Search

Bupati Kukar Tanggapi Gaji Nakes Tertunggak Empat Bulan: Perlu Dicek Mekanisme Pembayarannya

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)

BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menanggapi laporan mengenai tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah desa, termasuk wilayah Tenggarong Seberang, yang mengaku belum menerima gaji atau insentif selama empat bulan.

Aulia menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme pengangkatan dan pembiayaan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah Kabupaten Kukar.

Menurutnya, tenaga kesehatan dapat diangkat melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maupun tenaga yang pembiayaannya melalui mekanisme BKKD.

“Untuk bidan kesehatan sendiri, ada tiga mekanisme kita pengangkatan. Pertama pengangkatan melalui P3K, kedua melalui dana BLM, ketiga melalui dana BKKD,” katanya kepada awak media di Pendopo Odah Etam pada Jumat (2/10/2026).

Dia kemudian menjelaskan bahwa tenaga kesehatan yang berstatus P3K mengikuti mekanisme pembayaran sebagaimana P3K pada umumnya.

Sementara itu, tenaga kesehatan yang berada di bawah pengelolaan BLUD menyesuaikan pembayaran dengan kondisi pendapatan keuangan BLUD masing-masing, termasuk puskesmas yang telah berstatus BLUD.

“Kalau dia BLUD, dia menyesuaikan dengan kondisi pendapatan keuangan BLUD dari institusi. Misalnya tinggal puskesmas BLUD-nya. Dia menyesuaikan dengan pendapatan BLUD-nya,” jelasnya.

Adapun untuk tenaga kesehatan yang pembiayaannya melalui BKKD, ia menyebut mereka merupakan tenaga yang ditugaskan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis di tingkat desa.

Aulia mengungkapkan, mekanisme pembayaran tenaga tersebut dilakukan melalui anggaran yang berada di desa.

“BKKD ini adalah tenaga yang kita tugaskan di desa untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis yang ada di tempat kita, di desa, dan pembayarannya melalui desa,” ungkapnya.

Terkait laporan nakes di Tenggarong Seberang yang mengaku pembayaran haknya tertunggak hingga empat bulan, dia mengatakan pihaknya akan mengecek kondisi tersebut, termasuk mekanisme pembayaran yang sedang berjalan.

“Nanti ini tinggal mekanisme pembayarannya, dia melalui dana yang ada di desa. Nanti kami coba cek,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan pemahamannya, anggaran untuk tenaga kesehatan tersebut telah dialokasikan. Karena itu, Aulia meminta agar istilah “tunggakan” dilihat secara lebih rinci berdasarkan mekanisme pencairannya.

“Kalau menurut hemat kami, semuanya sudah teralokasi dengan baik,” ujarnya.

Dia membedakan antara persoalan tidak adanya alokasi anggaran dengan keterlambatan dalam proses pencairan atau penagihan.

“Kalau istilah tunggakan, kami juga tidak sepakat. Kalau bahasa tunggakan mungkin ini proses mekanisme pencairannya saja yang mungkin ada kendala satu dengan yang lainnya,” jelasnya.

Ia menilai istilah tunggakan dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk membayar tenaga kesehatan, sementara tenaga yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya.

“Kalau tunggakan itu seolah-olah kami tidak mengalokasi, kami tidak mengalokasi dan yang bersangkutan tetap bekerja di lapangan itu,” katanya.

Menurutnya, apabila anggaran telah dialokasikan tetapi hak tenaga kesehatan belum diterima, persoalannya dapat berkaitan dengan proses administrasi atau mekanisme pencairan.

Karena itu, Aulia mengatakan perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti tenaga kesehatan yang dimaksud dalam laporan tersebut serta mekanisme pembiayaan yang digunakan.

“Akan tetapi kalau menurut hemat kami kondisinya hari ini, pun misalnya itu belum tersampaikan kepada yang bersangkutan, itu kondisinya mungkin ada kendala-kendala di dalam proses penagihannya saja,” ucapnya.

Dia juga mengaku belum mengetahui secara pasti status tenaga kesehatan yang menyampaikan keluhan mengenai keterlambatan pembayaran tersebut.

Sebelumnya, seorang nakes di Tenggarong Seberang menyampaikan kepada Berita Alternatif bahwa pembayaran gaji atau insentif mereka telah tertunggak selama empat bulan. Nakes tersebut menyebut pembayaran terakhir diterima pada Juli 2026 dan besaran yang diterima sekitar Rp 2,9 juta per bulan.

Menurut nakes tersebut, persoalan keterlambatan pembayaran juga pernah terjadi sebelumnya dan disebut berulang dalam satu tahun terakhir.

Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai pencairan hak para tenaga kesehatan yang masih belum dibayarkan. (*)

Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA