Search

Sekutu Peringati 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan

Laut China Selatan telah lama diperebutkan oleh kekuatan-kekuatan dunia karena menyimpan sumber daya energi yang sangat melimpah. (Serambi News)

BERITAALTERNATIF.COM – Empat belas negara kembali menegaskan dukungan mereka terhadap putusan arbitrase Laut China Selatan pada Sabtu, bertepatan dengan peringatan 10 tahun putusan yang dikeluarkan pada 12 Juli 2016 oleh Tribunal Arbitrase yang dibentuk berdasarkan Lampiran VII Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Pernyataan bersama tersebut dirilis oleh Jepang, Australia, Kanada, Estonia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Selandia Baru, Republik Filipina, Rumania, Slovenia, Britania Raya, dan Amerika Serikat. Negara-negara tersebut kembali menegaskan komitmen mereka untuk menjaga kawasan Indo-Pasifik yang bebas, terbuka, damai, stabil, dan berlandaskan aturan hukum internasional.

Negara-Negara Tegaskan Dukungan terhadap Putusan Arbitrase 2016

Para penandatangan menekankan bahwa sengketa maritim harus diselesaikan secara damai dan sesuai dengan UNCLOS. Mereka menyatakan bahwa putusan tribunal tahun 2016 merupakan tonggak penting yang bersifat final, mengikat secara hukum, dan definitif antara China dan Filipina terkait klaim serta hak maritim yang menjadi pokok perkara.

Pernyataan tersebut mengutip temuan tribunal yang menyebut tidak ada dasar hukum bagi klaim maritim China di Laut China Selatan, termasuk klaim yang didasarkan pada “hak-hak historis”. Pernyataan itu juga menegaskan pentingnya melindungi kebebasan navigasi dan penerbangan, serta penggunaan laut lainnya yang sah menurut hukum internasional berdasarkan UNCLOS.

Negara-negara tersebut kembali menegaskan penolakan mereka terhadap tindakan sepihak yang bersifat destabilisasi, termasuk penggunaan kekuatan atau pemaksaan, yang mengancam perdamaian dan stabilitas kawasan.

Mereka juga menyampaikan penolakan keras terhadap penggunaan kapal penjaga pantai, kekuatan militer, dan milisi maritim untuk mengganggu, menghalangi, atau mengintimidasi operasi sah negara lain di laut maupun di udara. Pernyataan itu memperingatkan bahwa tindakan semacam itu membahayakan keselamatan personel dan nelayan, sekaligus merusak perdamaian serta keamanan regional.

Seruan Penyelesaian Sengketa secara Damai Berdasarkan UNCLOS

Dalam pernyataan bersama tersebut, seluruh pihak didesak untuk mematuhi putusan arbitrase tahun 2016 dan menyelesaikan sengketa melalui dialog maupun mekanisme hukum lainnya sesuai dengan hukum internasional.

Para penandatangan menutup pernyataan dengan kembali menegaskan dukungan mereka terhadap Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka, serta visi bersama dengan ASEAN mengenai Laut China Selatan sebagai kawasan yang damai, stabil, kooperatif, dan sejahtera yang didukung oleh perdagangan internasional yang sah.

Sengketa Wilayah Laut China Selatan yang telah Berlangsung Lama

Sengketa wilayah Laut China Selatan melibatkan klaim yang saling bertentangan antara China, Filipina, dan sejumlah negara Asia-Pasifik lainnya atas beberapa pulau dan terumbu karang yang diyakini memiliki cadangan minyak dan gas dalam jumlah besar.

Di antara wilayah yang dipersengketakan adalah Kepulauan Paracel, Pulau Thitu, Scarborough Shoal, serta Kepulauan Spratly yang mencakup Whitson Reef. Sumber daya energi yang ditemukan di landas kontinen di sekitar kawasan tersebut semakin memperketat persaingan di wilayah itu.

Pada Juli 2016, setelah gugatan diajukan oleh Filipina, Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar hukum atas klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan.

Tribunal tersebut menyatakan bahwa pulau-pulau yang disengketakan tidak membentuk zona ekonomi eksklusif dan tidak menjadi objek klaim kedaulatan yang saling tumpang tindih sebagaimana dinyatakan Beijing. Namun, China menolak putusan tersebut dan hingga kini tidak mengakui maupun menerimanya.

Laut China Selatan tetap menjadi salah satu jalur maritim paling strategis di dunia, dengan persaingan klaim kedaulatan yang terus membentuk dinamika keamanan kawasan.

Prospek: Diplomasi atau Eskalasi?

Para aktor regional saat ini tengah mengupayakan penyusunan Code of Conduct (CoC) yang telah lama dinantikan antara China dan ASEAN. Beijing mendukung kerangka tersebut sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan melalui jalur bilateral. Kementerian Luar Negeri China menegaskan bahwa dialog, bukan pengerahan kekuatan militer asing, merupakan jalan menuju stabilitas kawasan.

Para pengkritik keterlibatan Barat berpendapat bahwa militerisasi yang dipimpin Amerika Serikat telah mengubah sengketa maritim yang sebelumnya bersifat regional menjadi arena persaingan berbahaya antara kekuatan-kekuatan besar. Sementara China terus melakukan patroli dan penegakan hukum maritim, Filipina diperkirakan akan semakin memperkuat postur pertahanannya yang didukung Amerika Serikat.

Para pengamat memperingatkan bahwa meskipun ASEAN terus mendorong penyelesaian diplomatik, ketegangan kemungkinan besar akan tetap berlanjut. Setiap titik panas baru di masa mendatang, baik di laut maupun melalui perjanjian militer baru, berpotensi menyeret kekuatan-kekuatan yang lebih besar ke dalam konfrontasi regional yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui perundingan.

Laut China Selatan bukan sekadar perebutan pulau dan terumbu karang; kawasan ini mencerminkan pergulatan yang lebih dalam antara blok-blok militer yang dipimpin Barat—terutama didorong oleh kepentingan strategis Amerika Serikat—dan negara-negara berdaulat di Asia yang berupaya menegaskan otonomi kawasan mereka tanpa campur tangan pihak luar.

China terus menegaskan bahwa tindakannya bersifat sah menurut hukum dan defensif, dengan tujuan melindungi wilayah serta hak-hak historisnya. Sebaliknya, Filipina memposisikan diri sebagai pihak yang dirugikan dan mencari dukungan Barat dengan mengatasnamakan hukum internasional.

Perkembangan dinamika kekuatan di Laut China Selatan akan menguji kemampuan kawasan dalam menempuh jalur diplomasi, memperlihatkan batas-batas efektivitas kerangka hukum internasional, serta menentukan apakah kedaulatan regional mampu bertahan di tengah tekanan militerisasi dari pihak luar. (*)

Sumber: Al Mayadeen

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA