BERITAALTERNATIF.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari wilayah Tenggarong namun bertugas di kecamatan-kecamatan jauh seperti Kembang Janggut dan Tabang, bukan merupakan bentuk pemaksaan atau kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan hasil dari pilihan formasi yang dipilih oleh peserta sendiri.
Pernyataan ini disampaikan Sunggono menanggapi sejumlah keluhan dari peserta PPPK yang merasa keberatan karena harus ditempatkan di daerah yang jauh dari domisili asal mereka.
“P3K itu kan secara spesifik perlu diketahui, penempatannya berdasarkan pilihan formasi mereka sendiri, bukan paksaan dari pemerintah. Khususnya untuk tahap pertama, mereka benar-benar memilih formasi sesuai keinginan dan kesanggupan mereka,” ujar Sunggono di Tenggarong pada Sabtu (25/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa dalam rekrutmen PPPK tahap pertama, peserta diberikan kebebasan penuh memilih lokasi formasi yang dibuka oleh pemerintah.
Namun, pada tahap berikutnya, yakni tahap kedua dan ketiga, penempatan dilakukan berdasarkan formasi yang masih tersedia, karena sebagian besar posisi sudah terisi pada tahap sebelumnya.
“Untuk tahap dua, karena formasi di tahap satu sudah terpenuhi, maka penempatannya disesuaikan dengan formasi yang masih tersisa. Jadi, bukan dipindahkan atau dipaksa. Kalau memang tidak bersedia, tidak apa-apa, karena tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mengambilnya,” jelasnya.
Sunggono menegaskan bahwa pada tahap kedua, rekrutmen PPPK bahkan bersifat bonus kebijakan dari pemerintah pusat, sebagai upaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer non-ASN yang sudah lama mengabdi.
“Tahap ketiga ini sebenarnya bonus dari kebijakan pemerintah pusat. Tujuannya agar semua tenaga non-ASN bisa diakomodir. Karena itu, penempatannya disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah, bukan semata keinginan individu,” terang Sekda Kukar.
Dia juga menepis anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja mempersulit atau menempatkan PPPK jauh dari Tenggarong.
Menurutnya, Pemkab Kukar justru berupaya memfasilitasi agar semua tenaga bisa tetap diakomodasi, meskipun dengan keterbatasan formasi di lapangan.
“Tidak ada kebijakan untuk menjauhkan pegawai dari Tenggarong. Itu murni pilihan formasi mereka sendiri. Jangan dibalik-balik, seolah-olah pemerintah menyulitkan. Kita justru membantu agar semuanya bisa diterima dan ditempatkan,” tegasnya.
Sunggono menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam menyeimbangkan distribusi tenaga kerja di berbagai wilayah, terutama di kecamatan yang masih kekurangan tenaga pendidik dan tenaga teknis pemerintahan.
“Kita juga punya tanggung jawab untuk memastikan pemerataan. Karena masih ada daerah yang sangat kekurangan pegawai, terutama di pedalaman seperti Kembang Janggut dan Tabang. Jadi, wajar kalau ada penempatan di sana sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Menutup penjelasannya, Sekda Kukar menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memaksa siapa pun untuk menerima penempatan di lokasi tertentu. Namun, apabila peserta PPPK memilih untuk mundur, hal itu menjadi keputusan pribadi yang tetap dihormati.
“Kalau mereka tidak berkenan, tidak apa-apa. Kita santai saja. Tidak ada pemaksaan. Yang penting semuanya paham bahwa penempatan itu hasil dari pilihan formasi dan kebutuhan pemerintah,” pungkasnya.
Program pengangkatan PPPK di Kukar sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mempercepat penyelesaian status tenaga non-ASN, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik hingga ke wilayah-wilayah terpencil. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin










