Search

Hamil sebelum Nikah, 45 Permohonan Dispensasi Kawin Masuk di PA Tenggarong hingga September 2026

Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah. (Berita Alternatif/Rifai)

BERITAALTERNATIF.COM – Hingga 23 September 2026, sebanyak 45 permohonan dispensasi kawin telah masuk di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Humas PA Tenggarong, Riduansyah mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan total permohonan yang masuk dan belum seluruhnya dapat dikategorikan berdasarkan perkara yang dikabulkan maupun ditolak karena masih terdapat perkara yang berjalan.

“Semua keputusan merupakan hak prerogatif majelis hakim,” ucapnya kepada awak media Berita Alternatif di Kantor PA Tenggarong pada Rabu (23/9/2026).

Dia menjelaskan, masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi kawin harus melalui sejumlah tahapan sebelum perkara dapat disidangkan.

Ia menyebut pemohon terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas setempat serta mengikuti konseling di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

Riduansyah menegaskan, kedua dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum permohonan dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Kalau dapat surat rekomendasi, entah itu dinyatakan layak atau tidak, yang jelas ke sini dulu mereka bawa, dan surat kesehatannya. Apakah ada penyakit-penyakit menular dan seterusnya, baru kita sidangkan,” katanya.

Menurutnya, alasan yang paling banyak diajukan dalam permohonan dispensasi kawin berkaitan dengan kehamilan dan pasangan yang telah lama menjalin hubungan. “Mayoritas gara-gara hamil,” sebutnya.

Selain itu, terdapat pula permohonan yang diajukan karena kekhawatiran orang tua terhadap anak yang tidak melanjutkan sekolah. Ada pula orang tua yang menjodohkan anaknya dengan pertimbangan tertentu.

Dia menjelaskan, pertimbangan majelis hakim dalam perkara dispensasi kawin mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dispensasi dapat diberikan apabila terdapat alasan yang mendesak dan didukung bukti yang cukup.

Ia menyebut kehamilan dapat menjadi salah satu kondisi yang dipertimbangkan sebagai keadaan mendesak.

Namun, kata Riduansyah, majelis hakim tetap melihat kondisi serta latar belakang hubungan kedua calon mempelai.

“Hamil masuk ke hal yang mendesak. Biasanya kita kabulkan. Tapi kita lihat juga jangan-jangan ini dipaksa sama pasangan. Kalau dipaksa kami mempertimbangkan kembali. Kalau suka sama suka baru kami kabulkan,” jelasnya.

Dia mencontohkan, alasan untuk menghindari perbuatan zina tidak serta-merta menjadi dasar permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan. Majelis hakim tetap mempertimbangkan kondisi anak, termasuk keberlanjutan pendidikannya.

“Kalau cuma alasan daripada zina, tunggu dulu, orang tuanya ke mana? Anak putus sekolah, kasihan dia,” tuturnya.

Ia menambahkan, kerja sama antara PA Tenggarong dengan DP3A Kukar turut berkontribusi terhadap penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin dalam beberapa tahun terakhir.

Riduansyah mengatakan, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait batas usia perkawinan, jumlah permohonan dispensasi kawin sempat mengalami peningkatan hingga lebih dari 80 perkara.

Namun, setelah adanya kerja sama dengan DP3A Kukar, jumlah permohonan tersebut mulai menurun. Pada 2025 tercatat sekitar 50 permohonan, sedangkan hingga 23 September 2026 tercatat 45 permohonan.

“Jangan dilihat 45-nya. Ada juga yang ditolak-tolak. Kita tidak menemukan alasan mendesaknya, biasanya kita tolak,” tutup Riduansyah. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA