Search

Saatnya Keselamatan Kerja Jadi Kebiasaan, bukan Paksaan

Penulis. (Berita Alternatif via penulis opini)

Oleh: Desy Indah Mardiana*

Sebagai seorang yang menaruh perhatian besar pada isu kesehatan masyarakat dan keselamatan kerja, saya memandang manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar kewajiban hukum yang tercantum dalam undang-undang atau regulasi pemerintah, melainkan suatu kebutuhan mendesak yang menyangkut kehidupan, kesehatan, dan masa depan pekerja serta keluarganya.

Pandangan ini lahir dari pengamatan pribadi saya terhadap fenomena yang terjadi di sekitar kita, mulai dari tingginya angka kecelakaan kerja di berbagai sektor industri, konstruksi, transportasi, hingga sektor informal seperti pedagang kaki lima atau nelayan yang kerap terpapar risiko tanpa perlindungan memadai, sampai pada kesadaran bahwa produktivitas dan daya saing bangsa tidak bisa lepas dari kualitas sumber daya manusia yang sehat, selamat, dan sejahtera.

Dalam pengalaman saya sebagai mahasiswa yang mempelajari aspek manajemen kesehatan, saya menemukan bahwa banyak program K3 hanya berhenti pada tataran dokumen dan audit semata, seakan-akan sertifikat K3 menjadi tujuan utama, padahal yang jauh lebih penting adalah internalisasi budaya K3 ke dalam perilaku sehari-hari semua pihak di tempat kerja, mulai dari pimpinan hingga pekerja lapangan, yang tentu memerlukan pendekatan manajemen yang terstruktur dan berkesinambungan.

Saya melihat teori George R. Terry tentang fungsi manajemen POAC (planning, organizing, actuating, controlling) sangat relevan untuk diterapkan dalam konteks K3, karena melalui perencanaan yang matang sebuah organisasi dapat mengidentifikasi risiko-risiko spesifik di tempat kerja mereka, menyusun kebijakan dan prosedur yang jelas, menentukan target dan indikator keberhasilan, lalu mengorganisasi struktur, SDM, dan sumber daya yang dibutuhkan agar pelaksanaan K3 berjalan efektif, kemudian menggerakkan (actuating) semua pihak melalui pelatihan rutin, penyediaan alat pelindung diri, inspeksi berkala, komunikasi intensif, dan keteladanan pimpinan sehingga budaya keselamatan menjadi bagian dari sistem kerja, serta mengendalikan (controlling) seluruh proses melalui audit internal, pemantauan indikator kinerja K3, dan tindakan korektif atas temuan lapangan.

Dalam pandangan saya, jika siklus ini dijalankan secara konsisten, MK3 akan benar-benar hidup dan bukan sekadar formalitas di atas kertas. Saya juga berpendapat bahwa peran pemerintah dalam pengawasan K3 harus diperkuat, baik dari sisi jumlah pengawas, kompetensi, maupun pemanfaatan teknologi digital untuk memantau kepatuhan perusahaan, karena tanpa pengawasan yang memadai, pelanggaran K3 sering kali tidak terdeteksi, sementara masyarakat, serikat pekerja, dan LSM pun seharusnya menjadi mitra penting dalam edukasi dan kampanye publik agar kesadaran kolektif terhadap K3 meningkat.

Saya merasa prihatin melihat sektor informal yang justru menampung mayoritas tenaga kerja Indonesia tetapi hampir tidak tersentuh program K3 secara sistematis, padahal risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja juga tinggi di sana, misalnya tukang bangunan lepas, pedagang keliling, pengemudi ojek, nelayan tradisional, semua bekerja tanpa APD dan tanpa jaminan keselamatan.

Bagi saya, ini menunjukkan urgensi perluasan cakupan MK3 ke sektor informal melalui pendekatan yang lebih sederhana namun efektif, misalnya edukasi dasar risiko kerja, penyediaan APD murah, dan pembentukan komunitas K3 di tingkat lokal.

Saya juga meyakini bahwa MK3 bukan hanya urusan fisik dan teknis, tetapi juga mencakup aspek mental dan sosial pekerja, sebab kelelahan kerja kronis, stres, dan gangguan mental akibat beban kerja berlebihan adalah bagian dari risiko yang harus dikelola.

Di era digital dan otomatisasi ini, tantangan baru seperti ergonomi akibat kerja jarak jauh, paparan radiasi elektromagnetik dari perangkat, atau stres digital perlu diantisipasi dengan kebijakan dan pelatihan baru dalam kerangka MK3.

Saya percaya investasi pada MK3 adalah investasi jangka panjang yang menguntungkan perusahaan dan bangsa, karena biaya kecelakaan kerja yang harus ditanggung jauh lebih besar daripada biaya pencegahan.

Di sisi lain, MK3 yang kuat juga meningkatkan reputasi dan kepercayaan investor, terutama di pasar global yang semakin peduli pada standar keselamatan dan keberlanjutan. Bagi saya, pengalaman belajar tentang K3 membuka mata bahwa keselamatan kerja adalah hak dasar setiap pekerja, sama pentingnya dengan hak atas upah dan cuti, dan hak ini harus dijamin melalui sistem manajemen yang baik, bukan hanya melalui slogan atau papan pengumuman.

Saya sering membayangkan betapa baiknya jika setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, menjadikan K3 sebagai nilai inti organisasi, bukan sekadar program tambahan, karena dengan begitu kita bisa menekan angka kecelakaan, menjaga kesehatan pekerja, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya memperkuat daya saing bangsa.

Opini ini mungkin terkesan ideal, tetapi saya percaya langkah-langkah kecil seperti pelatihan rutin, inspeksi lapangan, penyediaan APD, dan komunikasi intensif tentang keselamatan kerja sudah dapat membawa perubahan nyata.

Jika semua pihak mulai dari manajemen puncak hingga pekerja lapangan memiliki komitmen yang sama, saya yakin budaya K3 akan tumbuh. Pada akhirnya, menurut pandangan pribadi saya, MK3 adalah fondasi pembangunan berkelanjutan yang harus menjadi prioritas bersama, sebab bangsa yang kuat berawal dari pekerja yang sehat, selamat, dan produktif.

Saya berharap melalui kesadaran kolektif dan penerapan manajemen K3 yang sistematis berdasarkan prinsip POAC, Indonesia bisa mencapai kondisi tersebut dan menjadi contoh baik bagi negara lain di kawasan. (*Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman Samarinda)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA