Search

Relokasi Ratusan Warga di Bantaran Sungai Loa Janan Terkendala Tahapan dan Anggaran

Potret pemukiman penduduk di Sungai Loa Janan. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)

BERITAALTERNATIF.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk merelokasi warga yang bermukim di bantaran Sungai Loa Janan menghadapi sejumlah persoalan.

Selain menyangkut kesiapan warga, program tersebut juga harus berhadapan dengan persoalan pendataan, penyediaan lokasi relokasi, penilaian bangunan, dokumen lingkungan, mekanisme ganti rugi, hingga ketersediaan anggaran.

Wacana relokasi ini mencuat seiring rencana normalisasi Sungai Loa Janan yang menjadi pembatas antara wilayah Kukar dan Kota Samarinda. Pemerintah Kabupaten Kukar ingin memperdalam dan memperlebar sungai tersebut sebagai bagian dari upaya mengantisipasi persoalan banjir.

Rencana tersebut semakin mendapat perhatian setelah Pemerintah Kota Samarinda membangun sodetan di Kecamatan Loa Janan Ilir yang diarahkan untuk mengalirkan limpahan air ke Sungai Loa Janan.

Pemerintah Desa Loa Janan Ulu mengkhawatirkan aliran air dari sodetan tersebut dapat meningkatkan risiko banjir ketika musim hujan. Sebanyak 11 RT di wilayah Loa Janan Ulu disebut berpotensi terdampak apabila aliran air tersebut masuk ke Sungai Loa Janan dalam kondisi debit tinggi.

254 KK Bermukim di Bantaran Sungai

Kepala Desa Loa Janan Ulu, Supariyo, mengatakan terdapat sekitar 254 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di sepanjang bantaran Sungai Loa Janan dari sisi wilayah Kukar.

Permukiman tersebut membentang sekitar lima kilometer, mulai dari titik nol di sekitar jembatan hingga bendung atau dam yang digunakan untuk pengairan sawah di kilometer lima.

“Itu dari sisi Kukar saja. Panjangnya 5 kilometer. Mulai di titik nol di jembatan sampai dam untuk pengairan sawah di Kilo 5,” terangnya baru-baru ini kepada awak media Berita Alternatif.

Warga yang tinggal di kawasan tersebut tersebar di 11 RT. Sebagian rumah telah berdiri selama puluhan tahun dan menjadi tempat tinggal warga secara turun-temurun.

Pemerintah Desa Loa Janan Ulu bahkan telah melakukan pendataan warga sejak rapat dengar pendapat pada 7 Juli 2026. “Tugas kami dari Pemerintah Desa mendata warga,” ungkapnya.

Supariyo pada prinsipnya mendukung rencana pemindahan warga. Namun, ia meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu tempat tinggal baru bagi masyarakat sebelum rumah-rumah mereka dibongkar.

Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan rencana relokasi. Warga membutuhkan kepastian mengenai lokasi baru maupun bentuk kompensasi yang akan diberikan.

“Enggak perlu diimingi-imingi dipindahkan ke tempat lain yang belum jelas,” ucapnya.

Ia menilai program sebesar itu tidak mungkin dibebankan kepada pemerintah desa.

Supariyo meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar mengambil peran dalam menyediakan lokasi dan rumah bagi warga terdampak.

“Kalau Pemdes disuruh mencarikan lokasi untuk pemindahan warga, enggak mampu. Makanya kerja itu dari OPD-OPD terkait,” katanya.

Dia menyebut beberapa OPD yang dapat dilibatkan antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, maupun instansi yang menangani pembangunan infrastruktur.

“Tentunya OPD terkait yang mampu. Apakah itu Perkim, Dinas Sosial, atau bangunannya itu PU,” ujarnya.

Ia berharap Pemkab Kukar segera mengambil langkah untuk mengantisipasi dampak pendangkalan dan penyempitan Sungai Loa Janan, terlebih dengan adanya sodetan di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda.

“Sungai Loa Janan ini dampaknya sudah luar biasa. Hari Senin (14/9/2026) mudah-mudahan bisa saya paparkan dampak hujan beberapa bulan lalu. Nanti kita lihat bersama-sama,” tutupnya.

Warga Tak Mudah Dipindahkan

Rencana relokasi tidak serta-merta mendapat persetujuan seluruh warga.

Seorang warga RT 14 Desa Loa Janan Ulu yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan pemindahan warga akan menjadi pekerjaan yang tidak mudah.

Menurut dia, sebagian besar masyarakat telah tinggal di bantaran Sungai Loa Janan selama puluhan tahun. Bahkan, sebagian warga telah membangun kehidupan dan lingkungan sosial yang relatif mapan di kawasan tersebut.

“Saya sendiri lahir di sini,” kata pria berusia 34 tahun itu kepada Berita Alternatif pada Selasa (8/9/2026).

Ia mengatakan masyarakat di kawasan tersebut sebagian besar telah hidup secara turun-temurun.

“Jadi, tidak akan mudah memindahkan mereka,” tegasnya.

Meski demikian, dia mengakui tinggal di bantaran sungai memiliki risiko tersendiri, terutama ketika debit air meningkat dan banjir melanda permukiman.

Ia mengenang banjir yang terjadi tahun sebelumnya. Air menggenangi rumah-rumah warga dan bahkan membuat jembatan di Gang Kutai yang menghubungkan Kukar dengan Kota Samarinda ikut terdampak. “Sampai jembatan itu bergetar. Hampir ambruk,” katanya.

Berbeda dengan warga RT 14, Ketua RT 23 Desa Loa Janan Ulu, Aminah, menyatakan dirinya akan menerima kebijakan pemerintah sepanjang hak-hak masyarakat tetap dijamin.

Dia menjelaskan, Pemerintah Desa Loa Janan Ulu telah mengumpulkan data kependudukan warga yang tinggal di bantaran Sungai Loa Janan. “Semua warga mau mengumpulkan data,” bebernya.

Namun, ia mengakui sikap warga terhadap rencana relokasi tidak seragam. “Ada yang setuju, ada yang enggak setuju,” katanya.

Aminah mengatakan jika pemerintah benar-benar mengambil kebijakan relokasi, warga pada akhirnya harus mengikuti keputusan tersebut.

Menurutnya, bantaran sungai merupakan kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai permukiman sehingga pemerintah memiliki alasan untuk melakukan penataan.

“Kalau memang pemerintah mau mengambil, mau enggak mau ikut kemauan pemerintah,” ucapnya.

Namun, dia menegaskan satu hal yang dianggap penting, yakni adanya kepastian mengenai ganti rugi atau rumah pengganti bagi warga yang terdampak.

“Ada enggak ganti ruginya? Ganti rugi atau pemindahan. Rumah yang mana di pinggir sungai dipindah, itu harus ada ganti rugi atau ganti dengan rumah lain,” ujarnya.

Aminah mengungkapkan sebagian besar warga yang tinggal di bantaran Sungai Loa Janan tidak memiliki sertifikat tanah.

“Sekarang kan enggak boleh bikin surat tanah di pinggir sungai. Kalau yang lama, mungkin ada segelnya,” ucapnya.

Dia menyebut sebagian warga RT 23 telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Ketika dirinya datang dari Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada 2003, kawasan tersebut sudah cukup padat.

“Mungkin sejak tahun 1990-an sudah ada. Saat saya ke sini tahun 2003 saja sudah padat penduduk di sini,” bebernya.

Aminah memperkirakan sekitar 20 KK di RT 23 bermukim di bantaran sungai.

“Kalau memang ada pelebaran sungai, mestinya diganti rumahnya,” harap perempuan berusia 50 tahun tersebut.

Dia memastikan warga bersedia dipindahkan apabila pemerintah memberikan kepastian mengenai ganti rugi atau rumah pengganti.

“Soalnya waktu diminta KTP dan KK kan mereka mau saja. Berarti mereka setuju dipindah. Apalagi ini kan punya pemerintah,” tutupnya.

Perkim: Relokasi belum Bisa Dilakukan

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kukar, Hery Setyawan. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar, Hery Setyawan, menegaskan bahwa relokasi warga tidak dapat dilakukan secara mendadak.

Menurutnya, pemerintah harus melalui sejumlah tahapan sebelum memindahkan masyarakat, terutama karena relokasi memiliki dampak sosial yang besar.

Salah satu aspek yang harus dipastikan sejak awal adalah dokumen lingkungan kegiatan.

Hery mengatakan informasi mengenai dampak sosial semestinya telah tercantum dalam dokumen lingkungan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengetahui sejak awal berapa banyak warga yang akan terdampak dan menyiapkan program relokasi.

“Di dalam dokumen lingkungan sebenarnya sudah disebutkan, dengan kegiatan ini akan berimbas kepada relokasi atau ada warga yang terkena. Itu sudah disebutkan. Sehingga terinformasi sebelumnya bahwa di Kutai, dengan kegiatan Samarinda tentang sodetan ini, di Kukar itu akan terimbas sekian ratus KK yang ada di bantaran, biar kami siap-siap,” jelasnya.

Namun, menurut dia, informasi mengenai kebutuhan relokasi tersebut belum diterima secara memadai oleh Dinas Perkim Kukar.

“Yang belum terinformasi itu. Sehingga kami tidak tahu informasi ini, tiba-tiba harus merelokasi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa relokasi merupakan program yang membutuhkan berbagai tahapan. Pemerintah terlebih dahulu harus menyediakan lokasi relokasi. Setelah itu dilakukan pendataan terhadap pemilik rumah dan penilaian terhadap bangunan yang terdampak.

“Relokasi itu tidak semudah itu. Ada dokumen lingkungan. Kemudian kalau kami di Perkim itu ada namanya relokasi program pemerintah. Kita menyediakan dulu tempatnya, tempat relokasinya diadakan dulu,” jelasnya.

Setelah lokasi tersedia, nilai bangunan yang terdampak harus dihitung oleh pihak appraisal berdasarkan data kepemilikan serta kondisi bangunan.

“Nanti dihitung oleh appraisal terkait dengan data-data pemilik rumah. Kemudian terkait dengan pembongkaran dengan alat apa pun, data-data apa pun, nanti appraisal yang mengerjakan,” ujarnya.

Hery menegaskan, pemerintah juga harus memastikan warga memperoleh tempat tinggal yang layak setelah direlokasi, terutama bagi masyarakat yang hanya memiliki satu rumah dan tidak mempunyai alternatif hunian lain. “Sehingga pada saat direlokasi mereka sudah menempati rumah yang layak,” katanya.

Karena itu, menurut dia, pemerintah tidak boleh sekadar meminta warga meninggalkan rumah. Tempat tinggal pengganti harus dipastikan terlebih dahulu.

Ia memperkirakan pelaksanaan relokasi pada 2026 akan sangat sulit dilakukan apabila seluruh proses baru dimulai sekarang.

Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan warga, penilaian bangunan, penentuan lokasi relokasi, hingga penyediaan anggaran.

“Kalau sekarang di bulan ini dan ditagih segera menyelesaikan, mohon maaf, ini banyak langkah atau banyak kegiatan yang harus dilaksanakan dulu sebelumnya. Pendataan, penghitungan, kemudian penyediaan lahannya,” ungkapnya.

Persoalan lainnya adalah anggaran. Hery mengatakan kebutuhan program relokasi tersebut bahkan belum masuk dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Perkim Kukar untuk 2027.

“Yang paling penting ketersediaan anggaran untuk Renja 2027 ada atau tidak? Karena sebenarnya Renja 2027 harusnya dibahas dan ini belum masuk di Renja 2027 kami,” katanya.

Kondisi tersebut membuat Dinas Perkim keberatan apabila tiba-tiba diminta menjalankan program relokasi tanpa perencanaan sebelumnya.

Dia mengatakan Perkim masih memiliki sejumlah pekerjaan prioritas lain. Dengan demikian, apabila seluruh proses relokasi baru dimulai saat ini, pelaksanaannya pada 2026 dinilai sangat sulit.

“Setahu saya tidak mungkin bisa terlaksanakan tahun 2026, karena kita harus sosialisasi dulu. Kemudian membicarakan terkait dengan biaya ganti rugi dan mereka pasti menanyakan kami dipindah di mana. Itu belum ada jawaban sama sekali,” ujarnya.

Meski demikian, Hery tidak menutup kemungkinan program tersebut dapat dilaksanakan pada 2027 apabila seluruh persyaratan dan dokumen dipersiapkan. “Semua mungkin,” tegasnya.

Kukar-Samarinda Harus Bersinergi

Dia menilai percepatan program dapat dilakukan apabila Pemkab Kukar dan Pemkot Samarinda membangun koordinasi yang lebih kuat.

Dokumen yang dibutuhkan harus segera dilengkapi dan diselaraskan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap Sungai Loa Janan.

“Kalau kita sinergi antara Samarinda dengan Kukar, dokumennya ada dan kita sinergi, saya kira bisa cepat,” jelasnya.

Ia juga berharap dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Balai Wilayah Sungai (BWS), mengingat penanganan sungai berkaitan dengan kewenangan pemerintah yang lebih tinggi.

Menurutnya, setiap kegiatan yang dilakukan di sungai harus mengikuti ketentuan serta memperoleh persetujuan teknis dari instansi yang berwenang. “Harus ada persetujuan teknis dari mereka,” katanya.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, Hery menegaskan Dinas Perkim Kukar pada prinsipnya mendukung upaya penataan kawasan sungai dan pembersihan hunian yang berada di kawasan yang tidak semestinya.

Menurut dia, keberadaan hunian di badan maupun bantaran sungai tidak hanya berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan masyarakat.

“Kalau kita boleh jujur, tidak boleh ada hunian, jangankan di badan sungai, di bantaran sungai itu tidak boleh,” tegasnya.

Ia menjelaskan permukiman di kawasan sungai juga berpotensi menimbulkan persoalan kualitas air, sanitasi, dan kesehatan masyarakat.

Aktivitas pembuangan sampah maupun limbah rumah tangga dapat meningkatkan risiko pencemaran lingkungan di sekitar sungai.

“Kita juga salah satu program Pak Bupati terkait dengan yang pertama pengentasan kemiskinan, kemudian terkait dengan kesehatan. Itu kan kita juga mengurangi kemiskinan terkait dengan salah satu poinnya tentang kesehatan, karena mereka membuang sampah segala macam ada di situ,” jelasnya.

Karena itu, penataan Sungai Loa Janan dinilai tidak hanya berkaitan dengan kepentingan normalisasi sungai dan pengendalian banjir, tetapi juga dengan peningkatan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Kita sangat mendukung. Memang sebenarnya sungai itu harus bersih. Kita juga akan melakukan itu nanti di tempat-tempat yang lain,” pungkasnya.

Wacana relokasi tersebut sebelumnya mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Pemerintah Desa Loa Janan Ulu, Camat Loa Janan, Pemkab Kukar, dan DPRD Kukar pada Senin (7/9/2026).

DPRD Kukar menginginkan kebijakan relokasi dapat dijalankan pada akhir 2026. Namun, Pemkab Kukar menilai waktu yang tersedia terlalu singkat untuk menyelesaikan seluruh tahapan.

Dinas Perkim Kukar kemudian membuka kemungkinan program tersebut dilaksanakan pada 2027.

Persoalan juga menjadi lebih kompleks karena penanganan Sungai Loa Janan melibatkan dua wilayah pemerintahan. Warga yang tinggal di kawasan tersebut tercatat sebagai penduduk Kukar, sementara di sisi sungai lainnya terdapat wilayah yang masuk administrasi Kota Samarinda.

Karena itu, DPRD Kukar berencana kembali menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (14/9/2026) dengan melibatkan Pemerintah Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda, DPRD Kaltim, serta Pemprov Kaltim.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memimpin rapat dengar pendapat tentang pendangkalan Sungai Loa Janan pada Senin, 7 September 2026. (Berita Alternatif/Ulwan Firyal Murtadha)

Rapat tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyatukan langkah antarpemerintah, terutama terkait normalisasi sungai, dampak sodetan, pendataan warga, mekanisme relokasi, penyediaan hunian pengganti, serta sumber pembiayaan.

Dengan jumlah warga yang mencapai sekitar 254 KK di sepanjang lima kilometer bantaran sungai, relokasi bukan sekadar persoalan memindahkan bangunan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian hukum, pendataan yang akurat, mekanisme penilaian dan kompensasi, ketersediaan hunian yang layak, serta kesiapan anggaran.

Di sisi lain, warga juga menghadapi dilema antara mempertahankan tempat tinggal yang telah dihuni selama puluhan tahun dan kebutuhan penataan sungai untuk mengurangi risiko banjir.

Karena itu, keberhasilan rencana tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menyelaraskan kepentingan penanganan sungai dengan perlindungan hak dan kepastian hidup masyarakat yang terdampak. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA