BERITAALTERNATIF.COM – Warga yang berasal dari dua desa di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengutuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.
Dalam pernyataan sikap yang beredar di media sosial itu, mereka menegaskan, “Dengan ini kami warga Kecamatan Marangkayu dari dua desa menyatakan sikap. Kami berhenti menyampaikan aspirasi. Kami akan hancurkan bendungan, dan ambil kembali lahan dan rumah kami. Jika pejabat dan aparat berusaha menghalangi kami, maka kami akan nyatakan perang. Hasbunallah wani’mal wakil.”
Saat dikonfirmasi awak media ini, koordinator aksi Nina Iskandar mengungkapkan bahwa warga sudah terlalu lama menunggu janji pemerintah dan perusahaan.
Nina menyebutkan sejak tahun 2007 warga dijanjikan pembebasan lahan dengan catatan aktivitas warga mulai dari bersawah hingga mendirikan rumah tidak boleh lagi dilakukan.
Dia mengakui bahwa sebagian lahan milik warga telah dibayar oleh PTPN XIII. Namun, jumlahnya baru sekitar 12 persen dari total Rp 130 miliar.
“Sisanya setelah itu tahun 2012 pindah ke provinsi. Gagal. Enggak ada pembayaran sama sekali sejak tahun 2012. Terakhir itu 2011. Tahun 2012 sudah tidak ada lagi pembayaran. Mangkrak sampai 2017,” katanya pada Rabu (20/8/2025).
Ia menerangkan, pada tahun 2017 proses pembayaran yang seharusnya dari kabupaten justru dialihkan ke provinsi dengan berbagai alasan seperti anggaran yang dianggap tidak mencukupi dan harus diakomodasi oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, warga tidak banyak memahami persoalan ini dan hanya berharap agar ganti rugi lahan mereka segera dibayar.
Masalah kemudian semakin runyam saat PTPN XIII mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di lahan yang selama ini dikelola oleh warga Desa Sebuntal. Namun, HGU itu diketahui sudah tak aktif selama 15 tahun.
“Di Sebuntal itu sawah. Enggak pernah ada HGU PTPN XIII karena mereka kebun sawitnya jauh di Bunga Putih sana,” terangnya.
Nina menambahkan, salah satu koordinator warga, Haris, pernah dibawa ke Jakarta oleh BPN Kukar bersama dua orang lainnya.
Pada awalnya, mereka mengira keberangkatan itu untuk membahas penyelesaian masalah, namun ternyata hanya diajak berjalan-jalan tanpa ada hasil yang jelas.
Warga diajak bertemu salah satu Deputi di Kementerian ATR/BPN. Deputi tersebut pernah menjanjikan akan membayar ganti rugi lahan warga serta meyakinkan bahwa lahan yang dikelola warga tak berada di areal HGU PTPN XIII.
“Bahkan direktur PTPN dipanggil menteri dan dia bilang memang enggak punya HGU di sana,” ujarnya.
Namun, Nina mengakui kesalahan warga terletak pada sikap mereka yang terlalu polos, sehingga hal tersebut tidak dituangkan dalam berita acara maupun notulensi resmi. “Pulang dengan janji. Katanya nanti PDF dikirim via email. Nyatanya enggak ada,” bebernya.
Dia menyebut sejak saat itu aksi warga kembali mengemuka. Generasi muda mulai ikut menyuarakan aspirasi karena sebagian orang tua mereka telah meninggal dunia. Namun pada tahun 2024, warga kembali merasa dipermainkan dengan alasan konsinyasi.
“Tiba-tiba uang warga enggak dikasih ke warga. Katanya dititipkan ke pengadilan. Setahu saya kalau konsinyasi itu harus ada persetujuan kedua belah pihak. Faktanya tidak ada,” tuturnya.
Meski mediasi dan aksi demonstrasi telah dilakukan puluhan kali, Nina menyebut semuanya selalu berakhir buntu.
Dia mengaku warga sudah lelah. Karena itu, mereka membuat pernyataan sikap. Pihak perusahaan dipersilakan tidak membayar ganti rugi lahan, tetapi warga harus mengambil kembali lahan mereka.
“Kalau kita diam juga mati. Kalau kita melawan juga perang, nanti tetap mati. Jadi, lebih baik mati dengan melawan,” ujarnya.
Nina menegaskan, pernyataan tegas warga menandakan tidak ada lagi ruang untuk dialog kecuali PTPN XIII bersedia menyatakan tak memiliki HGU di lahan yang dikelola warga.
“Langsung saja mereka cabut HGU mereka. Karena mereka sendiri sudah menyatakan tidak punya HGU. Selesai urusan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin












