Search

PT RMB Bantah Pernyataan Petani Kelapa Sawit dan Ketua FPSB

Perwakilan PT RMB mengadakan pertemuan dengan warga Desa Long Beleh Modang. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Departemen External PT Rencana Mulia Baratama (RMB) Herman Jalung membantah pernyataan petani kelapa sawit Stepanus dan Ketua Forum Petani Sawit Belayan Jamaluddin.

PT RMB telah membuat pemberitahuan sejak 23 Maret 2023 terkait status lahan yang digarap oleh Stepanus. Petani tersebut menanam kelapa sawit di atas lahan yang berstatus kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi RMB berdasarkan SK Nomor 130/Menhut.II/2013 dan SK Nomor 250/BP2HP.XII.2/2016.

Perusahaan ini juga telah berupaya menyelesaikan permasalahan dengan Stepanus, yang melibatkan berbagai unsur, salah satunya Tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada 13 April 2023.

Advertisements

Usaha penyelesaian kasus ini berlanjut pada 29 Oktober 2024. Perwakilan RMB melakukan sosialisasi kawasan hutan di Balai Desa Long Beleh Modang.

Stepanus dan Jupriani Kamasi membuka lahan di kawasan hutan setelah tahun 2013. Lokasi tersebut berada dalam IPPKH PT RMB. Lokasi ini juga berada dalam rencana pertambangan PIT tambang RMB pada tahun 2025.

Upaya penyelesaian kasus ini dilakukan sebanyak 3 kali antara RMB dan Stepanus. Pada pertemuan pertama, RMB diwakili oleh Tim External Misran dan Misrandi.

“Pada pertemuan pertama, Stepanus mengajukan kompensasi lebih dari Rp 1 miliar tanpa dasar jelas,” ungkap Herman kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (1/7/2025).

Kemudian, perusahaan diwakili oleh Herman kembali mengadakan pertemuan dengan Stepanus. Nilai kompensasi yang diminta petani tersebut meningkat menjadi Rp 1,3 miliar. Permintaan ini tanpa perhitungan yang jelas.

Dalam pertemuan tersebut, Herman menjelaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan hutan melanggar hukum. “Namun Stepanus tidak merasa bersalah dan siap jika dilaporkan,” bebernya.

Pada pertemuan ketiga, RMB diwakili oleh Ansori. Kali ini Stepanus berubah sikap. Dengan dalih ingin membangun rumah, Stepanus mengajukan kompensasi atas tanam tumbuh di lahan tersebut sebesar Rp 1 miliar.

“Perusahaan sudah memberi beberapa opsi dan perhitungan, namun ditolak,” ungkapnya.

Jika komunikasi antara RMB dan Stepanus tak membuahkan hasil, Herman menjelaskan, perusahaan tersebut akan melakukan pembukaan lahan (land clearing) terhadap bukaan lahan dan tanaman perkebunan sawit yang ditanam Stepanus dan Jupriani di areal IPPKH RMB.

“Hal ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Perusahaan ini menggunakan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar pembukaan lahan tersebut.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

RMB juga menjadikan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai dasar hukum atas tindakannya. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.”

Selain itu, RMB menjadikan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai dalih pembukaan lahan. Pasal tersebut berbunyi, “Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang IPPKH menjadi tanggung jawab IPPKH, termasuk dalam pengamanan areal dari perambahan ilegal.” (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BERITA TERKAIT

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA