BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Mulawarman Samarinda, Saiful Bahtiar, menyoroti rendahnya tingkat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga awal November 2025.
Menurutnya, hingga bulan ini penyerapan anggaran belum mencapai 60 persen, padahal tahun anggaran akan segera berakhir dalam waktu kurang dari dua bulan.
“Bahkan kalau dioptimalkan pun, kemungkinan maksimal hanya bisa mencapai sekitar 75 persen sampai akhir tahun,” ungkapnya kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (1/11/2025).
Dia memperkirakan, rendahnya serapan tersebut akan menghasilkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang cukup besar.
“Silpanya bisa mencapai empat sampai lima triliun rupiah lebih. Ini angka yang sangat besar,” tegasnya.
Saiful mengatakan, kondisi ini ironis mengingat besarnya APBD Kaltim yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan daerah. “Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya program-program strategis sudah bisa dijalankan secara optimal,” ujarnya.
Ia menilai lemahnya penyerapan anggaran tidak bisa dibenarkan dengan alasan adanya masa transisi kepemimpinan.
Jika alasan masa transisi karena baru dilantik gubernur definitif, itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Sebelum gubernur terpilih pun, Kaltim sudah punya pejabat gubernur yang kewenangannya hampir sama.
Menurut Saiful, baik gubernur definitif maupun pejabat gubernur sama-sama memiliki otoritas untuk menetapkan dan menjalankan program serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
“Jadi, mestinya tidak ada alasan kinerja anggaran lambat hanya karena pergantian kepala daerah,” tambahnya.
Saiful menjelaskan, permasalahan utama kemungkinan terletak pada kurangnya akselerasi dan koordinasi antara gubernur baru dengan perangkat daerah.
“Mungkin karena ada penyesuaian program, atau pergantian arah kebijakan yang belum selesai disinkronkan dengan perangkat daerah,” katanya.
Seharusnya, menurut dia, sejak awal pelantikan, gubernur dan wakil gubernur baru langsung menggelar rapat koordinasi bersama Sekda dan seluruh kepala OPD.
“Langkah awal itu penting, untuk mendengar penjelasan dari setiap OPD mengenai progres program dan realisasi anggaran,” terangnya.
Selain itu, gubernur baru juga perlu menilai kembali program-program prioritas yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya.
“Program yang sudah disepakati di tahun 2024 tetap harus dijalankan sepanjang masih rasional dan tidak melanggar aturan. Kalau ada yang bermasalah secara hukum, baru dihentikan,” jelasnya.
Ia berpendapat, perubahan arah kebijakan atau penyusunan ulang program bisa dilakukan, tapi harus melalui mekanisme resmi di APBD Perubahan.
Saiful menegaskan, rendahnya penyerapan anggaran seharusnya tidak terjadi jika tata kelola pemerintahan berjalan efektif. Masalahnya bukan di program, tetapi di teknis pelaksanaan. Bisa jadi karena lambatnya proses administrasi, lemahnya koordinasi antar-OPD, atau ketidaksiapan dalam pelaksanaan proyek.
Terkait dampaknya, Saiful menilai rendahnya serapan anggaran berpengaruh langsung terhadap lambatnya realisasi pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau serapan rendah, otomatis banyak program tidak selesai tepat waktu. Dampaknya, masyarakat tidak merasakan hasil pembangunan secara optimal,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa kondisi ini bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. “Rendahnya penyerapan anggaran itu mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan. Ini bisa menjadi catatan buruk bagi kepemimpinan gubernur,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemprov Kaltim agar segera melakukan langkah-langkah percepatan hingga akhir tahun anggaran.
“Gubernur harus segera melakukan evaluasi menyeluruh. Kalau memang ada kendala teknis, selesaikan segera. Jangan sampai sisa anggaran terlalu besar karena tidak terserap dengan baik,” sarannya.
Saiful, menilai rendahnya tingkat penyerapan APBD Kaltim tidak hanya menunjukkan adanya persoalan teknis di tubuh birokrasi, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepemimpinan politik gubernur dan wakil gubernur sebagai penanggung jawab tertinggi roda pemerintahan daerah.
“Kalau penyerapan anggaran rendah, itu mengindikasikan bahwa gubernur dan wakil gubernur sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan bermasalah dalam mengawal kebijakan,” ujarnya.
Menurutnya, kepala daerah memiliki peran strategis untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai rencana.
“Gubernur dan wakil gubernur harus teliti dan aktif mengawal program-program yang sudah ditetapkan. Mereka tidak bisa hanya menunggu laporan bawahan, tapi juga memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan,” jelasnya.
Dia menambahkan, lemahnya kontrol politik dari pucuk pimpinan daerah bisa menyebabkan benturan antara program kampanye kepala daerah baru dan program yang telah disepakati sebelumnya.
“Kalau program yang sudah disusun di APBD 2024 dianggap tidak sejalan dengan visi politik gubernur baru, seharusnya tidak langsung dibatalkan. Bisa ditunda dan dialihkan ke APBD Perubahan, bukan malah dibiarkan mandek,” katanya.
Ia menilai, sikap menunggu dan minimnya komunikasi antara gubernur, wakil gubernur, serta jajaran OPD bisa berdampak fatal.
“Kalau hanya saling menunggu tanpa ada koordinasi, program pasti terhambat. Apalagi kalau sampai tidak terserap, itu merugikan masyarakat. Karena anggaran itu sejatinya hak rakyat,” tegasnya.
Saiful menjelaskan, rendahnya serapan anggaran juga menunjukkan lemahnya mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.
Dia menekankan pentingnya peran DPRD sebagai lembaga pengawas. “DPRD seharusnya aktif melakukan kontrol, memanggil OPD terkait, menanyakan sejauh mana penggunaan keuangan daerah, dan mengawasi program yang belum berjalan,” ucapnya.
Dengan adanya fungsi pengawasan yang kuat, lanjut Saiful, hambatan birokrasi bisa lebih cepat diatasi.
“Kalau fungsi pengawasan DPRD berjalan, maka serapan anggaran bisa dipercepat. Walaupun masih ada kendala teknis, setidaknya ada tekanan politik agar kinerja pemerintah daerah tidak lamban,” terangnya.
Ia menambahkan, keterlambatan serapan anggaran tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tapi juga pada pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau anggaran tidak terserap, otomatis proyek-proyek infrastruktur, sekolah, fasilitas kesehatan, dan layanan sosial tertunda. Padahal itu semua kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.
Saiful mengingatkan, rendahnya serapan anggaran juga berpotensi mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan sanksi administratif terhadap pemerintah daerah yang tidak mampu menyerap anggaran secara optimal.
Dia menegaskan, evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur bersama Sekda dan seluruh OPD.
“Kalau ingin profesional, gubernur harus aktif melakukan evaluasi, memperkuat komunikasi lintas sektor, dan menegaskan tanggung jawab setiap kepala dinas. Dengan begitu, serapan anggaran bisa meningkat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan,” tutupnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin












