BERITAALTERNATIF.COM – Administratur Utama Komisariat Pusat Komite Transparansi Pembangunan, Denny Ruslan, menilai bahwa akar persoalan praktik korupsi dan pungutan liar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar berawal dari rendahnya integritas penyelenggara negara serta mahalnya biaya politik yang harus mereka tanggung.
“Sebenarnya ini berangkat dari integritas dari para penyelenggara negara juga. Kenapa ini saya sampaikan? Karena hal ini sudah menjadi rahasia umum. Seorang pimpinan misalnya, apalagi penyelenggara negara yang berada di posisi politis, itu untuk bisa menduduki posisi politis, itu kan memerlukan dana yang tidak sedikit,” ujar Denny sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Alternatif Talks (berafiliasi dengan Berita Alternatif) pada Senin (27/10/2025).
Menurutnya, fakta bahwa jabatan politik membutuhkan biaya besar sudah menjadi pengetahuan umum. “Sudah pasti kita ketahuilah, mau jadi anggota DPR juga tidak murah, mau menjadi pejabat politik juga tidak murah. Akhirnya apa? Ini berhimpas semua ke derap langkah proses pembangunan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pejabat publik yang telah mengeluarkan banyak uang demi mendapatkan posisi, pada akhirnya terjebak dalam praktik setoran dari bawahannya.
“Nanti dari pejabat publik yang sudah jadi, dia banyak keluar duit, akhirnya mulai. Setoran-setoran dari dinas-dinas, dia juga harus minta. Nah, dinas mau dapat dari mana lagi kalau bukan dari proyek?” katanya.
Hal serupa juga terjadi di kalangan legislatif. Anggota-anggota dewan juga menitip anggaran di dinas-dinas, yang juga menjadi sumber “pendapatan” mereka.
“Mungkin ada lagi dalam bahasa pokir-pokir. Kita enggak bisa nyalahkan, karena ini memang sistemnya yang sudah turun-temurun,” jelasnya.
Denny menilai, ketika ada pejabat atau penyelenggara negara yang akhirnya terjerat hukum, hal itu bukan karena sistem yang membaik, melainkan karena nasib buruk semata.
“Kalau ada 1-2 orang yang terpaksa harus berurusan ke proses hukum, ya bagi kami, bagian antikorupsi, sebenarnya itu karena nahas saja,” ujarnya.
Bahkan, ia menyebut ada pameo di kalangan pegiat antikorupsi. “Sampai di internal kami ada pameo, susun semua orang-orang yang berada di lingkar itu, kita lempar batu ke belakang, siapa yang kena, periksa. Pasti ketemu. Tinggal kecil-besarnya saja,” ucapnya.
Denny juga menyoroti gaya hidup mewah sebagian pejabat di level bawah. Dia mencontohkan pejabat di tingkat kecamatan menjabat sebagai bendahara, yang memiliki rumah kontrak yang tergolong banyak serta harta berlimpah.
“Seorang bendahara yang golongan mungkin 2D sampai 3D itu memiliki kehidupan yang hedon. Punya rumah kontrakan sekian banyak, mobil mewah-mewah, istri tampil mewah. Nah, ini kan jadi pertanyaan, dari mana seperti itu terjadi?” katanya.
Namun, menurutnya, masyarakat sering kali tidak peduli dengan hal seperti itu. Kehidupan pejabat yang mewah dianggap sebagai bagian dari rezeki pribadinya yang tak berkaitan publik.
“Katanya itu rezeki orang masing-masing, kita enggak usah terlalu repot, enggak usah terlalu ngurus. Nah, akhirnya kan orang jadi individual. Individual masing-masing. Enggak mau lagi ikut-ikut campur,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa perilaku semacam itu muncul karena pelaku korupsi tampak “royal” di mata masyarakat.
“Apalagi mereka-mereka itu ‘royal’. Biasanya agak royal ke masyarakat, ke kawan-kawan. Nah, itu tidak tertutup untuk 1-2 orang saja, hampir seluruh serata seperti itu. Jadi, kan sudah jadi budaya. Agak susah. Satu-satunya jalan memang ya siapa yang nahas itu adalah yang kena dulu,” katanya.
Namun yang disayangkannya, pejabat yang terjerat hukum pun sering kali tidak mau terbuka. Padahal, mereka seharusnya membongkar praktik korupsi di pemerintahan.
Ketika ditanya soal penegakan hukum terhadap kasus korupsi, Denny mengaku pesimis. Pasalnya, kasus korupsi telah menjalar ke berbagai lini pemerintahan.
Ia menyinggung pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyebut bahwa perbaikan harus dimulai dari pucuk pimpinan.
Kapolri, kata dia, pernah menyatakan bahwa apabila kepala ikan busuk, maka kepalanya harus dipotong.
“Tetapi yang terjadi kan tidak seperti itu. Begitu terjadi sesuatu, jangankan pimpinan mau mundur, mulai cari kambing hitam. Si A yang disalahkan, si B yang disalahkan, si C yang disalahkan,” ujarnya.
Ia kemudian membandingkan dengan budaya tanggung jawab di negara lain seperti Jepang, di mana seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi akan mundur dari jabatannya tanpa diminta.
“Contoh di Jepang ada kecelakaan kereta api. Bukan direktur kereta apinya yang mundur, menteri perhubungannya langsung mundur. Karena dia malu. Dari tempat kita, sudah jadi tersangka belum mau mundur. Dengan alasan kan belum ada, belum inkrah. Masih ada asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat para pegiat antikorupsi semakin skeptis. “Bagaimana kita mau menjadikan ini panutan? Itu pun juga menjadi skeptis bagi kawan-kawan, sebagian besar kawan-kawan yang bergerak di organisasi antikorupsi. Itu yang menjadi skeptis kita,” jelasnya.
Denny juga mengungkapkan bahwa perjuangan aktivis antikorupsi kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Kita mencari informasi, mengumpulkan data, sekian banyak, sekian banyak. Tau-tau begitu kita sorong, ternyata itu justru, kalau dalam bahasa kami, jadi alat tawar bagi kawan-kawan yang menangani kasus itu. Itu yang agak susah,” ungkapnya.
Akibatnya, lanjut dia, pihaknya kerap harus bersikap keras terhadap aparat penegak hukum.
“Akhirnya, seperti kami mau enggak mau, kalau sudah terlanjur, maka kita mau enggak mau harus keras. Harus keras dengan aparat-aparat penegak hukum juga. Akhirnya harus sering lapor, harus sering bentrok,” ujarnya.
Denny juga tidak menampik bahwa sikap skeptis ini bisa menular bahkan kepada kalangan aktivis sendiri. “Kami juga tidak menutup kemungkinan skeptis ini juga berhimbas kepada teman-teman yang bergerak di organisasi antikorupsi. Akhirnya mereka, ini juga dijadikan alat negosiasi saja. Dapat kasus ini, daripada ini maju ke sana, ini jadikan makanan kawan-kawan yang lain, kita nego saja. Itu juga. Jadi, kebanyakan kasus-kasus itu tidak jalan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin










