Search

Dosen Unmul Ulil Amri Sampaikan Pandangan Hukum soal Penyidikan Dugaan Tindak Korupsi Dana Hibah Pilkada Kukar

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman sekaligus Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi, Ulil Amri. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar sebelumnya membenarkan telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan

Perkembangan itu kemudian mendapat sorotan dari akademisi hukum Universitas Mulawarman Samarinda sekaligus Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI), Ulil Amri.

Menurutnya, perubahan tahap dari penyelidikan ke penyidikan memiliki makna hukum yang berbeda.

Ulil menjelaskan, penyelidikan pada dasarnya bertujuan menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau bukan.

Ketika penyelidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, proses kemudian dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Penyelidikan itu adalah tujuannya untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu merupakan tindak pidana atau bukan,” katanya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif pada Jumat (2/10/2026) malam.

Dia menjelaskan, tidak setiap persoalan hukum otomatis merupakan perkara pidana. Sebagian persoalan dapat berada dalam ranah perdata maupun hukum administrasi negara.

Karena itu, sambungnya, ketika penyelidik menilai suatu peristiwa merupakan tindak pidana, barulah penanganannya diarahkan ke tahap penyidikan.

“Misalkan penyelidik menemukan bahwa perbuatan tersebut adalah peristiwanya pidana, karena ada beberapa perbuatan hukum yang mungkin masuk dalam ranah perdata atau tata usaha negara,” ujarnya.

Setelah masuk tahap penyidikan, fokus aparat penegak hukum berubah. Penyidik mulai mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Penyidik kemudian tujuannya mengumpulkan dua hal. Yang pertama bukti. Alat bukti. Dan yang kedua adalah menemukan tersangka,” jelasnya.

Dengan demikian, peningkatan perkara ke penyidikan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah menjadi tersangka. Penetapan tersebut tetap bergantung pada proses pembuktian yang dilakukan penyidik.

Tidak Semua Selisih Anggaran Otomatis Jadi Korupsi

Dalam perkara dana hibah PSU Pilkada 2025 di KPU Kukar, terdapat sejumlah angka yang menjadi perhatian.

Dana hibah disebut mencapai sekitar Rp 34,29 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sekitar Rp 29,45 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 4,8 miliar.

Di dalamnya terdapat sekitar Rp 2,85 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian karena status pertanggungjawabannya belum jelas berdasarkan dokumen yang dipersoalkan.

Ulil menilai perbedaan angka tersebut perlu dilihat secara hati-hati. Selisih antara dana yang diterima, realisasi belanja, dan sisa dana tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi.

Menurutnya, terlebih dahulu harus dilihat bagaimana status administrasi, pertanggungjawaban, serta dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Tindak pidana korupsi ini memang cukup tipis batas antara penyelesaian sengketa melalui hukum pidana ataupun yang sifatnya hukum administrasi negara,” katanya.

Dia berpendapat, apabila persoalan yang ditemukan ternyata berada dalam ranah administrasi, penyelesaiannya perlu terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi.

Ia menegaskan, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, terutama ketika persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi.

“Kalau dia sengketa perdata, diselesaikan melalui perdata. Kalau memang masih bisa diselesaikan melalui prosedur administrasi, langkah lebih baik memang diselesaikan melalui hukum administrasi,” sambungnya.

Perhitungan Kerugian Negara Perlu Diperjelas

Ulil juga menyoroti pentingnya hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Dia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam pandangannya, hasil pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara.

“Semua hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK itulah yang menjadi alat bukti sebetulnya untuk dijadikan sebagai dasar, sebagai unsur merugikan keuangan negara,” katanya.

Ia menilai hasil audit tersebut dapat digunakan dalam proses pembuktian apabila perkara berlanjut ke persidangan.

“Bukti audit itu akan dilampirkan oleh penuntut umum dalam berkas perkara yang akan dihadirkan di dalam persidangan untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Namun, pandangan tersebut tidak berarti setiap temuan administratif otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Ulil menegaskan, penyidik tetap harus melihat konstruksi perbuatan, dasar hukumnya, serta apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.

Pengembalian Dana Harus Dilihat dari Sumber Anggaran

Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah pengembalian dana sekitar Rp 2,85 miliar. KPU Kukar sebelumnya menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan berdasarkan arahan KPU RI dan disetorkan ke kas negara. Di sisi lain, terdapat pandangan dari pemerintah daerah bahwa dana yang bersumber dari hibah APBD semestinya dikembalikan ke kas daerah.

Ulil mengatakan persoalan tersebut harus dilihat dari sumber dana terlebih dahulu. Pembiayaan kegiatan KPU dapat berasal dari APBN maupun dana hibah yang bersumber dari APBD.

“Kalau memang ada kelebihan atau kekurangan, itu harus dikembalikan ke sumbernya,” sambungnya.

Dia menyebut persoalan pengembalian dana tidak dapat dilepaskan dari koordinasi antara KPU dan pemerintah daerah serta mekanisme administrasi keuangan yang berlaku. “Yang penting adalah koordinasi,” ucapnya.

Ia menilai koordinasi antara KPU Kukar dan Pemerintah Kabupaten Kukar, dalam hal ini pihak yang berkaitan dengan pengelolaan hibah, menjadi penting untuk memastikan mekanisme pengembalian sesuai sumber anggaran.

Siapa yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

Dalam perkara pengelolaan anggaran KPU, terdapat unsur komisioner dan sekretariat dengan fungsi yang berbeda. Namun, Ulil menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata ditentukan oleh jabatan seseorang.

Penyidik, menurutnya, perlu menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya perintah maupun aliran dana.

“Yang kita harus lihat adalah apakah ada perintah atau ada aliran dana. Itu yang mesti dicek oleh penyidik,” tegasnya.

Dia mengatakan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatannya dalam perbuatan pidana.

“Kalau salah satu di antara keduanya ada bukti, terbukti, maka peran itu bisa dikonstruksi menjadi pelaku,” jelasnya.

Karena itu, ia menjelaskan, kemungkinan pertanggungjawaban tidak terbatas pada komisioner maupun sekretariat.

Ulil menambahkan, penyidik juga perlu melihat kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu.

“Kadang-kadang dalam modus korupsi itu kan tidak selamanya ada bukti surat. Kadang-kadang itu bisa dimanipulasi bukti surat itu. Tinggal nanti tugas penyidik apakah penyidik bisa membuktikan ada aliran dana masuk ke pribadi,” katanya.

Dengan demikian, menurutnya, konstruksi perkara harus dibangun berdasarkan peran dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan jabatan seseorang dalam struktur KPU.

Delapan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru

Dia juga menjelaskan bahwa sistem pembuktian pidana telah mengalami perubahan melalui KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Ia menyebut alat bukti dalam KUHAP baru diperluas menjadi delapan kategori. Ketentuan tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

“Sebelumnya ada lima alat bukti. Di dalam KUHAP baru ini, dia diperluas menjadi delapan alat bukti,” jelasnya.

Menurutnya, proses penyidikan harus tetap memperhatikan cara memperoleh alat bukti. Bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat diperlakukan begitu saja sebagai dasar pembuktian.

“Segala sesuatu yang didapatkan oleh penyidik yang ditemukannya itu tidak secara melawan hukum,” jelasnya.

Ulil mencontohkan tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan sebagai salah satu hal yang tidak dapat dibenarkan.

Penyidik Diminta Bedakan Administrasi dan Pidana

Dia berharap proses penyidikan perkara dana hibah PSU Pilkada Kukar dilakukan secara cermat, terutama dalam membedakan persoalan administratif dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Ia berpendapat, penegak hukum perlu melihat konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk sumber anggaran, mekanisme penggunaan dan pengembalian dana, hasil audit, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya aliran dana.

Ulil mendorong aparat penegak hukum melihat terlebih dahulu kasus ini dari aspek hukum administrasi negara. Jika berkait hukum administrasi, maka penyelesaiannya bisa merujuk pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Di lain sisi, apabila Kejari Kukar menemukan unsur pidana korupsi di dalamnya, maka penyelesaiannya dalam ditempuh melalui hukum pidana.

Dia juga menekankan pentingnya melihat hasil pemeriksaan BPK dalam menentukan unsur kerugian keuangan negara.

Ia berharap proses hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan pemulihan kerugian negara apabila memang ditemukan kerugian.

Dorong Pemulihan Kerugian Negara

Menurut Ulil, dalam penanganan perkara korupsi terdapat pendekatan pemulihan aset atau asset recovery yang perlu diperhatikan.

Dia menilai tujuan penanganan perkara korupsi bukan sekadar menjatuhkan hukuman, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan apabila memang terbukti terjadi.

“Prinsipnya hukum pidana itu, apalagi perkara korupsi, kita tidak serta-merta harus mempidana orang karena ini kaitannya dengan korupsi ada satu pendekatan asset recovery, pemulihan aset,” lanjutnya.

Ia mengatakan, apabila persoalan yang ditemukan hanya berkaitan dengan administrasi dan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi, maka pendekatan tersebut perlu dipertimbangkan.

“Kalau persoalan administrasi, saya pikir sebaiknya tidak perlu memidana orang, diselesaikan melalui mekanisme hukuman administrasi,” ujarnya.

Namun, Ulil membedakan kondisi tersebut dengan perkara yang ditemukan memiliki bukti kuat mengenai perintah dan aliran dana kepada pihak tertentu.

“Berbeda mungkin kalau memang ada aliran dana yang secara aktif, ada perintah dan ada aliran dana yang masif masuk ke pribadi. Saya pikir itu yang penting untuk ditindak secara tegas,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA