Search

Baharuddin Demmu Desak Menteri BUMN dan Direktur PTPN XIII Turun Tangan untuk Selesaikan Konflik Lahan Bendungan Marangkayu

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Niaga Asia)

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Baharuddin Demmu mendesak Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PN) XIII turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan polemik lahan bendungan milik warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar.

Demmu menilai persoalan ini tak kunjung selesai karena pihak-pihak yang terlibat saat penyelesaian masalah tersebut di DPRD Provinsi, kantor gubernur, dan DPRD Kukar tidak berani mengambil keputusan.

“Seharusnya negara melalui Direksi PTPN XIII dan Menteri BUMN melihat langsung kondisi ini,” tegasnya saat dihubungi awak media ini via telepon pada Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, tanah yang disengketakan tersebut merupakan milik warga yang telah dikelola secara turun-temurun.

“Tanah itu tidak pernah berpindah tangan. Rakyat menggarapnya dari dulu, bahkan sebelum ada PTPN XIII,” jelasnya.

Ia juga memastikan akan mengawal langsung jika Menteri BUMN dan Direktur PTPN XIII mau turun ke lapangan. Kehadiran pejabat pusat diharapkannya dapat menjadi jalan keluar dalam penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tersebut.

“Yang penting lihat riil di lapangan, sehingga nanti pengadilan bisa memutus dengan benar,” tegasnya.

Dari total kerugian yang dialami masyarakat, sambung Demmu, terdapat sekitar Rp 39 miliar yang belum dibayarkan kepada 64 kepala keluarga. Sebagian besar lahan tersebut diklaim sebagai HGU PTPN XIII.

Dia menyebut pengadilan seharusnya tidak memutuskan perkara hanya berdasarkan dokumen tanpa meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Dua kali rakyat kalah di pengadilan. Hakim tidak pernah turun melihat situasi. Padahal jelas ini tanah rakyat,” ujarnya.

Jika pemerintah dan PTPN XIII serius penggali bukti-bukti kepemilihan lahan tersebut, lanjutnya, sekitar lebih dari seratus hektare lahan yang disengketakan bisa segera dikembalikan kepada warga.

“Kalau negara berpihak, tanah itu bisa diserahkan kembali kepada rakyat. Tidak pernah ada penyerahan dari rakyat kepada PTPN XIII,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan masyarakat terus menjadi korban, termasuk risiko kriminalisasi saat memperjuangkan hak mereka. “Pemerintah seharusnya melayani rakyat, bukan menyengsarakan rakyat,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh pejabat terkait, termasuk Gubernur Kaltim, sudah mengetahui permasalahan ini karena pernah dibahas di masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. Pertemuan waktu itu bahkan dihadiri Ketua DPRD Kaltim dan pejabat tinggi daerah.

Politisi PAN ini pun mengungkapkan dukungannya kepada masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, yang direncanakan akan berlangsung pada Rabu (13/8/2025).

“Mudah-mudahan Pak Gubernur merespons cepat. Persoalan Bendungan Marangkayu ini sudah jelas kronologinya. Seharusnya rakyat dimenangkan,” tutup Demmu. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA