BERITAALTERNATIF.COM — Ketua Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kutai Kartanegara (Kukar), Andhityo Khristiyanto, membeberkan sejumlah kasus dugaan pelanggaran hak pekerja alih daya yang terjadi di berbagai perusahaan di wilayah Kukar.
Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar disertai data dan dokumen yang menunjukkan pola pelanggaran yang dinilai merugikan pekerja.
Dalam pemaparannya, Andhityo mengungkap praktik pengalihan pekerjaan ke perusahaan alih daya baru tanpa disertai jaminan kelangsungan kerja dan pemenuhan hak normatif pekerja.
Padahal, kata dia, objek pekerjaan di perusahaan pemberi kerja masih ada dan tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
Salah satu kasus yang disorot adalah pengalihan sebagian pekerjaan oleh PT Trifita Deto kepada perusahaan alih daya lain.
Dalam proses tersebut, ia mengungkapkan sejumlah pekerja tidak dialihkan untuk tetap bekerja, meskipun jenis pekerjaan dan objek kerja masih tersedia.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengalihan pekerja alih daya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihaknya mencatat adanya kasus tidak dibayarkannya uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada pekerja dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Di salah satu perusahaan alih daya, pekerja disebut belum menerima kompensasi PKWT sejak 2024, meskipun hubungan kerja telah berakhir atau terjadi pergantian perusahaan.
Kasus lain yang dipaparkan berkaitan dengan pengalihan sebagian pekerjaan di PT PHSS kepada perusahaan alih daya lain.
Dalam proses tersebut, terdapat pekerja yang tidak diperpanjang sebagai PKWT, sementara objek pekerjaan tetap ada dan kemudian dikerjakan oleh pekerja lain. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penghilangan hak atas kelangsungan kerja.
FSPMI juga mengungkap pengalihan pekerjaan pemeliharaan jalan utama (main road maintenance) dari satu perusahaan alih daya ke perusahaan lainnya, yang berujung pada tidak dialihkannya puluhan pekerja lama.
Para pekerja tersebut kehilangan pekerjaan, sementara pekerjaan yang sama tetap berjalan di lokasi yang sama dengan tenaga kerja pengganti.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan lemahnya pelaksanaan aturan terkait alih daya dan perlindungan pekerja.
Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan yang sudah ada.
Menurutnya, selama objek pekerjaan masih ada, pekerja alih daya seharusnya tetap dialihkan ke perusahaan baru tanpa kehilangan hak dan kesejahteraannya.
Prinsip tersebut, kata Andhityo, telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun kerap diabaikan dalam praktik di lapangan.
“Kami menuntut apa yang sudah menjadi hak pekerja dan sudah diatur oleh negara. Masalahnya, implementasi aturan itu tidak dijalankan oleh beberapa perusahaan alih daya,” tegasnya di Kantor DPRD Kukar pada Senin (2/2/2026).
Selain pelanggaran hak normatif, FSPMI juga menyoroti adanya perjanjian kerja yang dinilai inkonstitusional.
Sejumlah perusahaan alih daya disebut tidak mencantumkan klausul pengalihan hak dan jaminan kelangsungan kerja dalam perjanjian PKWT, yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kalau objek pekerjaan masih ada, maka pekerja seharusnya tetap dialihkan. Tidak boleh diputus begitu saja lalu digantikan pekerja baru,” ujarnya.
Melalui RDP tersebut, dia dan pihaknya meminta DPRD Kukar dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut secara serius.
Ia menegaskan, serikat pekerja tidak menuntut kebijakan baru, melainkan mendorong penegakan aturan yang sudah ada agar hak pekerja alih daya benar-benar terlindungi.
“Kami tidak meminta kebijakan baru, kami hanya meminta aturan yang sudah ada ditegakkan secara konsisten,” pungkas Andhityo. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











