BERITAALTERNATIF.COM – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turut menjadi perhatian Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Dr. Habib Zainuri.
Menurutnya, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang berkaitan dengan terjadinya perceraian. Dalam persoalan ekonomi tersebut, pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) dinilai dapat semakin memperburuk kondisi keuangan rumah tangga.
“Kalau secara keseluruhan, saya melihat faktor terbesar yang menyebabkan perceraian adalah persoalan ekonomi. Dalam persoalan ekonomi itu, di antaranya ada pinjol dan judol,” kata Habib saat ditemui di ruang FAI Unikarta, Jumat (25/9/2026).
Dia menjelaskan, persoalan ekonomi dalam rumah tangga juga berkaitan erat dengan kesiapan pasangan ketika memutuskan untuk menikah. Dua hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah kematangan emosional dan kesiapan ekonomi pasangan.
Pernikahan pada usia muda atau pernikahan dini, lanjutnya, dapat menjadi persoalan apabila pasangan belum memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara mandiri.
“Bisa jadi pernikahan terjadi karena faktor kecelakaan. Yang kedua, bisa juga karena faktor orang tua. Mohon maaf, misalnya orang tuanya merasa mampu secara ekonomi sehingga kemudian mendorong anaknya untuk menikah di usia muda,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kemampuan ekonomi orang tua tidak secara otomatis membuat anak yang menikah memiliki kemandirian finansial. Demikian pula dengan kematangan emosional yang dibutuhkan untuk menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga.
Karena itu, Habib menyarankan agar angka perceraian yang mencapai 1.452 kasus per 23 September 2026 tersebut juga dianalisis berdasarkan kelompok usia pasangan yang bercerai.
“Coba dicek kembali dari angka seribu empat ratus sekian itu, bagaimana jika dilihat dari aspek usia. Apakah sebagian besar pasangan yang bercerai berada pada usia muda atau justru usia yang lebih matang?” jelasnya.
Dia berpendapat, apabila sebagian besar pasangan yang bercerai berasal dari kelompok usia muda, kondisi tersebut perlu dianalisis lebih jauh dari sisi kesiapan mereka dalam membangun rumah tangga.
“Kalau ternyata sebagian besar merupakan pasangan yang masih berusia muda, salah satu faktor yang perlu dilihat adalah belum matangnya kesiapan mereka, baik dari sisi kedewasaan, kematangan ekonomi, maupun kematangan emosional,” tuturnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pinjol dan judol, ia menyoroti kemudahan masyarakat dalam menemukan serta mengakses keduanya melalui perangkat digital.
Habib menyebut iklan pinjol kerap muncul pada berbagai aplikasi gratis yang digunakan masyarakat. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena tidak semua pengguna telepon pintar (smartphone) memahami risiko layanan yang ditawarkan.
“Kadang-kadang ketika melihat iklan, masyarakat menganggap tawaran itu menarik karena ada iming-iming tanpa bunga dan sebagainya. Padahal, ketika sudah masuk ke dalamnya, jeratannya bisa sangat berat,” ungkapnya.
Dia mendorong pemerintah memperkuat langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari paparan pinjol dan judol.
Menurutnya, persoalan pinjol dan judol tidak cukup ditangani setelah masyarakat terlanjur terjerat. Pemerintah dinilai perlu mengambil langkah pencegahan agar masyarakat tidak terlalu mudah mendapatkan paparan maupun akses terhadap berbagai layanan dan aktivitas tersebut.
Dia menyebut Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kukar bersama lembaga pemerintah terkait dapat mengambil peran dalam upaya pencegahan tersebut.
“Sebisa mungkin pemerintah, baik melalui Diskominfo maupun lembaga terkait lainnya, harus memiliki peran preventif dalam persoalan ini,” sarannya.
Ia menilai langkah preventif menjadi semakin penting karena kondisi ekonomi yang sulit dapat membuat sebagian masyarakat lebih rentan mengambil keputusan secara cepat.
Dalam situasi terdesak, kebutuhan terhadap dana secara instan dapat membuat seseorang mengabaikan berbagai risiko yang mungkin muncul setelah menggunakan pinjol.
Habib berpendapat, kemudahan akses menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Persyaratan yang relatif mudah dapat membuat masyarakat mengambil pinjaman tanpa terlebih dahulu memahami kemampuan membayar, konsekuensi bunga atau biaya, serta tekanan yang mungkin muncul ketika kewajiban pembayaran mulai jatuh tempo.
“Orang yang sedang terdesak secara ekonomi terkadang mengambil keputusan dengan cepat. Apalagi persyaratan pinjol sangat dipermudah. Kadang hanya dengan bermodalkan foto KTP, prosesnya sudah selesai. Padahal, di balik kemudahan itu, tekanan yang harus ditanggung juga cukup berat,” jelasnya.
Karena itu, dia memandang edukasi dan pencegahan perlu berjalan beriringan dengan upaya pemerintah dalam mengendalikan paparan masyarakat terhadap pinjol dan judol.
Masyarakat, khususnya kelompok yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, perlu mendapatkan pemahaman mengenai risiko keputusan finansial yang diambil secara tergesa-gesa.
Edukasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan konsekuensi jangka panjang sebelum mengambil keputusan. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











