Search

Cegah Praktik Pungutan di Sekolah, BEM Unikarta Buka Posko Aduan

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara membuka posko pengaduan untuk menampung aduan masyarakat terkait praktik pungutan di sekolah. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) membuka Posko Aduan Pengawasan Sekolah Gratis untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua BEM Unikarta Ibnu Ridho menyampaikan bahwa posko aduan ini disediakan untuk merespons penerbitan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri. Larangan tersebut mencakup praktik jual beli buku, uang registrasi, hingga penjualan seragam kepada siswa.

“Kawan-kawan ini ingin mengawal kebijakan yang hari ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui surat edarannya itu akan perintah di setiap sekolah, TK, SD, SMP tidak ada pungutan lagi,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif pada Minggu (29/6/2026).

Langkah ini diambil BEM Unikarta sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi orang tua dan wali murid yang masih terbebani biaya pendidikan.

BEM Unikarta berupaya menjadi jembatan antara masyarakat dan instansi pendidikan dengan menyampaikan aduan yang diterimanya sekaligus memastikan kebijakan larangan pungutan benar-benar diterapkan di sekolah.

Meskipun Kukar merupakan kabupaten dengan APBD tertinggi di Kalimantan Timur, daerah ini juga mencatat angka kemiskinan dan putus sekolah yang tinggi. Kondisi ini menjadi alasan kuat bagi BEM Unikarta untuk ikut mengawal kebijakan pendidikan gratis agar dapat dirasakan secara nyata oleh semua lapisan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu.

Hingga 28 Juni 2025, BEM Unikarta telah menerima empat aduan dari sekolah yang diduga masih melakukan pungutan. Laporan tersebut mencakup praktik jual beli seragam, buku, dan pungutan biaya lain yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Posko ini hanya menerima laporan dari jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kukar. Fokus aduannya adalah pungutan terhadap barang atau keperluan yang seharusnya diberikan secara gratis sesuai surat edaran tersebut.

BEM Unikarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini dengan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Selain itu, mereka mendorong Disdikbud Kukar untuk melakukan evaluasi serta pengawasan internal terhadap sekolah-sekolah yang masih melanggar aturan.

Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah dapat menghubungi kontak resmi yang telah disediakan oleh BEM Unikarta.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan angka putus sekolah serta mewujudkan akses pendidikan yang adil dan merata sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami ingin melihat bagaimana pendidikan di Kukar ini bisa berjalan dengan maksimal, terlebih lagi Kukar adalah kebupaten dengan APBD tertinggi. Jangan sampai menjadi penyumbang angka putus sekolah yang tinggi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA