Search

Bantah Isu “Polisi Super Power”, Kemenkum Tegaskan KUHAP Baru Perluas Praperadilan dan Perketat Pengawasan Penyidik

Aparat kepolisian tengah menjalankan tugas pengamanan. (Universitas Rokania)

BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum membantah anggapan bahwa kepolisian akan menjadi institusi dengan kewenangan tanpa kontrol melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pemerintah menegaskan, KUHAP baru justru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memperluas objek praperadilan sebagai instrumen perlindungan hak masyarakat.

Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej, mengatakan salah satu kemajuan penting dalam KUHAP baru adalah pengaturan praperadilan yang tidak lagi terbatas pada pengujian upaya paksa semata.

“Bahkan salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa,” ujar Eddy dalam konferensi pers terkait KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana pada Senin (5/1/2026).

Dia menjelaskan, terdapat tiga objek praperadilan di luar upaya paksa yang secara eksplisit diakomodasi dalam KUHAP baru. Objek pertama berkaitan dengan perkara yang telah dilaporkan masyarakat kepada kepolisian, namun tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Itu yang namanya undue delay,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ketika laporan masyarakat diabaikan atau tidak ditanggapi oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk pelanggaran hak yang dapat diuji melalui praperadilan.

“Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, itu bisa praperadilan,” tegasnya.

Objek praperadilan kedua yang tidak berkaitan langsung dengan upaya paksa adalah persoalan penangguhan penahanan.

Eddy menyoroti praktik yang kerap terjadi, di mana terdapat perbedaan sikap antara kepolisian dan kejaksaan dalam menentukan status penahanan seseorang.

“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan. Atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.

Sementara objek praperadilan ketiga adalah penyitaan terhadap benda yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Dia menegaskan, tindakan penyitaan semacam itu tidak dibenarkan secara hukum dan dapat digugat melalui mekanisme praperadilan.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, itu juga bisa dilakukan praperadilan,” ucapnya.

Ia menegaskan, perluasan objek praperadilan ini sekaligus membantah narasi yang berkembang di media bahwa KUHAP baru menjadikan kepolisian sebagai institusi dengan kewenangan super power dan tidak dapat dikontrol. “Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol?” ujarnya.

Eddy menerangkan, justru melalui KUHAP baru, kewenangan penyidik berada dalam pengawasan yang sangat ketat. Pengawasan pertama dilakukan melalui penguatan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

“Dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandaran perkara. Perkara bisa bolak-balik, bolak tidak balik-balik, tidak ada kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam KUHAP baru, kondisi tersebut dipastikan tidak lagi terjadi karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat (strict).

“Kalau sekarang sudah tidak bisa; no way. Pasti ada kepastian hukum, karena jangka waktu itu diatur secara strict di dalam KUHAP,” tegasnya.

Dia menegaskan, hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum tertuang secara nyata dalam tujuh pasal KUHAP baru, sehingga tidak akan ada lagi perkara yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Di dalam KUHAP baru, ia memastikan tidak akan ada perkara yang digantung serta mandeg akibat tertahan di salah satu lembaga peradilan baik kepolisian maupun pihak Kejaksaan.

Selain penguatan koordinasi, KUHAP baru juga mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan maupun intimidasi oleh penyidik.

“Pemeriksaan harus ada kamera pengawas. Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, korban, maupun saksi,” jelasnya.

Eddy mengungkapkan bahwa KUHAP baru secara tegas melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, serta bertindak tidak profesional.

“Bahkan ada pasal di dalam KUHAP itu yang terakhir sekali disetujui bahwa penyidik dan penuntut umum tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tidak boleh bertindak yang merendahkan harga dan martabat manusia, dan tidak boleh melakukan tindakan yang tidak profesional,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila ketentuan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan serta sanksi etik.

Jika hal tersebut itu terjadi, maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi sanksi etik yang cukup berat.

Menurutnya, seluruh pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum dalam KUHAP baru berada dalam pengawasan yang sangat ketat dan tidak dapat dijalankan secara sembarangan, termasuk dalam penerapan upaya paksa.

Ia menegaskan bahwa KUHAP baru disusun dengan prinsip keseimbangan. Regulasi ini tidak hanya mengatur kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak tersangka, korban, dan saksi.

Hak-hak tersebut mencakup perlindungan bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak, orang sakit, serta lanjut usia, yang diatur secara rinci dalam KUHAP baru.

“Sejak penyidikan, penyidik wajib memberitahu apa yang menjadi hak mereka,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA