammad Hatta yang mewakili kekhawatiran kelompok nasionalis dan non-Muslim—NU dan Muhammadiyah menunjukkan kearifan. Mereka menerima kompromi ini, meskipun dengan berat hati, demi menjaga keutuhan bangsa yang baru merdeka. Sikap ini mencerminkan bahwa visi mereka lebih terpusat pada integrasi Islam dalam kerangka negara kebangsaan, bukan pada penggantian sistem negara itu sendiri.
Meskipun keduanya—pendukung syariat dan pendukung khilafah—berpijak pada semangat keislaman, korelasi di antara mereka terbilang terbatas. Pendukung syariat dalam konteks Piagam Jakarta, seperti NU dan Muhammadiyah, bergerak dalam kerangka negara kebangsaan. Keduanya berupaya menyisipkan nilai-nilai Islam tanpa menggoyahkan prinsip persatuan nasional. Sebaliknya, pendukung khilafah cenderung menolak konsep nation-state, memimpikan sistem yang lebih monolitik dan berorientasi global.
Perbedaan ini terlihat jelas dalam sikap NU dan Muhammadiyah yang menentang gerakan Darul Islam pasca-1945, ketika Kartosoewirjo memproklamasikan Negara Islam Indonesia dengan visi khilafah. Beberapa individu yang kecewa dengan penghapusan tujuh kata dari Piagam Jakarta mungkin kemudian beralih mendukung gagasan khilafah, seperti yang terlihat dalam perkembangan Darul Islam. Namun, ini adalah fenomena yang muncul belakangan, bukan cerminan agenda utama pada 1945.
Secara historis, korelasi antara pendukung syariat dalam perumusan Piagam Jakarta dan pendukung khilafah tidaklah kuat. NU dan Muhammadiyah, sebagai motor utama aspirasi syariat, menunjukkan kematangan politik dengan menerima kompromi demi keutuhan Indonesia. Perjalanan kedua kelompok ini menggambarkan ketegangan abadi antara idealisme keagamaan dan realitas kebangsaan—sebuah dinamika yang terus membentuk wajah Indonesia hingga kini.
HTI bukan sekadar soal ideologi, melainkan perebutan otoritas atas wacana dan sumber daya umat. Negara, dengan Pancasila sebagai benteng, melihat HTI sebagai ancaman. Pembubaran HTI pada 2017 bukan akhir, melainkan awal babak baru. Alih-alih melemah, HTI beradaptasi, beralih ke ekspansi senyap ala Multi-Level Marketing (MLM). Mereka membangun jaringan melalui pertemuan privat, ikatan keluarga, dan komunitas kecil, merekrut anggota secara intensif. Materi dakwah disebar secara digital tanpa label HTI, membangun loyalitas kuat.
Ironisnya, pembubaran menjadi amunisi. HTI memframenya sebagai bukti permusuhan “thaghut” terhadap Islam, menguatkan militansi kader. Narasi “persekusi” memupuk identitas sebagai pejuang kebenaran, menjadikan tekanan pemerintah sebagai ujian ilahi yang memperteguh keyakinan mereka.
Kelompok Islam arus utama merasa terdesak oleh narasi HTI yang menawarkan “sistem sempurna” di tengah ketimpangan sosial. Di balik retorika, ini adalah pertempuran sengit untuk menguasai ruang simbolik dan material dalam masyarakat Muslim Indonesia. Meski HTI dibubarkan, ideologinya terus hidup, menyusup melalui cara-cara baru.
Dalam lanskap umat Islam Indonesia yang beragam, pertarungan pengaruh ini jauh dari selesai, menjanjikan babak baru penuh intrik dan tantangan. Di luar dua kubu ini, kelompok yang tidak mengimani khilafah klasik maupun mutakhir bisa lebih fokus memperkuat sistem kepemimpinan konsensual dalam negara yang dihuni oleh bangsa multi agama dan budaya ini. (*Cendekiawan Muslim)












