BERITAALTERNATIF.COM – Dilansir dari Mehr News pada Kamis (17/9/2026), penjelasan mengenai hubungan antara ajaran wahyu dengan konsep-konsep kewilayahan dan kebangsaan menunjukkan bahwa Islam, dengan mengakui perasaan fitrah dan identitas lokal, mengarahkannya menuju cakrawala ketakwaan dan keadilan yang luhur serta mencegahnya terjerumus ke dalam fanatisme dan tindakan melampaui batas.
Renungan terhadap sistem pengetahuan Islam menunjukkan bahwa keterkaitan erat antara cinta tanah air yang bertanggung jawab, pembelaan yang sah terhadap wilayah, sinergi identitas Iran dan Islam, serta tegaknya keadilan secara kokoh, menjadi semakin penting pada masa yang sensitif dan penuh tantangan dalam sejarah ini.
Pada masa ketika masyarakat menghadapi ancaman berlapis, rekayasa yang memecah belah, dan upaya memutus ikatan identitas serta sosial, kewaspadaan, wawasan, dan kepekaan seluruh rakyat terhadap situasi merupakan jaminan utama bagi kelangsungan hidup, kehormatan, dan kemerdekaan negara.
Dalam lanjutan wawancara ini, kami membahas empat pokok tersebut bersama Hojatoleslam Abdolhossein Yadollahi, peneliti pada Yayasan Riset Islam Astan Quds Razavi.
Apakah cinta terhadap tanah kelahiran dan tanah air merupakan keutamaan atau fanatisme?
Kecintaan terhadap tempat kelahiran dan tanah air merupakan kecenderungan yang mengakar dalam fitrah manusia. Terkadang perasaan ini disalahartikan sebagai fanatisme buta. Berdasarkan ajaran agama, di manakah batas antara cinta tanah air sebagai keutamaan moral dan fanatisme jahiliah? Bagaimana pandangan Islam yang tepat mengenai persoalan ini?
Kecintaan terhadap tempat kelahiran, tempat tumbuh, dan tempat tinggal merupakan kecenderungan yang mengakar dalam fitrah manusia. Teks-teks keagamaan tidak hanya tidak mengekangnya, tetapi juga memberikan penghargaan terhadapnya.
Alquran menyebut terusir dari negeri dan diusir dari rumah sebagai salah satu ujian yang sangat berat, yang disetarakan dengan mengorbankan nyawa. Allah berfirman: “Dan sekiranya Kami wajibkan kepada mereka, ‘Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu,’ niscaya mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka.”
Demikian pula dalam sirah Nabi, keterikatan emosional terhadap tanah air terlihat dengan jelas. Ketika Rasulullah Saw terpaksa meninggalkan Makkah, beliau bersabda kepada negeri tersebut:
“Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah sebaik-baik bumi Allah dan negeri Allah yang paling aku cintai. Seandainya aku tidak diusir darimu, niscaya aku tidak akan pergi.”
Meskipun demikian, kecenderungan yang sah ini hanya terpuji dan menjadi keutamaan moral selama tidak mengarah pada fanatisme dan kezaliman.
Imam Zainal Abidin as menjelaskan tolok ukur pembedaan tersebut dengan ungkapan berikut:
“Fanatisme yang menyebabkan seseorang berdosa ialah ketika seseorang menganggap orang-orang jahat dari kaumnya lebih baik daripada orang-orang terbaik dari kaum lain. Adapun seseorang mencintai kaumnya, itu bukanlah fanatisme. Fanatisme adalah ketika ia membantu kaumnya melakukan kezaliman.”
Oleh karena itu, cinta tanah air dalam Islam merupakan perasaan tanggung jawab yang bertujuan membangun dan meningkatkan kualitas masyarakat. Sementara itu, nasionalisme ekstrem berlandaskan anggapan merasa lebih unggul dan dukungan buta terhadap kesalahan.
Rasulullah Saw secara tegas menyatakan berlepas diri dari hal tersebut: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menyeru kepada fanatisme; bukan termasuk golongan kami orang yang berperang karena fanatisme; dan bukan termasuk golongan kami orang yang mati dalam keadaan fanatik.”
Dengan demikian, dalam sistem ajaran Islam, cinta tanah air bukanlah perkara yang mutlak dan terlepas dari tujuan. Hakikatnya ditentukan oleh fungsi dan tujuan yang hendak dicapainya.
Apabila rasa keterikatan tersebut diarahkan untuk pembangunan, keamanan, kemaslahatan umum, dan pembelaan yang sah, maka ia merupakan keutamaan moral yang dibenarkan. Namun, apabila berubah menjadi sarana untuk mencari keunggulan, meniadakan hak bangsa-bangsa lain, atau memberikan dukungan buta terhadap kezaliman yang dilakukan oleh sesama warga negara, maka ia berubah menjadi fanatisme jahiliah yang ditolak dalam syariat.
Bagaimana kedudukan pembelaan tanah air dalam pemikiran Islam?
Pada masa-masa sensitif dalam sejarah, pembelaan terhadap tanah air terkadang hanya dipandang sebagai keputusan politik atau keputusan pemerintah. Namun, dalam sistem pemikiran Islam, bagaimana kedudukan pembelaan terhadap wilayah? Apakah hal ini melampaui pertimbangan kepentingan politik sesaat dan diakui sebagai tanggung jawab moral serta kewajiban agama?
Pembelaan terhadap tanah air dalam logika Islam tidak pernah direduksi menjadi keputusan pemerintah yang bersifat sementara atau pertimbangan kepentingan politik sesaat. Sebaliknya, hal tersebut merupakan tanggung jawab berlapis yang dibangun di atas dasar-dasar moral yang mendalam, hak-hak fitrah, dan kewajiban fikih.
Perintah pertama yang menetapkan jihad dan peperangan menjelaskan bahwa alasan mendasarnya adalah melawan kezaliman dan merebut kembali hak alami untuk tinggal di suatu tempat:
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, ‘Tuhan kami ialah Allah.’”
Alquran menjelaskan bahwa fungsi sunnatullah dalam pembelaan adalah melindungi tempat-tempat ibadah dan kehormatan manusia: “Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.”
Demikian pula, melalui prinsip penolakan terhadap dominasi pihak asing: “Dan Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.”
Syariat membebankan tanggung jawab untuk menyelamatkan kaum lemah dan orang-orang yang tidak memiliki pelindung kepada orang-orang beriman: “Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak?”
Dalam tradisi riwayat, gugur ketika menjaga wilayah kehidupan, kekayaan nasional, dan kehormatan keluarga disetarakan dengan tingkatan spiritual yang paling tinggi.
Nabi Muhammad Saw bersabda: “Barang siapa terbunuh karena membela hartanya, maka ia adalah syahid. Barang siapa terbunuh karena membela keluarganya, darahnya, atau agamanya, maka ia adalah syahid.”
Menjaga perbatasan demi mewujudkan keamanan masyarakat juga digambarkan lebih utama daripada seluruh dunia: “Berjaga selama satu hari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan segala sesuatu yang ada di dalamnya.”
Namun demikian, peperangan defensif tetap terikat oleh prinsip-prinsip moral. Islam bahkan dalam medan perang tidak menerima tindakan melampaui batas dan kezaliman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Apa hubungan antara identitas Iran dan identitas Islam?
Saat ini, terkadang terdapat upaya untuk menciptakan dualisme dan pertentangan hakiki antara identitas Iran dan identitas Islam. Berdasarkan latar belakang sejarah dan prinsip-prinsip wahyu, bagaimana hubungan sebenarnya antara kedua identitas tersebut? Apakah keduanya saling bertentangan, atau dapat saling bersinergi dan melengkapi?
Pertentangan antara keiranan dan keislaman merupakan dikotomi yang dibuat-buat. Sebab, dalam pandangan wahyu, keberagaman suku, bahasa, dan bangsa terjadi berdasarkan penciptaan Ilahi untuk saling mengenal, bekerja sama, dan melakukan pertukaran peradaban: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
Keberagaman bahasa juga disebut sebagai salah satu tanda-tanda kekuasaan Allah: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasa dan warna kulitmu.”
Ajaran Islam tidak hanya tidak menghapus karakter budaya dan peradaban bangsa-bangsa, tetapi juga menyediakan wadah bagi peningkatan dan pengembangan karakter tersebut.
Dalam pengalaman sejarah yang panjang, bangsa Iran memberikan kontribusi yang tak tertandingi terhadap pemikiran Islam. Peradaban, birokrasi, dan bahasa Persia menjadi wadah yang layak bagi mengalir dan berkembangnya semangat tauhid, akhlak, serta pengetahuan Ahlulbait as.
Hubungan antara identitas Iran dan identitas Islam adalah seperti hubungan antara jasad dan ruh. Identitas Iran mewujudkan landasan bahasa, sejarah, dan budaya, sedangkan identitas Islam menyediakan orientasi nilai, spiritualitas, dan tujuan kemanusiaannya.
Pertentangan hanya terjadi apabila nasionalisme direduksi menjadi kecenderungan buta terhadap masa lalu dan sikap memusuhi bangsa asing, atau apabila keislaman dipahami secara formalistis dan terputus dari konteks budaya serta sejarah yang hidup.
Bagaimana supremasi kebenaran dan keadilan atas kepentingan nasional?
Sebagai pokok terakhir, salah satu tantangan masyarakat masa kini adalah mengutamakan kepentingan nasional atau ikatan kesukuan dan geografis di atas prinsip-prinsip moral. Dalam pemikiran politik dan hukum Islam, bagaimana supremasi kebenaran dan keadilan atas kepentingan nasional serta ikatan geografis dijelaskan? Di manakah batas ketaatan tersebut?
Titik sentral dalam pemikiran politik dan hukum Islam adalah bahwa tidak ada ikatan maupun kepentingan kolektif dan nasional yang dapat mengalahkan prinsip-prinsip dasar keadilan dan kesetaraan.
Dalam logika Alquran, ikatan ras, keluarga, dan tanah air menjadi tidak berarti di hadapan ketetapan kebenaran. Solidaritas terhadap sesama warga negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mendukung kezaliman mereka:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
Demikian pula, perselisihan dan permusuhan politik dengan suku serta bangsa lain tidak boleh menjadi dasar untuk melanggar hukum dan mengabaikan keadilan:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Berdasarkan prinsip ini, seluruh kewajiban sosial dan nasional, termasuk cinta tanah air, penjagaan perbatasan, dan perlindungan identitas kewilayahan, hanya sah serta memiliki nilai moral dan spiritual selama didefinisikan dalam koridor keadilan, ketakwaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sebab, dalam syariat Islam: “Tanah air itu mulia dan terhormat, tetapi kebenaran dan keadilan berada di atas tanah air.” (*)
Penulis: Sayyidah Fatemeh Sadat Kiaei
Editor: Ufqil Mubin











