Search

TRC-PPA Kaltim Terima Laporan Dugaan Asusila yang Libatkan Denny Ruslan, Sudirman: Korban belum Bisa Dihubungi

Kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kaltim, Sudirman. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Sudirman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan kasus asusila yang disebut-sebut melibatkan figur publik, Denny Ruslan.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum berhasil menjalin komunikasi langsung dengan korban.

“Masuk ke lembaga kami ada pengaduan itu. Namun sampai dengan saat ini kami belum bisa berkomunikasi dengan si korbannya,” ujar dia kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (22/11/2025).

Ia membenarkan bahwa laporan tersebut memang diterima beberapa minggu lalu, bukan langsung dari korban, melainkan melalui pihak lain yang memberikan akses kontak ke TRC. Namun akses komunikasi yang diberikan belum membuahkan hasil.

“Ada yang melapor, tapi setelah kita coba membangun komunikasi, si korban ini susah untuk bisa kita temui,” jelasnya.

Terkait nama yang disebut dalam laporan, apakah mengarah langsung pada Denny Ruslan, Sudirman menyatakan belum dapat memastikan hal tersebut sebelum bertemu korban secara langsung.

“Kalau bilang nama tersebut, kami belum bisa memastikan karena kami tidak bisa ketemu secara langsung. Rumor yang beredar seperti itu memang,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum atau pendampingan apa pun sebelum memperoleh keterangan lengkap dari korban. Hal itu dilakukan untuk memastikan akurasi informasi dan menghindari penafsiran sepihak.

“Kami sebelum memberikan pendampingan atau langkah-langkah hukum yang bisa kita lakukan untuk mendampingi, kita harus ketemu dulu. Kita harus tahu secara pasti kronologisnya dulu,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai detail informasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan kasus tersebut, ia menolak memberi keterangan lebih lanjut.

“Kalau itu saya belum bisa menjawab secara pasti. Yang jelas laporan itu ada masuk. Tapi kami hanya sebatas menerima laporan dulu. Kami tidak bisa menanggapi secara penuh terkecuali sudah berkomunikasi dengan korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudirman menekankan bahwa pihaknya tidak ingin merespons laporan-laporan yang hanya bersumber dari masyarakat ataupun keluarga korban, tanpa verifikasi langsung kepada korban.

“Kami tidak mau menanggapi laporan-laporan yang hanya penyampaian dari siapa pun, termasuk keluarga korban sendiri,” tutupnya.

Dia menegaskan bahwa TRC-PPA Kaltim hingga kini masih berupaya membangun komunikasi dengan korban dugaan kasus asusila yang sebelumnya disebut-sebut melibatkan Denny. Namun, akses komunikasi disebut masih tertutup.

“Kalau menindaklanjuti, kami sampai dengan hari ini pun masih mencoba untuk komunikasi dengan korban. Kami ingin mencari tahu kebenaran berdasarkan pemberitaan itu secara langsung kepada korbannya. Tapi sampai hari ini kita belum bisa membangun komunikasi karena aksesnya masih tertutup,” ujarnya.

Meski TRC-PPA Kaltim telah mengantongi kontak korban, respons hingga saat ini belum diterima.

“Walaupun kita punya nomor kontaknya, cuma dia belum bisa merespons,” lanjutnya.

Ia menduga kemungkinan korban belum memberikan respons karena tekanan pemberitaan yang sedang ramai.

Terlepas dari kasus ini secara khusus, Sudirman menilai aparat penegak hukum seharusnya ikut menelusuri kebenaran informasi, terutama yang berkaitan dengan hubungan tidak wajar dan telah ramai diberitakan publik.

“Aparat kepolisian pun paling tidak bisa ikut andil untuk menelusuri terkait pemberitaan seperti itu. Karena biar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, harusnya mereka ikut menelusuri,” tegasnya.

Dia menambahkan meski belum ada laporan resmi ke kepolisian, maraknya pemberitaan publik seharusnya dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan awal.

“Walaupun tidak ada yang melapor ke aparat kepolisian pada hari ini, tapi dengan maraknya pemberitaan itu, harusnya aparat boleh melakukan tindakan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut,” sarannya.

Ketika ditanya apakah TRC-PPA Kaltim akan memberikan pendampingan hukum apabila korban secara pribadi meminta, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak pengaduan korban.

“Secara kelembagaan, kami tidak pernah menolak atau mengabaikan para korban yang mengadu kepada lembaga kami. Kami selalu siap menerima keluhan atau curhatan dari para korban,” ujarnya.

Namun, kata Sudirman, langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya tetap bergantung pada fakta dan bentuk perbuatan yang dilaporkan.

“Kita mesti melihat perbuatan itu seperti apa. Kalau kami secara kelembagaan tidak pernah menutup diri untuk menerima laporan masyarakat,” tegasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA