Search

Kemenag Kukar Dampingi Korban Kasus Pencabulan di Pesantren Tenggarong Seberang

Kepala Kemenag Kukar, Nasrun. (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara, (Kukar) Nasrun menegaskan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu oknum guru di sebuah pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Pihaknya telah melaporkan perkembangan kasus ini secara berjenjang ke Kanwil Kemenag Kaltim dan Kemenag RI.

Laporan tersebut, kata dia, mencakup hasil rapat bersama dan aspirasi masyarakat, termasuk adanya desakan penutupan pesantren.

Soal aspirasi tersebut, ia menegaskan bahwa pelaku hanya seorang oknum guru, sehingga kasus ini tak berkaitan dengan lembaga ponpes.

“Saya sangat mendukung kalau dilakukan proses hukum sesuai aturan. Biarlah hukum yang kemudian menindaklanjuti,” tegasnya seusai RDP bersama Komisi IV DPRD Kukar di ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (26/8/2025).

Ia menyebutkan fokus utama Kemenag bersama DPRD Kukar, Tim Pansus, dan Tim Ad Hoc adalah memberikan pendampingan terhadap para korban yang sebagian besar berasal dari luar Kukar.

“Biarlah mereka mendapatkan bimbingan dan pendampingan sampai kejiwaan mereka normal kembali,” ujarnya.

Selain pendampingan, Kemenag dan pihak terkait akan melakukan pemeriksaan untuk menggali lebih dalam informasi dari santri-santri yang masih berada di pesantren tersebut.

“Kita ingin mereka berani speak up agar kita mendapatkan data yang benar-benar objektif mengenai kondisi yang terjadi di pesantren itu,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penutupan pesantren, Nasrun menegaskan belum ada keputusan karena pihaknya masih menunggu hasil kerja tim Pansus dan Tim Ad Hoc.

Dia juga mengaku mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk yayasan dan alumni pesantren.

“Soal lembaga, kita akan lihat apakah kasus ini berhenti sampai tujuh korban itu atau ada fakta lain. Kalau hasil screening beda, tentu keputusannya juga berbeda,” terangnya.

Ia juga menyoroti bahwa kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya di Maluhu, yang berkaitan dengan pernikahan di bawah umur.

Dalam kasus ini, kata Nasrun, penyidik menjelaskan bahwa tindakan pelaku merupakan perilaku seks menyimpang, meskipun belum sampai tahap sodomi. “Saya berharap pelaku tetap diberikan hukuman sesuai aturan,” ucapnya.

Ia mengaku belum mendapatkan pengakuan dari pihak keluarga terkait latar belakang pelaku. Namun Nasrun menduga pelaku pernah menjadi korban.

“Saya mencurigai pelaku ini pernah jadi korban. Karena biasanya orang yang pernah jadi korban rentan menjadi pelaku,” katanya.

Dia menegaskan hingga kini Kemenag Kukar belum mengeluarkan rekomendasi terkait nasib pesantren tersebut.

“Kita tunggu hasil tim. Hari ini kita juga mendengarkan speak up dari yayasan dan para alumni. Semua harus kita dengar agar keputusan nanti betul-betul objektif,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA