Search

Warga Tanjung Harapan Desak PT MKSS Kembalikan Lahan 60 Hektare

Kepala Desa Tanjung Harapan, Hendi. (Berita Alternatif/Ahmad Rifai)

BERITAALTERNATIF.COM – Polemik lahan antara warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan perusahaan perkebunan PT Muara Kaman Sawit Sejahtera (MKSS) kembali mencuat.

Warga meminta perusahaan mengembalikan total sekitar 60 hektare lahan yang sejak 12 tahun terakhir tidak digarap dan dianggap menelantarkan tanah milik masyarakat.

Kepala Desa Tanjung Harapan, Hendi, menjelaskan persoalan tersebut bermula dari kerja sama masyarakat dengan PT MKSS pada tahun 2013.

Pada masa itu, warga menyerahkan lahan mereka untuk dikelola melalui mekanisme kemitraan, namun hingga kini tidak ada hasil signifikan yang dirasakan masyarakat.

Dia menerangkan bahwa posisi lahan yang disengketakan berada di dua sisi kawasan desa.

“Tanjung Harapan itu terbelah Sungai Mahakam. Sisi seberangnya itu sudah masuk Desa Induk. Yang diminta warga ada dua titik, yaitu di RT 1 dan RT 3, totalnya sekitar 60 hektare,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (2/12/2025).

Selain itu, ada pula lahan non-produktif seluas 129 hektare di kawasan ilir (RT 1) yang hingga kini belum dikelola. Warga berharap lahan tersebut juga dapat dilepas kembali kepada pemiliknya.

Ia menegaskan bahwa status tanah yang dipersoalkan adalah milik warga secara sah. Namun hingga kini, peta bidang lahan PT MKSS masih menutupi kawasan tersebut sehingga menghambat program sertifikasi warga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN-ATR.

“Tanah warga yang sudah ditanami padi dan dikelola untuk kebun sendiri itu tidak bisa terbit sertifikatnya, karena tertutup peta bidang PT MKSS,” ujarnya.

Hal inilah yang mendorong Pemerintah Desa Tanjung Harapan mengambil langkah serius melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar.

RDP diinisiasi oleh anggota DPRD Kukar Dapil II, Muhammad Idham, yang selama ini memfasilitasi aspirasi warga Tanjung Harapan.

“Alhamdulillah beliau menghadirkan manajemen pusat PT MKSS. Selama ini kami susah berkomunikasi dengan perusahaan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, warga akhirnya bisa menyampaikan langsung keluhan yang selama ini mengendap: tidak adanya pengelolaan, tidak ada hasil produksi, serta minimnya kontribusi perusahaan terhadap perekonomian masyarakat.

Hendi juga mengungkapkan adanya kesepakatan lama berupa tali asih kepada warga sebesar Rp 50 ribu per bulan, namun saat ini hanya tersisa tiga orang yang masih menerima pembayaran tersebut, termasuk dirinya sebagai ahli waris dari pemilik lahan sebelumnya.

“Saya sendiri pegang perjanjian itu, karena dulunya milik kakek saya. Dulu Rp 50 ribu itu berjalan, tapi tidak ada perkembangan apa-apa,” tuturnya.

Pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pernah berniat mengelola lahan tidur tersebut. Namun rencana itu batal karena perusahaan turun langsung dan mengambil alih lahan 60 hektare itu, yang kini sudah ditanami sawit oleh PT MKSS.

Sementara itu, lahan 129 hektare lainnya masih telantar dan menjadi harapan warga untuk kembali dikuasai.

Pemerintah Desa Tanjung Harapan menegaskan sikapnya: meminta perusahaan mengembalikan lahan milik warga, agar masyarakat dapat mengelolanya secara mandiri, baik untuk pertanian, perkebunan sawit, atau bentuk usaha produktif lainnya.

“Yang penting dilepaskan dulu. Nanti masyarakat yang menentukan apakah dikelola sendiri atau bersama—tergantung kesepakatan warga,” tegasnya.

Pemdes Tanjung Harapan kini menunggu tindak lanjut dari perusahaan dan DPRD Kukar. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kembali kepada PT MKSS untuk pembahasan lanjutan. (*)

Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA