BERITAALTERNATIF.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi forum penyampaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dialami pekerja alih daya di wilayah Kukar.
Dalam forum tersebut, Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja yang dinilai berlangsung secara sistematis dan berulang.
RDP tersebut membahas persoalan pengalihan tenaga kerja alih daya, kelangsungan pekerjaan, hingga dugaan perjanjian kerja yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah perusahaan disebut terlibat dalam praktik yang merugikan pekerja, mulai dari tidak diberikannya jaminan pengalihan hak, tidak dibayarkannya kompensasi PKWT, hingga pengabaian kesejahteraan pekerja meski objek pekerjaan masih berjalan.
Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menjelaskan bahwa tuntutan yang disampaikan dalam RDP berangkat dari aturan hukum yang sudah jelas mengatur mekanisme alih daya.
Andhityo menegaskan bahwa selama objek pekerjaan masih ada pada perusahaan pemberi kerja, maka pekerja alih daya seharusnya tetap dijamin keberlanjutan kerjanya ketika terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa.
Menurutnya, prinsip pengalihan pekerja ke perusahaan alih daya yang baru tidak boleh menurunkan tingkat kesejahteraan yang sebelumnya telah diterima pekerja.
Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Selama objek pekerjaan itu masih ada di pemberi kerja, maka pekerja alih daya masuk ke perusahaan alih daya yang baru tanpa mengurangi kesejahteraannya. Itu tuntutan kami, dan itu sudah diatur oleh negara,” ujarnya dalam RDP bersama DPRD Kukar pada Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan bahwa serikat pekerja tidak sedang meminta kebijakan baru, melainkan menuntut pelaksanaan aturan yang sudah berlaku.
Ia menegaskan, persoalan utama terletak pada lemahnya implementasi di lapangan oleh sejumlah perusahaan alih daya.
Selain soal pengalihan hak dan kelangsungan kerja, FSPMI menyoroti penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Dalam RDP tersebut, disampaikan bahwa masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan kewajiban memberikan uang jaminan ke bank milik pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan hak pekerja, khususnya apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
FSPMI meminta kejelasan terkait mekanisme dan penerapan jaminan tersebut agar tidak hanya berhenti pada norma tertulis, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh pekerja di lapangan.
Ketentuan itu, kata Andhityo, penting sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja alih daya yang posisinya rentan.
“Kami di sini bukan mengemis, bukan meminta-minta. Kami menuntut apa yang sudah menjadi hak pekerja dan sudah diatur oleh negara, tetapi implementasinya tidak dilaksanakan oleh beberapa perusahaan alih daya,” tegasnya.
Isu lain yang turut dibahas dalam RDP adalah penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya pada sektor migas dan penunjang migas di Kukar.
FSPMI mendorong adanya kesepahaman bersama agar UMSK yang telah ditetapkan melalui rekomendasi bupati dan keputusan dewan pengupahan benar-benar dijalankan oleh perusahaan pengguna maupun perusahaan alih daya.
Andhityo menyebutkan bahwa RDP tersebut diarahkan untuk membahas tiga poin utama, yakni pengalihan hak dan kelangsungan kerja pekerja alih daya, penegakan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta penerapan UMSK sektoral.
Ia berharap forum tersebut menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan bersama yang berlandaskan aturan hukum yang sudah ada.
Melalui RDP ini, serikat pekerja berharap DPRD Kukar menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif, terutama dalam memastikan pemerintah daerah dan perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
FSPMI menilai kehadiran DPRD menjadi penting untuk mendorong penegakan hukum dan perlindungan nyata bagi pekerja alih daya di Kukar. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin












