BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat politik dari Universitas Mulawarman Samarinda, Saiful Bahtiar, menilai pentingnya pengaturan masa jabatan bagi anggota legislatif di berbagai tingkatan—baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota—demi menjamin regenerasi politik dan memperkuat fungsi kaderisasi partai.
Menurutnya, dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, tidak ada pembatasan masa jabatan bagi anggota legislatif.
“Secara normatif, terutama di Undang-Undang Kepemiluan, tidak ada yang membatasi masa periode seorang anggota DPRD di suatu daerah pemilihan tertentu,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (1/11/2025).
Dia menjelaskan, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun nasional, semua anggota legislatif bisa mencalonkan diri kembali tanpa batas periode, selama memenuhi syarat dari partai politik dan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, momentum revisi undang-undang pemilu, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menurut Saiful, semestinya bisa dimanfaatkan untuk meninjau kembali hal tersebut.
“Momentum perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah seharusnya juga menjadi ajang evaluasi bagi partai politik untuk memperkuat sistem kaderisasi,” tegasnya.
Ia berpendapat, pembatasan masa jabatan legislator sebaiknya diatur di dua tempat: Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Dari sana bisa diatur berapa lama seseorang boleh menjabat di satu daerah pemilihan,” jelasnya.
Menurut Saiful, pengaturan ini penting agar partai politik dapat menjalankan salah satu fungsi utamanya, yaitu fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik.
“Partai politik itu punya tiga fungsi pokok: komunikasi politik, manajemen konflik, dan rekrutmen politik. Nah, fungsi rekrutmen ini sering tidak berjalan maksimal karena tidak ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif,” paparnya.
Dia mencontohkan, idealnya seorang anggota legislatif di tingkat kabupaten atau kota cukup menjabat maksimal dua periode, lalu naik ke tingkat provinsi jika ingin melanjutkan karier politiknya.
“Kalau di DPRD kabupaten/kota maksimal dua periode, kemudian di DPRD provinsi bisa tiga periode, dan seterusnya. Dengan begitu, ada jenjang karier yang sehat sekaligus memastikan adanya regenerasi di tubuh partai,” katanya.
Saiful menegaskan, pembatasan seperti ini juga menjadi ukuran etika politik dan dinamika demokrasi yang sehat.
“Kalau presiden, kepala daerah, dan gubernur dibatasi dua periode, seharusnya anggota legislatif juga bisa dibatasi. Ini agar ada penyegaran, kader baru bisa tampil, dan proses politik tidak dikuasai oleh orang yang sama terus-menerus,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa fenomena banyaknya anggota legislatif yang bertahan di dapil (daerah pemilihan) yang sama selama bertahun-tahun bisa disebabkan oleh dua faktor utama.
Pertama, karena mereka mempunyai komunikasi politik yang baik dengan masyarakat dan pemilihnya, sehingga terus dipercaya. Kedua, karena partai politiknya sendiri tidak memiliki cukup kader baru yang siap menggantikannya.
Saiful menilai kondisi terakhir ini yang perlu menjadi perhatian serius partai-partai politik. Bila kaderisasi tidak berjalan, partai akan kehilangan kemampuan untuk melakukan penyegaran.
“Padahal regenerasi penting agar partai tidak stagnan dan wakil rakyat yang muncul bisa lebih representatif terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dia menutup pernyataannya dengan menegaskan, pembatasan masa jabatan anggota legislatif bukan untuk membatasi hak politik individu, tetapi untuk menjaga dinamika demokrasi agar tetap sehat.
Ia menyebu pergantian kader di parlemen itu penting. Bukan hanya untuk regenerasi, tapi juga untuk memperbaiki kualitas representasi rakyat. “Dari situ kita bisa harapkan munculnya wakil rakyat yang lebih segar dan berintegritas,” pungkas Saiful. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin












