BERITAALTERNATIF.COM – Desakan warga kepada PT Muara Kaman Sawit Sejahtera (MKSS) untuk mengembalikan lahan yang telah sekitar 12 tahun tidak digarap mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Sebulu.
Camat Sebulu, Edy Fachruddin, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat sangat wajar mengingat lahan tersebut ditelantarkan tanpa aktivitas produksi sejak awal kerja sama dilakukan.
Menurut informasi yang diterimanya dari Pemerintah Desa Tanjung Harapan, kerja sama antara warga dengan PT MKSS telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.
Dalam perjanjian awal, warga menyerahkan lahan mereka kepada perusahaan dengan imbalan tali hasil sekitar Rp 1 juta, disertai harapan bisa mendapatkan pekerjaan maupun hasil panen dari pengelolaan lahan tersebut.
Namun kenyataannya, hingga hari ini tidak ada kegiatan perusahaan di area tersebut. “Selama 12 tahun itu kerja sama tidak ada kegiatan sama sekali,” tegasnya kepada awak media Berita Alternatif di Kantor DPRD Kukar pada Selasa (2/12/2025).
Masyarakat merasa dirugikan karena tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan, tidak mendapatkan hasil apa pun dari lahan, dan tidak bisa menggarap tanah mereka sendiri selama periode tersebut.
Hal inilah yang mendorong warga mendesak agar PT MKSS melepaskan kembali tanah tersebut untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Fachruddin menyampaikan harapannya agar perusahaan merespons tuntutan warga secara positif.
“Informasinya perusahaan akan komunikasi lagi ke manajemen pusat. Mudah-mudahan ada angin segar sehingga tidak ada lagi konflik antara perusahaan dan warga,” ujarnya.
Dia menyinggung bahwa sebelumnya beberapa konflik pernah terjadi akibat ketidakharmonisan hubungan perusahaan dengan masyarakat. Karena itu, penyelesaian secara damai menjadi prioritas utama.
Fachruddin berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak memicu aksi-aksi yang dapat mengganggu kondusivitas.
“Kalau memang tidak digarap, ya harus dikembalikan kepada masyarakat. Harapan kami, jangan sampai ada saling konten, jangan sampai ada penutupan jalan, atau aksi-aksi di lapangan,” katanya.
Ia meminta semua pihak menjaga situasi tetap aman sambil menunggu keputusan manajemen pusat PT MKSS terkait permintaan warga.
Pihak kecamatan memastikan akan terus memfasilitasi proses mediasi dan komunikasi antara warga, pemerintah desa, dan perusahaan.
Fachruddin berharap keputusan final dapat segera tercapai sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan lahan untuk kehidupannya. “Mudah-mudahan ini bisa klir dengan cepat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin












