Oleh: Zulhijrian Noor*
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat pertama yang menyelenggarakan upaya kKesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. Selain sebagai institusi pelayanan kesehatan, puskesmas juga berfungsi sebagai tempat kerja bagi tenaga medis dan non-medis.
Oleh karena itu, puskesmas memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja baik pada SDM puskesmas, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan masyarakat di wilayah kerja puskesmas. Potensi risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang dimaksud meliputi bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, psikososial, dan bahaya kecelakaan kerja.
Potensi yang paling tinggi adalah risiko biologi yaitu penularan penyakit. Selain itu, penggunaan berbagai alat kesehatan dan teknologi serta kondisi sarana prasarana yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat menimbulkan potensi bahaya lain jika tidak dikelola dengan baik.
Penerapan K3 di lingkungan puskemas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018. Penerapan K3 di fasyankes bertujuan untuk penyelengaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di fasyankes secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan.
Sistem manajemen K3 di fasyankes meliputi penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sampai peninjauan dan peningkatan kinerja K3.
Sebagai bentuk kebijakan K3 di puskesmas, di antaranya harus ada komitmen dari pimpinan tertinggi fasyankes yaitu kepala puskesmas yang dituangkan dalam bentuk kebijakan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan tersebut. Bentuk kebijakan kepala puskesmas di antaranya pembentukan tim K3, penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO) K3, pelatihan, sosialisasi kepada seluruh staf mengenai penerapan K3 dan mendorong pengadaan sarana prasarana yang mendukung penerapan manajemen K3 di puskesmas.
Dalam konteks pelaksanaan K3 di puskesmas, bisa terlihat pada beberapa kegiatan seperti pengenalan potensi bahaya, pengendalian risiko, penerapan kewaspadaan standar, penerapan prinsip ergonomi, pemeriksaan kesehatan berkala bagi petugas, pemberian imunisasi bagi pegawai beresiko seperti vaksin covid dan vaksin hepatitis B, pembiasaan budaya perilaku hidup bersih dan sehat, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan peralatan medis secara berkala, kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana dengan membentuk tim tanggap darurat serta menyusun mitigasi bencana, pengelolaan bahan berbahaya dan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengelolaan limbah domestik.
Dalam penerapannya, manajemen K3 di puskesmas dihadapkan pada berbagai hambatan dan tantangan. Kendala internal yang dihadapi seperti masih kurangnya pemahaman dan kesadaran tenaga kesehatan terhadap prinsip dan pentingnya penerapan budaya K3, keterbatasan alat pelindung diri yang memadai, pengelolaan limbah medis yang kurang optimal, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung seperti ruang sterilisasi, ruang cuci linen, tempat cuci tangan, spoel hook dan sistem ventilasi yang belum sesuai standar.
Kurangnya jumlah SDM juga masih menjadi kendala yang sering dijumpai di berbagai tempat. Hal tersebut menimbulkan beban kerja tinggi sehingga berdampak pada kelelahan fisik dan mental tenaga kesehatan.
Minimnya tenaga terlatih dengan kompetensi khusus bidang K3, belum optimalnya pengawasan internal secara berkala, serta terbatasnya anggaran untuk pengadaan fasilitas untuk mendukung program K3 masih menjadi faktor penghambat internal lain dalam penerapan K3 di puskesmas.
Selain kendala internal, penerapan K3 di puskesmas dihadapkan pada kendala eksternal, seperti belum diterapkan kebijakan pengawasan yang dilakukan oleh dinas kesehatan, monitoring dan evaluasi oleh pihak terkait seperti dinas kesehatan atau balai K3 yang minim, sinergi dan koordinasi antarfasilitas kesehatan yang minim dan belum terbentuk budaya pelaporan dan evaluasi risiko K3 secara berkelanjutan.
Beberapa rekomendasi untuk mengatasi hambatan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas di antaranya penguatan manajemen dan kebijakan K3 melalui kepala puskesmas dan kepala dinas kesehatan yang harus memberikan komitmen kuat terhadap kebijakan K3 dan menyosialisasikannya kepada seluruh staf, pembentukan dan penguatan tim K3 yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan kerja untuk menyusun program dan pengawasan K3 secara efektif, dan penyediaan sarana dan prasarana memadai serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri yang cukup.
Selain itu, pengelolaan limbah medis sesuai standar, menyediakan fasilitas pendukung seperti ruang sterilisasi, fasilitas cuci tangan, ventilasi, dan sistem tanggap darurat, pendidikan dan pelatihan rutin, melaksanakan pelatihan dan sosialisasi K3 secara berkala untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kompetensi tenaga kesehatan.
Pelatihan yang dimaksud harus mencakup pengelolaan risiko, penggunaan APD, prosedur kerja aman, dan kesiapsiagaan bencana. Penggunaan teknologi untuk monitoring K3 melalui sistem atau aplikasi manajemen K3 digital untuk memonitor penerapan protokol secara real-time dapat membantu dalam pengumpulan data dan pelaporan insiden dengan cepat.
Evaluasi dan pemantauan berkala harus dilakukan dengan melakukan audit internal dan evaluasi program K3 secara rutin agar perbaikan dapat dilakukan berkelanjutan, meningkatkan koordinasi dan pengawasan dari dinas kesehatan dan instansi terkait.
Sistem manajemen K3 yang berkelanjutan menjadi hal yang paling krusial untuk diterapkan di puskesmas untuk menjaga mutu layanan, serta untuk melindungi pegawai dan semua pengguna jasa layanan puskesmas. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan komitmen dari semua pihak untuk sama-sama mewujudkan hal tersebut. (*Mahasiswa Prodi Magister Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman)












