Search

DKPP Panggil Pelapor dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Pilkada Kukar

Pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Setelah sekian lama menunggu sejak laporan dimasukkan pada Maret 2025, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh pengadu, La Ode Ali Imron.

Sidang tersebut akan digelar pada Kamis, 25 September 2025, di Ruang Sidang KPU Provinsi Kaltim, Kota Samarinda.

La Ode menyampaikan bahwa pokok permasalahan terletak pada pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada Kukar tahun 2024.

Menurutnya, sejak awal pencalonan tersebut tidak memenuhi syarat, tetapi tetap diloloskan oleh KPU Kukar.

“Faktanya kemudian terbukti lewat putusan MK yang mendiskualifikasi beliau,” katanya kepada Berita Alternatif pada Rabu (17/9/2025).

Dia menilai tindakan KPU Kukar meloloskan pencalonan tersebut merupakan kekeliruan serius.

“Kalau sudah menyangkut syarat pencalonan, itu hal yang sangat mendasar. Kok bisa orang yang tidak memenuhi syarat justru diloloskan? Ini fatal. Artinya KPU bekerja tidak optimal, bahkan sembarangan,” tegasnya.

Bawaslu Kukar juga ikut dilaporkan karena dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya.

Padahal, menurut La Ode, masalah ini sudah pernah disampaikan bahkan melalui beberapa laporan lain dan sengketa proses.

“Seharusnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah, tapi faktanya tidak ada. Ada apa dengan Bawaslu? Makanya kami menduga ada pelanggaran kode etik juga di sana,”  jelasnya.

Dalam laporannya, dia menekankan dugaan pelanggaran sumpah dan janji penyelenggara pemilu, pelanggaran profesionalisme, serta masalah netralitas baik oleh KPU maupun Bawaslu Kukar.

“Seharusnya mereka tahu bahwa calon ini tidak memenuhi syarat. Tapi tetap diloloskan. Itu artinya berpihak pada salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsekuensi yang mungkin diterima KPU maupun Bawaslu bukanlah pidana, melainkan sanksi etik.

Sanksi terberat dalam kasus ini, lanjutnya, adalah pemecatan komisioner. “Karena keputusan meloloskan pencalonan itu diambil melalui rapat pleno, maka seharusnya semua komisioner bertanggung jawab,” tegasnya.

La Ode menuturkan bahwa keberatan terhadap pencalonan Edi Damansyah tidak hanya datang dari pihaknya.

Saat itu, lanjut dia, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kelompok advokat di Kukar ikut menyampaikan tanggapan kepada KPU Kukar.

“Semuanya menilai pencalonan itu tidak memenuhi syarat. Tapi faktanya tetap diloloskan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA