BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Samarinda, Dr. Herdiansyah Hamzah, menilai pembatasan masa jabatan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu mulai dipertimbangkan secara serius.
Menurutnya, ketiadaan pembatasan periode jabatan berpotensi memunculkan penyalahgunaan kekuasaan dan menghambat regenerasi politik.
“Problem periode masa jabatan anggota DPR yang tidak pernah dibatasi sebenarnya sudah pernah diuji beberapa kali di Mahkamah Konstitusi (MK), namun selalu ditolak,” ujar Herdiansyah kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (1/11/2025).
MK, kata dia, menolak dengan alasan belum ada kebutuhan mendasar untuk melakukan pembatasan terhadap masa jabatan anggota DPR.
Lembaga tersebut berpendapat bahwa pembatasan hanya relevan bagi jabatan eksekutif, seperti presiden, yang bersifat tunggal. Sedangkan DPR terdiri dari banyak anggota sehingga dianggap tidak perlu dibatasi.
Namun, ia menilai pandangan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan demokrasi saat ini.
“Meskipun MK berkali-kali menolak, menurut saya ini harus terus menjadi diskursus publik. Karena masa jabatan yang tidak dibatasi selalu berpotensi pada tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Ia mengutip pandangan Lord Acton yang terkenal: power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.
Herdiansyah menyebut sejumlah negara telah menerapkan pembatasan masa jabatan bagi anggota legislatif, tidak hanya untuk presiden.
“Filipina misalnya, anggota DPR di sana maksimal hanya bisa menjabat tiga periode. Di Costa Rica dan Ekuador bahkan dibatasi hanya dua periode,” jelasnya.
Menurut dia, alasan utama pembatasan adalah untuk mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang bisa tumbuh karena lamanya seseorang menduduki posisi kekuasaan.
“Kalau kita melihat dari sisi potensi penyalahgunaan jabatan dan praktik korupsi yang makin besar karena penggunaan kekuasaan yang berulang, maka pembatasan masa jabatan DPR menjadi penting,” tegasnya.
Herdiansyah juga menyoroti dampak lain dari ketiadaan batas masa jabatan, yaitu terhambatnya sirkulasi dan regenerasi elit politik.
“Ketiadaan pembatasan membuat sirkulasi elit tidak berjalan. Yang duduk di DPR itu-itu saja terus, tidak ada kesempatan bagi orang-orang baru untuk masuk dan berkontribusi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa regenerasi politik tidak akan tercapai jika sirkulasi kekuasaan macet. “Bagaimana mungkin kita berbicara soal regenerasi politik kalau tidak ada perputaran elit karena masa jabatan yang tidak dibatasi?” ujarnya.
Meski demikian, dia mengakui bahwa wacana pembatasan masa jabatan anggota DPR sangat bergantung pada kemauan politik dari para anggota parlemen itu sendiri.
“Saya tidak yakin DPR akan membatasi masa kekuasaannya sendiri. Tapi kalaupun tidak bisa diberlakukan pada periode sekarang, setidaknya bisa untuk periode mendatang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin












