BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kukar Sopan Sopian menanggapi silang sengkarut pengelolaan lahan seluas 5,5 hektar antara Stepanus dan PT Rencana Mulia Baratama (RMB) di Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut.
Menurutnya, masalah ini dapat diselesaikan dengan cara komunikasi intensif antara Stepanus dan manajemen PT RMB.
Jika langkah tersebut menuai jalan buntu, politisi Gerindra ini mendorong DPRD Kukar melalui komisi terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat yang melibatkan warga dan perusahaan.
Warga selaku pengelola lahan, sambung dia, mesti bersurat terlebih dahulu kepada DPRD Kukar untuk meminta legislatif mengadakan rapat dengar pendapat.
“Kita akan melihat status lahan yang ditanami kelapa sawit itu,” ungkapnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (3/7/2025).
Ia menyebut PT RMB dan warga mesti diberikan ruang untuk menyampaikan duduk permasalahan serta solusi untuk menyelesaikan masalah ini.
“Informasi dari masyarakat dan perusahaan harus kita dengarkan dulu. Kalau itu diklaim sebagai kawasan perusahaan dan telah digarap oleh masyarakat, perlu kita dengarkan dulu informasi itu,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang petani sawit swadaya di Desa Long Beleh Modang dikejutkan dengan surat dari PT RMB, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam surat bertanggal 19 Juni 2025, perusahaan tersebut meminta petani bernama Stepanus untuk mengosongkan lahan seluas ±5,26 hektar dalam waktu 3 hari sejak surat dikeluarkan.
Dalam surat bernomor 055/RMB-KTT/VI/2025 yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang PT RMB, Risma Sido, perusahaan berdalih bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.130/Menhut-II/2013. Perusahaan juga mengklaim akan segera melakukan pembukaan lahan (land clearing) di wilayah tersebut.
Tak hanya melalui surat, spanduk besar bertuliskan “Pengumuman Pengosongan Lahan” juga dipasang perusahaan di areal kebun sawit milik Stepanus. Spanduk itu mengingatkan masyarakat bahwa membuka dan berkebun di kawasan tanpa izin dapat dikenakan pidana berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun, Stepanus menyatakan bahwa ia telah mengelola lahan itu sejak tahun 2004 untuk menanam padi, dan mulai menanam kelapa sawit pada tahun 2013. Kebun itu sudah menjadi sumber utama kehidupan keluarganya selama lebih dari satu dekade.
“Saya tidak pernah tahu bahwa lahan yang saya garap ini masuk kawasan hutan atau IUP perusahaan. Sejak awal saya bersihkan sendiri, tanami sendiri, rawat sendiri. Sekarang tiba-tiba disuruh angkat kaki hanya lewat surat dan spanduk,” kata Stepanus dengan nada kecewa.
Ketua Forum Petani Sawit Belayan Jamaluddin menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT RMB.
Ia menilai proses pengosongan lahan tanpa musyawarah yang berarti, apalagi hanya memberikan waktu tiga hari, adalah bentuk intimidasi terhadap warga yang telah lama menggantungkan hidupnya dari tanah tersebut.
“Ini bukan sekadar soal legalitas administratif, tapi ini menyangkut hak atas penghidupan, hak atas tanah, dan hak untuk didengar. Surat dan spanduk itu menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia,” tegasnya.
Departemen External PT Rencana Mulia Baratama (RMB) Herman Jalung membantah pernyataan petani kelapa sawit Stepanus dan Ketua Forum Petani Sawit Belayan Jamaluddin.
PT RMB telah membuat pemberitahuan sejak 23 Maret 2023 terkait status lahan yang digarap oleh Stepanus. Petani tersebut menanam kelapa sawit di atas lahan yang berstatus kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi RMB berdasarkan SK Nomor 130/Menhut.II/2013 dan SK Nomor 250/BP2HP.XII.2/2016.
Perusahaan ini juga telah berupaya menyelesaikan permasalahan dengan Stepanus, yang melibatkan berbagai unsur, salah satunya Tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada 13 April 2023.
Usaha penyelesaian kasus ini berlanjut pada 29 Oktober 2024. Perwakilan RMB melakukan sosialisasi kawasan hutan di Balai Desa Long Beleh Modang.
Stepanus dan Jupriani Kamasi membuka lahan di kawasan hutan setelah tahun 2013. Lokasi tersebut berada dalam IPPKH PT RMB. Lokasi ini juga berada dalam rencana pertambangan PIT tambang RMB pada tahun 2025.
Upaya penyelesaian kasus ini dilakukan sebanyak 3 kali antara RMB dan Stepanus. Pada pertemuan pertama, RMB diwakili oleh Tim External Misran dan Misrandi.
“Pada pertemuan pertama, Stepanus mengajukan kompensasi lebih dari Rp 1 miliar tanpa dasar jelas,” ungkap Herman kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (1/7/2025).
Kemudian, perusahaan diwakili oleh Herman kembali mengadakan pertemuan dengan Stepanus. Nilai kompensasi yang diminta petani tersebut meningkat menjadi Rp 1,3 miliar. Permintaan ini tanpa perhitungan yang jelas.
Dalam pertemuan tersebut, Herman menjelaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan hutan melanggar hukum. “Namun Stepanus tidak merasa bersalah dan siap jika dilaporkan,” bebernya.
Pada pertemuan ketiga, RMB diwakili oleh Ansori. Kali ini Stepanus berubah sikap. Dengan dalih ingin membangun rumah, Stepanus mengajukan kompensasi atas tanam tumbuh di lahan tersebut sebesar Rp 1 miliar.
“Perusahaan sudah memberi beberapa opsi dan perhitungan, namun ditolak,” ungkapnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin












