BERITAALTERNATIF.COM — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (BEM Unikarta), Zulkarnain, menyoroti tewasnya seorang pelajar di Kota Tual, Provinsi Maluku, yang diduga akibat tindakan kekerasan oknum aparat kepolisian.
Dia menilai peristiwa tersebut menjadi duka mendalam sekaligus alarm serius atas masih adanya praktik kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil di Indonesia.
Menurutnya, kematian pelajar tersebut tidak hanya menjadi kehilangan bagi keluarga korban, tetapi juga menghadirkan luka kolektif bagi masyarakat Indonesia, khususnya kalangan mahasiswa yang menaruh perhatian terhadap isu kemanusiaan dan penegakan hukum.
Ia menilai kasus tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kekerasan aparat yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami memandang ini sebagai kekerasan yang sangat masif. Karena dalam beberapa tahun terakhir, kejadian serupa terus terjadi dan melibatkan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil,” ujarnya saat ditemui oleh awak media Berita Alternatif pada Senin (23/2/2026) malam.
Zulkarnain menyebut maraknya kasus kekerasan hingga dugaan pembunuhan oleh aparat menunjukkan adanya persoalan serius di internal kepolisian.
Aparat yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat justru dinilainya mulai keluar dari prinsip dasar tugasnya.
Dia menyebut kondisi tersebut menciptakan ruang ketidakamanan bagi masyarakat sipil serta menimbulkan ketakutan kolektif di tengah publik.
“Masyarakat tentu khawatir kejadian yang sama bisa menimpa keluarga kita, sahabat kita, bahkan tidak menutup kemungkinan diri kita sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa situasi tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan serta mendorong evaluasi terhadap institusi kepolisian agar praktik kekerasan tidak terus terulang.
BEM Unikarta, lanjutnya, secara konsisten mendorong percepatan reformasi Polri sebagai langkah mendasar dalam membenahi institusi penegak hukum tersebut.
Zulkarnain menilai reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada slogan atau wacana semata selama tindakan represif terhadap masyarakat sipil masih terus terjadi di berbagai daerah.
Dia juga mengingatkan aparat kepolisian agar menghilangkan sikap arogansi dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, tindakan kekerasan maupun pendekatan represif jelas bertentangan dengan undang-undang kepolisian serta kode etik profesi yang menempatkan aparat sebagai pelindung masyarakat.
Dalam pandangannya, berulangnya kasus kekerasan aparat turut berdampak langsung terhadap menurunnya tingkat kepercayaan publik kepada institusi kepolisian.
“Ini bukan kasus baru, tetapi kasus yang terus berulang dari tahun ke tahun. Ketika kekerasan masih terjadi, maka kepercayaan publik pasti akan terus menurun,” ungkapnya.
Ia menilai banyak warga Indonesia mulai kehilangan kepercayaan akibat pengalaman pelaporan hukum yang kerap tidak ditindaklanjuti secara serius.
Tidak sedikit laporan terkait tindak kriminal maupun kekerasan yang disebutnya lambat diproses bahkan diabaikan.
“Tentu ini perlu evaluasi dan pembenahan di dalam tubuh Polres,” ujarnya.
Zulkarnain menegaskan bahwa pembenahan menyeluruh di tubuh kepolisian menjadi kebutuhan mendesak guna mengembalikan fungsi aparat sebagai institusi yang benar-benar menjamin keamanan masyarakat sipil.
Menurutnya, reformasi ditubuh Polri harus diwujudkan secara serius dengan cara melakukan perbaikan secara signifikan tentang pola kerja, pengawasan internal, serta komitmen institusi kepolisian dalam mencegah praktik kekerasan aparat di masa mendatang.
“Sekali lagi kami sangat mendorong percepatan reformasi Polri. Karena kenapa? Omong kosong reformasi Polri, tetapi kejadian pembunuhan dan represifitas aparat terhadap masyarakat sipil itu terus terjadi,” tutupnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin









