BERITAALTERNATIF.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua anggota dewan: Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi.
Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, menyusul insiden saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025 terkait Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi mengungkapkan bahwa laporan tersebut sempat tertunda karena kendala prosedural, namun kini telah memenuhi kelengkapan administratif.
Padahal awal Juni ini, kata dia, BK akan mengundang pelapor untuk dimintai keterangan. “Ini tahap klarifikasi formal,” ujarnya saat ditemui awak media baru-baru ini di Samarinda.
Ia menjelaskan bahwa dokumen awal dikirim langsung ke BK, padahal prosedurnya harus melalui Ketua DPRD Kaltim untuk kemudian didisposisikan.
“Ada sedikit kesalahan birokrasi. Baru beberapa waktu lalu kami menerimanya secara resmi,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Andi Satya dan Darlis disebut meminta tiga perwakilan dari manajemen RSHD bernama Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina meninggalkan ruang sidang karena tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Tindakan itu dinilai oleh pelapor sebagai bentuk pelanggaran etik.
BK sedang menyusun agenda pemeriksaan, termasuk klarifikasi dari pihak terlapor, pemanggilan saksi, dan pengumpulan bukti-bukti terkait.
“BK akan mendengarkan versi kedua anggota terlapor, mencari saksi RDP, dan mengkaji apakah ini pelanggaran etik atau sekadar kesalahpahaman,” katanya.
Subandi menegaskan, seluruh proses dalam penanganan kasus ini akan dilakukan secara obyektif dan terbuka.
“Prinsip keadilan dan transparansi kami kedepankan,” pungkas politisi PKS ini. (Adv)
Penulis: Ali
Editor: Ufqil Mubin












