Search

Gerindra Kukar Dukung Penuh Pilkada lewat DPRD, Alif Turiadi: Pemilihan Lebih Efisien dan Mudah Diawasi

Ketua DPC Partai Gerindra Kutai Kartanegara, Alif Turiadi. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM — Ketua DPC Partai Gerindra Kutai Kartanegara, Alif Turiadi, menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra terkait wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang belakangan kembali mengemuka di ruang publik.

Alif menyebut, secara umum Fraksi Gerindra memandang mekanisme Pilkada lewat DPRD memiliki sejumlah kelebihan, terutama dari sisi efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan.

Menurutnya, jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, negara dapat melakukan penghematan anggaran yang signifikan.

Dia mencontohkan sejumlah pos pembiayaan yang dapat dipangkas, seperti anggaran penyelenggaraan KPU dan Bawaslu hingga biaya pengamanan Pilkada.

“Kalau secara umum, dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD, tentu secara finansial akan lebih banyak penghematan,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Senin (12/1/2026).

Selain aspek anggaran, ia menilai mekanisme tersebut juga lebih efisien dan efektif dari sisi pengawasan.

Alif menyebut potensi kecurangan justru lebih mudah terdeteksi jika pemilihan dilakukan oleh DPRD dibandingkan pemilihan langsung oleh masyarakat.

Dia menegaskan, dalam pemilihan langsung, praktik-praktik kecurangan seperti politik uang kepada pemilih sulit dikontrol secara menyeluruh.

Sementara jika dilakukan oleh DPRD, ruang lingkup pengawasan dinilainya lebih sempit dan terukur.

“Kalau dilakukan oleh DPRD, pengawasannya hanya dalam ruang lingkup 45 atau 55 anggota DPRD. Itu tentu lebih mudah diawasi dibandingkan pemilihan langsung ke masyarakat,” katanya.

Ia juga menanggapi pandangan sejumlah pihak yang menilai Pilkada melalui DPRD berpotensi menimbulkan praktik tawar-menawar politik dan menurunkan kepercayaan publik.

Setiap sistem memiliki tantangan masing-masing, namun dari sisi efektivitas, Alif cenderung menilai mekanisme DPRD tetap lebih mudah dikendalikan.

Terkait anggapan bahwa wacana tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai ambang batas pencalonan atau presidential threshold, dia menegaskan bahwa keduanya merupakan isu yang berbeda.

Ia menjelaskan bahwa Putusan MK mengenai presidential threshold berkaitan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif nasional, bukan pemilihan kepala daerah.

“Sementara yang kita soroti saat ini adalah Pilkada yang dilakukan oleh DPRD, baik DPRD kabupaten/kota maupun provinsi,” jelasnya.

Alif menegaskan bahwa secara umum Fraksi Gerindra mendukung wacana Pilkada melalui DPRD sebagai salah satu alternatif sistem demokrasi, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, kami dari Fraksi Gerindra secara umum mendukung dan sepakat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA