BERITAALTERNATIF.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan menyoroti meningkatnya krisis ekologis akibat deforestasi, konflik tenurial, serta ekspansi industri ekstraktif di Pulau Kalimantan.
Dalam siaran pers bertajuk Pulihkan Kalimantan yang disampaikan Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan, WALHI menyebut kerusakan ekologis di Kalimantan tidak hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola ruang dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Berdasarkan data WALHI periode 2015–2025, Pulau Kalimantan disebut telah kehilangan sekitar 33,59 persen ekosistemnya. Setiap tahun, Kalimantan kehilangan hutan tropis kurang lebih 412.790 hektare akibat berbagai kebijakan perizinan, termasuk perkebunan, pertambangan, dan pemanfaatan kawasan hutan.
WALHI menilai hilangnya tutupan hutan tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis, mengganggu daerah aliran sungai, serta mengancam keanekaragaman hayati.
“Berbagai bencana yang terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai akibat faktor alam, melainkan sebagai konsekuensi dari rusaknya fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan,” demikian pernyataan WALHI dalam rilisnya yang diterima redaksi Berita Alternatif pada Jumat (12/6/2026).
Selain persoalan deforestasi, WALHI juga mencatat meningkatnya konflik tenurial di berbagai wilayah Kalimantan. Di Kalimantan Timur terdapat delapan kasus yang didampingi WALHI Kaltim, Kalimantan Barat sembilan kasus, Kalimantan Tengah sembilan kasus, dan Kalimantan Selatan sembilan kasus yang berkaitan dengan tumpang tindih wilayah kelola masyarakat dengan izin sektor ekstraktif maupun proyek strategis nasional.
Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Yudi Saputra, menyatakan deforestasi di Kaltim tidak terlepas dari penerbitan izin korporasi yang beririsan dengan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan perizinan pemanfaatan hutan.
Dia menyebut sekitar 1.038 desa/kelurahan di Kaltim telah bersinggungan dengan izin industri ekstraktif skala besar. WALHI juga mencatat kehilangan tutupan hutan Kaltim sejak 2001 hingga 2025 mencapai sekitar 5,2 juta hektare atau sekitar 28 persen dari tutupan awal.
Sementara itu, WALHI Kalimantan Selatan menyoroti besarnya beban izin usaha yang mencapai 51,57 persen dari luas wilayah provinsi tersebut. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap hilangnya tutupan hutan, pelepasan emisi karbon, serta meningkatnya kejadian banjir dan kebakaran hutan dan lahan.
WALHI Kalimantan Barat juga mengungkap tekanan terhadap kawasan hutan akibat ratusan izin perkebunan sawit, kehutanan, dan pertambangan. Dampaknya disebut semakin dirasakan masyarakat adat, petani, nelayan tradisional, serta perempuan yang bergantung pada ruang hidup alami.
Di Kalimantan Tengah, WALHI menyebut ekspansi industri ekstraktif dan proyek strategis nasional telah mempersempit ruang kelola masyarakat adat. Kondisi itu menjadikan Kalimantan Tengah sebagai salah satu wilayah dengan tekanan deforestasi tinggi.
Atas kondisi tersebut, WALHI se-Kalimantan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menghentikan laju deforestasi, menghentikan kriminalisasi masyarakat adat dan lokal, melindungi hutan tropis Kalimantan, mencabut izin korporasi yang terbukti merusak lingkungan, serta membuka audit kepatuhan lingkungan kepada publik.
WALHI juga mendesak pemerintah segera memperkuat perlindungan masyarakat adat melalui kebijakan nasional dan daerah serta melakukan revisi tata ruang di seluruh provinsi Kalimantan. (*)
Editor: Ufqil Mubin










