Search

Kepala Kemenag Kukar Jelaskan Syarat Pembentukan Majelis Taklim

Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun. (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Nasrun menjelaskan persyaratan untuk membentuk lembaga majelis taklim.

Dia mengatakan, prosedur pengajuan izin tersebut sangat mudah dan dapat diakses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau website resmi Kemenag Kukar.

Ia menyebut beberapa persayaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional, di antaranya majelis taklim wajib memiliki pengasuh yang bertanggung jawab, jemaah sebagai warga binaan, serta lokasi domisili dan kepengurusan yang jelas.

“Yang terpenting, majelis taklim memiliki pengasuh serta jemaah yang menjadi warga binaannya,” ujar Nasrun, Selasa (26/8/2025).

Dia juga menekankan pentingnya aspek administrasi. Setiap pengurus majelis taklim perlu melengkapi dokumen berupa surat keterangan domisili dari pihak berwenang, mulai tingkat RT hingga desa atau kelurahan.

Selain itu, sambung Nasrun, keberadaan dokumen pendukung seperti akta notaris atau badan hukum sangat dianjurkan untuk memperkuat legalitas. “Setelah persyaratan lengkap, berkas tersebut didaftarkan ke Kemenag,” terangnya.

Nasrun mengungkapkan bahwa izin operasional majelis taklim juga tidak berlaku selamanya. Setiap izin hanya berlaku selama lima tahun dan setelah itu wajib melalui proses evaluasi.

Ketentuan ini juga berlaku bagi lembaga pendidikan keagamaan lainnya seperti pondok pesantren dan Taman Pendidikan Alquran.

“Semuanya rata-rata izin atau operasionalnya itu lima tahun,” ujarnya.

Nasrun menyebutkan evaluasi dilakukan untuk memastikan keberlangsungan program pembinaan, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan begitu, sebutnya, keberadaan majelis taklim tidak hanya legal, tetapi juga benar-benar berfungsi sesuai tujuan pembinaan umat.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh Kemenag Kukar.

“Kami terus mempermudah layanan perizinan. Jadi, silakan ajukan secara langsung di PTSP kami atau melalui website. Semua informasi persyaratan ada di sana,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA