Search

Wacana Pengembalian Pilkada ke DPRD

Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar. (Kaltim Post)

BERITAALTERNATIF.COM – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat kepada sistem pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat di Indonesia.

Pengamat politik dari Universitas Mulawarman Saiful Bahtiar menilai bahwa gagasan tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah lama digaungkan sejak awal reformasi dan sempat terjadi tarik-ulur dalam perjalanannya.

Saiful mengulas secara historis perjalanan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Sebelum era Reformasi, kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, baik oleh Menteri Dalam Negeri maupun Presiden. Sistem ini berlangsung sejak era Orde Lama hingga Orde Baru, tanpa keterlibatan rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpinnya di tingkat daerah.

“Pada masa Orde Baru, penunjukan kepala daerah sepenuhnya dilakukan oleh pusat. Tidak ada keterlibatan rakyat, bahkan DPRD pun hanya menjadi pelengkap saja,” katanya kepada awak media Berita Alternatif pada Jumat (1/8/2025).

Perubahan besar terjadi pasca runtuhnya Orde Baru. Reformasi membuka jalan bagi demokratisasi, termasuk di tingkat daerah. Hal itu ditandai dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian memungkinkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Implementasi awal dari sistem pilkada langsung ini terjadi pada tahun 2005.

“Saat itu, Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan di Kutai Kartanegara. Itu menjadi tonggak sejarah penting dalam demokrasi lokal di Indonesia,” ujarnya.

Namun perjalanan sistem pilkada langsung tak selalu mulus. Menurut dia, pada tahun 2014 pernah muncul undang-undang yang sempat mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD. Wacana ini mendapat reaksi keras dari masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis prodemokrasi. Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu mengambil langkah politik dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kembali menegaskan bahwa pilkada harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Dari situ, lahirlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan pilkada secara langsung dan serentak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemilihan serentak pertama yang dilakukan secara kluster terjadi pada tahun 2015, termasuk di Kalimantan Timur yang saat itu menggelar pilkada di 9 dari 10 kabupaten/kota secara serentak. Penajam Paser Utara menjadi pengecualian karena masa jabatan sebelumnya berakhir tidak bersamaan.

“Pilkada serentak secara nasional baru akan dilaksanakan pada 2024, dan itu menandai konsolidasi besar dalam sistem demokrasi lokal kita,” imbuhnya.

Kemunduran dalam Demokrasi

Terkait wacana terkini untuk mengembalikan pilkada ke DPRD, Saiful menilai hal itu sebagai bentuk kemunduran dalam demokrasi Indonesia.

Menurutnya, dorongan ini banyak datang dari partai politik yang merasa kehilangan kontrol terhadap kepala daerah terpilih. Dengan sistem pemilihan langsung, kepala daerah lebih mandiri dan tidak sepenuhnya tunduk pada kehendak partai pengusung.

Partai-partai politik, lanjutnya, ingin mengembalikan superioritasnya. Mereka menginginkan kepala daerah yang bisa dikendalikan secara vertikal dan politik. “Ini adalah bentuk kepentingan elit politik, bukan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa semangat Reformasi adalah desentralisasi kekuasaan dan pemberdayaan rakyat melalui otonomi daerah. Maka jika pilkada kembali diserahkan ke DPRD, artinya rakyat kehilangan hak penting dalam menentukan pemimpinnya sendiri.

Kata Saiful, Reformasi memberi rakyat suara. Mengambil suara itu kembali adalah kemunduran, bukan solusi. “Justru yang perlu dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung, bukan menggantinya,” saran dia.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas arah demokrasi Indonesia yang menurutnya sedang mengalami “amputasi” terhadap semangat otonomi daerah dan kedaulatan rakyat.

Ia menilai bahwa otonomi daerah yang dahulu menjadi amanat utama reformasi justru semakin dikurangi seiring transisi perundang-undangan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proses itu sebagai “pengurangan sistematis ruang rakyat dalam demokrasi lokal.”

“Otonomi daerah yang seharusnya diperkuat, justru dikurangi secara perlahan-lahan. Ini menjadi problem demokrasi kita hari ini,” tegasnya.

Menurutnya, sejarah telah membuktikan bahwa sistem pilkada melalui DPRD pada masa lalu menghasilkan pemimpin daerah yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Kepala daerah kala itu lebih loyal kepada pusat, khususnya presiden atau menteri dalam negeri, dibanding kepada masyarakat di wilayahnya.

“Waktu kepala daerah dipilih DPRD, relasinya dengan masyarakat lemah. Mereka menghamba ke pusat, bukan pada rakyat. Dan itu yang disebut otokrasi terselubung,” katanya.

Kekuasaan Oligarki

Saiful menyoroti bahwa semangat pilkada langsung adalah untuk mendekatkan pemimpin dengan rakyat, memperkuat tanggung jawab politik kepala daerah kepada konstituen, serta membendung dominasi oligarki partai politik. Namun realitas politik saat ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi Indonesia telah kembali didominasi oleh elite partai.

Saat ini, sambung dia, Indonesia berada dalam sistem demokrasi yang semakin oligarkis. Presiden, gubernur, hingga wali kota banyak yang juga merangkap sebagai ketua partai, dan legislatif dikuasai oleh partai penguasa. “Rakyat hanya punya suara satu kali saat coblosan, setelah itu kekuasaannya hilang,” terangnya.

Ia mengkritik keras praktik konflik kepentingan di parlemen, baik di DPR maupun DPRD, yang menurutnya telah membuat fungsi check and balance lumpuh total. Partai politik penguasa mengontrol seluruh lembaga legislatif dan eksekutif, sehingga suara rakyat menjadi tidak efektif.

“Presiden merekrut ketua-ketua partai jadi menteri, partainya menguasai DPR. Maka kontrol itu nyaris tidak ada. Yang ada justru saling jaga kekuasaan, bukan jaga kepentingan rakyat,” ujarnya.

Kondisi yang sama, lanjut Saiful, terjadi di level lokal. Banyak kepala daerah adalah ketua partai di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sehingga DPRD pun mudah diarahkan sesuai garis partai.

Wacana pengembalian pilkada ke DPRD dalam konteks seperti ini dinilainya akan memperparah oligarki dan menjauhkan rakyat dari pengambilan keputusan.

“Kalau pilkada dikembalikan ke DPRD, apa bedanya rakyat dengan penonton? Rakyat hanya bisa menonton video janji kampanye, tanpa bisa menagihnya. Lalu, ke mana lagi rakyat harus mengadu? DPRD? Mereka juga bagian dari permainan kekuasaan itu,” jelasnya.

Dia membandingkan dengan budaya politik negara seperti Jepang, di mana pejabat yang gagal memenuhi janji akan mundur secara sukarela karena rasa malu dan tanggung jawab. Sedangkan di Indonesia, komitmen politik itu hanya alat kampanye belaka.

Ia juga menanggapi argumen sebagian pihak yang menyebut rendahnya partisipasi pemilih dan maraknya praktik politik uang sebagai alasan untuk mengembalikan pilkada ke DPRD.

Saiful menyatakan bahwa penyebab utama rendahnya partisipasi rakyat adalah buruknya mekanisme pencalonan kepala daerah yang dikendalikan elit partai.

Kata dia, rakyat kecewa karena calon yang diusung tidak merepresentasikan kehendak rakyat, tapi kehendak elit. “Kalau calon sudah ditentukan lewat lobi dan mahar politik, bagaimana rakyat bisa percaya?” tanyanya retoris.

Menurutnya, solusi bukanlah mencabut hak rakyat untuk memilih langsung, tapi memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen partai, serta memperkuat integritas penyelenggara pemilu.

“Jangan salahkan rakyat. Salahkan partai yang gagal mencetak pemimpin yang layak. Kalau sistemnya oligarkis, ya hasilnya juga oligarki,” tegasnya.

Saiful memperingatkan bahwa wacana pengembalian pilkada ke DPRD adalah bentuk kemunduran besar demokrasi Indonesia.

Ia menyerukan kepada masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis untuk terus menjaga ruang demokrasi agar tidak direbut kembali oleh elite kekuasaan.

“Ini bukan hanya soal teknis pemilu. Ini soal masa depan demokrasi kita. Kalau ruang kedaulatan rakyat terus dipersempit, maka kita kembali ke masa lalu yang kelam, di mana rakyat hanya jadi penonton dalam panggung kekuasaan,” tuturnya.

Fungsi Partai Tumpul

Dalam pandangan Saiful, akar persoalan terletak pada kerusakan sistem internal partai politik yang telah berubah fungsi menjadi “rental politik” dan menjauh dari peran idealnya sebagai lembaga kaderisasi dan representasi publik.

Dia menyoroti bahwa proses penunjukan calon kepala daerah kian hari makin tidak transparan dan jauh dari aspirasi rakyat.

Saat ini, lanjutnya, nama tertentu muncul secara tiba-tiba sebagai calon kepala daerah tanpa melalui mekanisme yang objektif atau bisa dipertanggungjawabkan secara publik.

“Tidak ada instrumen survei yang independen dan kredibel yang digunakan secara terbuka untuk menentukan siapa yang benar-benar diinginkan rakyat,” tegasnya.

Ia mencontohkan fenomena ketika DPP partai tiba-tiba memutuskan nama calon tanpa proses keterlibatan publik yang memadai.

Daerah pun tidak mempunyai kuasa untuk menolak keputusan pusat. “Pemerintah daerah tidak boleh melawan DPP dalam urusan pencalonan,” katanya.

Hal ini menurutnya menyebabkan partisipasi masyarakat dalam pemilu menurun drastis, karena masyarakat merasa suaranya tidak lagi berpengaruh.

Saiful mengkritik praktik partai politik yang kerap kali mencalonkan figur-figur populer yang sebenarnya bukan kader partai sejati.

Banyak calon kepala daerah atau calon legislatif yang bukan berasal dari proses kaderisasi. Mereka hanya mempunyai modal sosial, modal digital, dan uang. Akhirnya partai hanya menyewakan kendaraan politiknya.

“Inilah mengapa partai politik sekarang disebut sebagai rental, karena bisa disewa oleh siapa saja asal punya modal,” katanya.

Menurut Saiful, hal ini sangat berbahaya bagi demokrasi karena menciptakan figur-figur pemimpin yang tidak memiliki pemahaman memadai tentang tata kelola pemerintahan maupun etika politik.

Tak sedikit kontraktor, pebisnis, influencer yang langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau calon kepala daerah tanpa proses pendidikan politik yang memadai. “Mereka tidak paham bagaimana mengelola konflik, tidak tahu cara menyerap aspirasi rakyat secara struktural,” bebernya.

Saiful menegaskan bahwa partai politik telah gagal menjalankan tiga fungsi utamanya: sebagai sarana komunikasi politik, artikulasi dan agregasi kepentingan, serta rekrutmen kepemimpinan.

Rekrutmen kader dinilainya paling fatal. Tidak ada proses penyiapan kader seperti di negara-negara demokrasi mapan. Di Amerika misalnya, partai besar seperti Demokrat atau Republik sudah sejak awal mendidik kadernya agar siap menjadi senator, gubernur, hingga presiden. “Di sini, tidak ada,” tegasnya.

Ia juga menyinggung tentang dominasi warna partai yang mewarnai hingga ke tingkat penyelenggara pemilu. Warna-warna partai dari pusat sudah mengalir ke bawah. Bahkan sampai ke PPK, PPS, dan pengawas. Hal ini sangat berbahaya. “Karena itu, kalau ada kecurangan jangan salahkan rakyat, karena partainya sendiri yang bermain curang,” sebutnya.

Saiful menekankan bahwa persoalan bangsa bukan hanya soal sistem pemilu atau sistem pemerintahan, tapi sistem internal partai politik yang rusak. Partai sibuk mengurus sistem pemerintahan, tetapi lupa membenahi internalnya sendiri.

“Tidak ada evaluasi, tidak ada reformasi partai. Padahal partai itu yang mencetak pejabat legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar ada reformasi tata kelola partai, termasuk kejelasan aturan soal pencalonan. Jika seseorang ingin diusung menjadi kepala daerah oleh partai, seharusnya dia sudah menjadi anggota aktif minimal satu atau dua tahun. “Jangan hanya muncul saat momentum politik dan disusupkan begitu saja,” katanya.

Saiful memperingatkan bahwa jika sistem ini terus dipertahankan, maka demokrasi Indonesia akan terus dikuasai oleh kapitalisme politik.

Akibatnya, pemilu akan selalu curang. Politik hanya menjadi jalan untuk mencapai kekuasaan, bukan pelayanan rakyat sehingga etika politik pun hilang. “Semua cara halal, yang penting menang. Rakyat hanya jadi objek,” ucapnya.

Sebagai penutup, Saiful menyatakan, bila partai politik di Indonesia tidak kembali pada fungsi aslinya, maka demokrasi hanya akan menjadi panggung sandiwara. “Pemimpin-pemimpin kita akan terus dihasilkan oleh sistem yang lebih peduli uang daripada integritas,” ujarnya.

Dia pun menyarankan agar sistem pemilihan kepala daerah saat ini memberikan ruang bagi elemen tertentu untuk memaksa kepala daerah terpilih untuk mundur dari jabatannya apabila melanggar janji kampanye.

“Kalau tidak begitu, kepala daerah akan mudah saja melanggar janji kampanyenya,” tutup Saiful. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA