BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, meluruskan informasi mengenai dana kurang salur dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Kukar pada 2025.
Aulia menegaskan, nilai dana kurang salur tersebut mencapai Rp 3 triliun, bukan Rp 2,4 triliun sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media di eks Gedung Wanita Tenggarong, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, terdapat perbedaan antara dana kurang salur dan dana lebih salur. Kedua jenis dana tersebut memiliki pos anggaran yang berbeda, sehingga tidak dapat disamakan dalam konteks pengelolaan dan realisasi anggaran daerah.
“Dana lebih salur kita itu ada Rp 600 miliar. Kurang salur dan lebih salur itu posnya beda. Meskipun secara matematika bisa dikurangkan, akan tetapi posnya beda. Kontekstualnya itu beda dua hal ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana kurang salur merupakan hak daerah yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan perhitungan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dana lebih salur merupakan pos yang berbeda dan tidak dapat secara otomatis digunakan untuk mengurangi atau menggantikan dana kurang salur.
Aulia menyebutkan, dari total dana kurang salur sebesar Rp 3 triliun tersebut, baru Rp 136 miliar yang direalisasikan oleh pemerintah pusat. Pemkab Kukar kini terus melakukan komunikasi untuk memastikan proses penyaluran dana dapat berjalan dengan baik.
“Ini kita berupaya untuk melakukan komunikasi bagaimana caranya ini bisa tersalur dengan baik,” katanya.
Dia menegaskan, komunikasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting untuk menyampaikan kebutuhan pembiayaan pembangunan di Kukar. Terlebih, sejumlah proyek pembangunan telah dimulai dan membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar agar dapat diselesaikan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berharap pada penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) reguler, tetapi juga mengharapkan dana kurang salur dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Upaya-upaya yang kita lakukan adalah kita berkomunikasi dengan pemerintah pusat menyampaikan kebutuhan yang ada di tempat kita karena ada beberapa proyek yang sudah kita mulai,” ungkapnya.
Aulia menjelaskan, kebutuhan pembiayaan pembangunan di Kukar menjadi salah satu alasan pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyaluran dana kurang salur.
Dia menyebutkan, terdapat sejumlah proyek yang telah dimulai dan harus dituntaskan. Salah satu proyek yang disebutkan adalah pembangunan Jembatan Sebulu. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki pekerjaan pembangunan di Sebelimbingan dan Tuana Tuha yang perlu diselesaikan. “Itu harus kita tuntaskan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan sejumlah pekerjaan jalan yang membutuhkan dukungan anggaran, antara lain jalan di Salo Cella dan Jalan Anggana.
“Itu juga harus kita selesaikan, sehingga ini membutuhkan dana yang cukup besar,” katanya.
Menurut Aulia, penyelesaian proyek-proyek tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Ketersediaan anggaran yang memadai diperlukan agar pembangunan yang telah berjalan dapat dituntaskan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami juga ingin memastikan bahwa ini bisa terbiayai dengan baik,” tegasnya.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan daerah, Pemkab Kukar akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Dia berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan kondisi dan kebutuhan pembangunan di Kukar, termasuk proyek-proyek yang telah dimulai.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah ingin memastikan agar kebutuhan pembangunan dapat tersampaikan dengan baik sehingga proses pembangunan tetap berjalan.
“Tentunya kita selain berharap dana DBH yang reguler, kita juga berharap dana kurang salur bisa tersalur dengan baik. Harapan kita seperti itu,” ungkapnya.
Aulia menambahkan, penyaluran dana kurang salur akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Pemkab Kukar dan pemerintah pusat perlu bersama-sama memikirkan langkah yang tepat agar kebutuhan daerah dapat dipenuhi.
“Kita sama-sama memikirkan ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan kemungkinan adanya komitmen tertulis untuk menyalurkan dana kurang salur tersebut, dia menegaskan bahwa dasar regulasi mengenai dana itu telah tersedia.
Ia menyebut ketentuan terkait dana kurang salur telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, persoalan utama saat ini bukan lagi mengenai komitmen pemerintah pusat, melainkan proses realisasi penyaluran dana.
“Kalau komitmen lebih dari komitmen. Ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Komitmen apa lagi yang kita butuhkan? Secara regulasi ini sudah tercatat,” tegasnya.
Aulia menjelaskan, proses penyaluran dana memiliki tahapan administratif yang harus dilalui. Setelah ketentuan diatur melalui PMK, realisasi penyaluran dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
“Tetapi proses turunnya saja yang masih kita komunikasikan, karena dia ada tahapannya. Dia jadi PMK dulu, nanti turunnya dalam bentuk KMK,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan dana kurang salur tersebut direalisasikan pada 2026 atau baru pada 2027, dia menyatakan bahwa penyaluran pada tak lagi memungkinkan.
“Tinggal yang 2027 akan coba kita komunikasikan lagi,” pungkasnya.
Pemkab Kukar dengan demikian masih terus mengupayakan penyaluran dana kurang salur melalui komunikasi dengan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berharap dana tersebut dapat direalisasikan dengan baik untuk mendukung kebutuhan pembangunan, termasuk penyelesaian sejumlah proyek infrastruktur yang telah berjalan di Kukar. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin











