Search

Bencana dan Ironi Prosedur Penetapan Status “Nasional”

Penulis. (Logika Agama)

Oleh: Dr. Muhsin Labib*

Tidak semua bencana datang dengan peluang pengakuan yang setara. Ada yang segera memperoleh legitimasi tinggi dan sorotan nasional, ada pula yang bergerak perlahan, berlapis, lalu mengendap sebagai keseharian derita. Dalam susunan semacam ini, bencana tidak lagi sekadar peristiwa alam, melainkan persoalan stratifikasi sosial dan politik empati.

Sumatera—terutama Aceh—mengalami paradoks itu dalam bentuk paling nyata. Wilayah ini terlalu sering berhadapan dengan bencana besar, khususnya tsunami, hingga tragedi berulang perlahan kehilangan daya kejut. Frekuensi yang tinggi justru menurunkan rasa genting. Nestapa menjadi “rutin”, dan yang rutin kerap dianggap tidak mendesak. Dari sinilah ironi lahir: pengalaman kolektif yang paling berat justru paling rentan dinormalisasi.

Banjir dan bencana lain di Sumatera kemudian mengikuti pola serupa. Dampaknya luas, korbannya jelas, luka sosialnya panjang. Namun pengakuannya kerap tertahan di pagar administratif, seolah penderitaan perlu melewati uji kelayakan lebih dulu sebelum pantas memperoleh simpati bersama. Nestapa seperti diminta memenuhi syarat agar dihitung sebagai urusan nasional.

Bahasa resmi menawarkan parameter, ambang batas, dan kapasitas wilayah. Semuanya terdengar rasional di atas kertas. Namun rasionalitas semacam itu sering lupa bahwa air, gempa, dan gelombang tidak bergerak mengikuti garis kewenangan. Bagi warga terdampak, perbedaan antara “lokal” dan “nasional” kehilangan arti ketika rumah lenyap dan arah hidup terputus. Yang dirasakan hanya satu hal: apakah negara hadir sepenuhnya, atau sekadar singgah.

Di titik ini, ironi sulit dihindari. Repetisi bencana tidak melahirkan kesiagaan yang lebih tinggi, tetapi justru menyusutkan rasa darurat. Ketabahan korban berubah menjadi alasan penundaan. Dari sini, pengelolaan bencana tampak menyerupai sistem bertingkat—sebagian peristiwa otomatis diangkat ke panggung nasional, sementara yang lain dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kekhawatiran terhadap dampak ekonomi, citra, dan stabilitas sering menjadi alasan tak terucap. Dapat dipahami, tetapi tidak pernah netral.

Ketika pertimbangan semacam ini lebih dominan daripada empati, di situlah diagnosa logika menjadi penting: untuk menilai apakah nalar pengelolaan masih sejalan dengan makna kebangsaan, atau justru telah bergeser menjadi efisiensi empati yang dilegalkan.

Mengakui bencana sebagai urusan nasional bukan soal simbol atau istilah kosong. Ia adalah penegasan bahwa tidak ada penderitaan yang terlalu biasa untuk diabaikan. Bagi Aceh dan wilayah lain yang kerap terdampak, pengakuan ini bukan keistimewaan, melainkan jaminan agar mereka tidak merasa ditinggalkan, tidak merasa terasing dari perasaan kolektif bangsa.

Pada akhirnya, air akan surut dan puing akan dibersihkan. Namun ingatan tentang siapa yang diakui dan siapa yang dibiarkan menunggu akan bertahan jauh lebih lama. Di sanalah sebuah bangsa diuji: bukan oleh besarnya bencana, melainkan oleh kemauannya menolak hirarki dalam penderitaan. (*Cendekiawan Muslim)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA